Corat Coret
Minggu, 15 Desember 2013
Persyaratan Aspal Sebagai Bahan Jalan
Beberapa persyaratan aspal sebagai bahan jalan adalah:
1. Kekakuan/kekerasan/stiffness
Setelah berfungsi sebagai bahan jalan, aspal yang dipilih harus mempunyai stiffness yang cukup
2. Sifat mudah dikerjakan/workability
Aspal yang dipilih haruslah mempunyai workability yang cukup dalam pelaksanaan pekerjaan pengaspalan. Hal ini akan memudahkan pelaksanaan penggelaran bahan tersebut dan juga memudahkan dalam memadatkan untuk memperoleh lapis yag padat kompak.
Dari sudut workability ini usaha yang dapat dilakukan adalah:
• Pemanasan / heating
• Ditambah pengencer
• Ditambah bahan pengemulsi
3. Kuat tarik /tensile strength dan adhesi /adhesion
Aspal yang digunakan harus memiliki kuat tarik dan adesi yang cukup, sifat ini sangat diperlukan agar lapis perkerasan yang dibuat tahan terhadap:
• Retak/cracking (ditambah oleh kuat tarik)
• Pengulitan /freeting/ stripping (ditahan oleh adhesi)
• Goyah/ raveling (ditahan oleh kuat tarik/adhesi)
4. Tahan terhadap cuaca
Sifat ini diperlukan agar aspal tetap memiliki tahanan terhadap perubahan cuaca, misalnya konsistensi tidak banyak berubah akibat cuaca sehingga kondisi permukaan jalan, misalnya koefisien gesek/ skid resistance dapat memenuhi kebutuhan lalulintas serta tahan lama/durable.
Syarat agregat dapat digunakan sebagai bahan jalan:
1. Tahan lama (durable-resistance to abrasive)
Batuan harus mempunyai kualitas yang cukup tahan terhadap pemecahan degradasi dan disintegrasi.
Degradasi adalah timbulnya bahan-bahan yang halus yang besarnya lolos saringan #100 dan #200 yang disebabkan oleh adanya gaya-gaya mekanis (lalulintas) atau gaya yang berlebihan sebelum dilakukan mixing (pencampuran).
Disintegrasi adalah pemecahan atau pemisahan partikel-partikel batuan yang disebabkan karena gaya-gaya kimia (oleh air).
2. Mempunyai kekerasan yang cukup
Tahan terhadap attrition dan abration
3. Tahan terhadap polishing
Batuan dapat menyediakan gaya gesek yang cukup dan tahan lama (tahan terhadap gaya gelincir/skid resistance)
4. Batuan tahan terhadap stripping (pengelupasan permukaan batuan)
Batuan dituntut mempunyai adhesi yang baik dengan bahan ikatnya. Untuk mengetahui seberapa jauh daya adhesi ini dilakukan dengan test kelekatan aspal terhadap batuan.
Backcalculation
Backcalculation
Backcalculation is a mechanistic evaluation of pavement surface deflection basins generated by various pavement deflection devices.
Backcalculation takes a measured surface deflection and attempts to match it (to within some tolerable error) with a calculated surface deflection generated from an identical pavement structure using assumed layer stiffness (moduli).
The assumed layer moduli in the calculated model are adjusted until they produce a surface deflection that closely matches the measured one.
The combination of assumed layer stiffness that results in this match is then assumed to be near the actual in situ moduli for the various pavement layers.
The backcalculation process is usually iterative and normally done with computer software.
Typical flowchart
A basic flowchart that represents the fundamental elements in all known backcalculation program is shown as Figure 1
Briefly, these elements include:
• Measured deflections. Includes the measured pavement surface deflections and associated distances from the load.
• Layer thicknesses and loads. Includes all layer thickness and load levels for a specific test location.
• Seed moduli. The seed moduli are the initial moduli used in the computer program to calculate surface deflections. These moduli are usually estimated from user experience or various equations.
• Deflection calculation. Layered elastic computer programs are generally used to calculate a deflection basin.
• Error check. This element simply compares the measured and calculated basin. There are various error measures which can be used to make such comparisons ( more on this in a subsequent paragraph in this section).
• Search for new moduli. Various methods have been employed within the various backcalculation programs to converge on a set of layer moduli which produces an acceptable error between the measured and calculated deflection basins.
• Controls on the range of moduli. In some backcalculation programs, a renge (minimum and maximum) of moduli are selected or calculated to prevent program convergence to unreasonable moduli levels (either high or low)
Aspal Keras/Cement (AC)
Aspal keras /cement (AC)
Aspal semen pada temperature ruang (25-30 C) berbentuk padat. Aspal semen terdiri dari beberapa jenis tergantung dari proses pembuatannya dan jenis minyak bumi asalnya. Pengelompokkan aspal semen dapat dilakukan berdasarkan nilai penetrasi pada temperature 25 C ataupun berdasarkan nilai viskositas.
Di Indonesia, aspal semen biasanya dibedakan berdasarkan nilai penetrasinya, yaitu:
1. AC pen 40/50, yaitu AC dengan penetrasi antara 40-50.
2. AC pen 60/70, yaitu AC dengan penetrasi antara 60-70.
3. AC pen 85/100, yaitu AC dengan penetrasi antara 85-100.
4. AC pen 120/150, yaitu AC dengan penetrasi antara 120-150.
5. AC pen 200/300, yaitu AC dengan penetrasi antara 200-300.
Aspal semen dengan penetrasi rendah digunakan di daerah bercuaca panas atau lalu lintas dengan volume tinggi, sedangkan aspal dengan penetrasi tinggi digunakan untuk daerah bercuaca dingin atau lalu lintas dengan volume rendah.
Di Indonesia pada umumnya dipergunakan aspal semen dengan penetrasi 60/70 dan 80/100.
PAVEMENT PERFORMANCE FOR HIGHWAY AND RUNWAY
A. Definition
Pavement performance is defined as the ability of a pavement to satisfactorily serve traffic over time (ASSHTO, 1993). The performance or functional specifications principle is to define requirements in respect to asphalt layer or surface characteristics. The Swedish performance specification can be classified as a combination of performance (performance over time), performance based (fundamental mechanical properties) and end-result specification (end-product properties) (PIARC Report, 2000).
B. Indicator
These performance indicators addopted from Swedish National Road & Transport Research Institute (VTI). The goal of all pavement design methods is to provide a pavement that performs well. Performance is generally described in terms of structural and functional performance:
• structural performance, a pavement’s ability to carry the imposed traffic
• functional performance, a pavement’s ability to provide a safe and comfortable ride.
1. Structural requirements
The most important design-related variables for ensuring a certain level of structural performance are as follows (Piarc Seminar Mexico 2009, Paper No. 36):
a. Stiffness modulus
Flexibility and load distribution capacity are two important characteristics of bitumen bound layers. High stiffness bituminous layers protect underlying layers by better stress distribution resulting in less stress applied to the underlying pavement layers. Low stiffness bituminous layers are flexible and desired in thin pavement structures with low traffic loading, where the purpose of the asphalt layer is not primary to increase the bearing capacity of the road, but rather to increase riding comfort and safety and to protect underlying layers. Stiffness of bituminous layer is one of the most important parameters in analytical pavement design.
b. Fatigue cracking
Fatigue failure of a bituminous layer means the development of cracks in the pavement layer caused by repeated traffic loading. Fatigue testing is time consuming and it is known that the fatigue property of asphalt concrete is well correlated with the stiffness of the material. Therefore fatigue testing is only recommended when using new type of mixes (not tested before) or if there are particular reasons.
c. Flow rutting
In spite of the cold climate in Sweden, flow rutting is one of the most frequent types of distress in high volume roads. This is primarily due to the use of softer binders.
d. Wear rutting
Rutting caused by passenger cars with studded tyres is one of the major causes of pavement deterioration on heavily trafficked roads in Sweden. Therefore the choice of aggregate type and mix design are important parameters to limit this type of rutting. Wearing resistance of asphalt concrete.
e. Water sensitivity
Durability of bituminous layers especially against water and moisture effect is one of the most serious factors contributing to the degradation of asphalt pavements in Sweden. Freeze-thaw conditions have also the potential to lessen the cohesive strength and stiffness of the asphalt layers.
2. Functional requirements
These requirements based on surface characteristics are mainly correlated with traffic safety and riding comfort. Indicators influencing functional performance are follows:
a. Friction (Skid Resistance)
Skid resistance is the force developed when a tire that is prevented from rotating slides along the pavement surface (Highway Research Board, 1972). Skid resistance is an important pavement evaluation parameter because:
1) inadequate skid resistance will lead to higher incidences of skid related accidents
2) most agencies have an obligation to provide users with a roadway that is "reasonably" safe.
3) skid resistance measurements can be used to evaluate various types of materials and construction practices.
Skid resistance depends on a pavement surface's microtexture and macrotexture (Corley-Lay, 1998). Microtexture refers to the small-scale texture of the pavement aggregate component (which controls contact between the tire rubber and the pavement surface) while macrotexture refers to the large-scale texture of the pavement as a whole due to the aggregate particle arrangement (which controls the escape of water from under the tire and hence the loss of skid resistance with increased speed) (AASHTO, 1976).
b. Roughness
The roughness of pavement surface is determined from longitudinal profile by calculating IRI (International Roughness Index) values. This Standard Practice calls for the use of a longitudinal profile measured in accordance with ASTM E-950 as a basis for estimating IRI.
C. Method
1. Structural requirements
a. Stiffness modulus
Stiffness modulus is measured on cylindrical cores from asphalt layers using Indirect Tensile Test and according to Swedish standard (FAS method 454 or EN 12697026 Annex C). The effect of age has been found very significant especially during the first year after laying. The following relationship can be used to calculate the stiffness modulus of asphalt concrete layer in respect to age. This relationship is based on a number of cores taken from pavement layers at different occasions over a five-year period (Said, 2005).
Where,
is the stiffness modulus at t2 (30 days) in MPa
is the stiffness modulus at t1 in MPa
t1 and t2 are the age of the bituminous layer in months
The stiffness modulus of a 300 day-old asphalt layer has been taken as the initial stiffness modulus in evaluation of bituminous layers. The structural functional characteristics requirements in respect to stiffness modulus of pavement layers are shown in Table 1. At least 6 cores must test per 40000 m².
Table 1. Stiffness modulus requirements in MPa
Layer Temperature °C +5 +10 +20
Surfacing <9000 - -
Binder course <11000 5500-9000 -
Base course
AADT Lane-heavy>1000 11000 5500–9000 >1500
AADT Lane-heavy>1000 11000 4500–7000 >1500
AADT Lane-heavy>1000 9000 2200–7000 >1500
b. Fatigue cracking
Fatigue resistance is measured on cylindrical cores from asphalt layers at 10°C using Indirect Tensile Test according to EN 12697024 Annex E. Requirements on fatigue resistance of asphalt layers are related to traffic volume and presented in Table 2. The allowed tensile strain at specified traffic volume is calculated from fatigue criterion of bituminous mixtures that depends on the stiffness modulus of the asphalt concrete layer. The fatigue criterion in the Swedish specification is based on laboratory measurements on cores and calibrated with the field-based criterion. The fatigue relationship can be used in stead of requirements in Table 2.
Table 2. Requirements on tensile strain (µs) at 106 loading 10 C with respect to fatigue cracking as a function of design traffic
Traffic Base course Binder course surfacing
AADT Lane-heavy>1000 >80 >60 >80
AADT Lane-heavy>1000 >100 >60 >80
AADT Lane-heavy>1000 >130 >60 >80
c. Flow rutting
Resistance of asphalt concrete layer to flow rutting is measured on cylindrical cores of pavement layer using Repeated Axial Creep Test according to Swedish Standard (FAS Method 468). The structural functional characteristic requirements in respect to flow rutting resistance of the asphalt pavement layers are shown in Table 3. These requirements are based on earlier experiences with creep tests on cores. As is the case with the stiffness modulus, the effect of the age has been found very significant on the creep results. Therefore a similar relationship has been determined for creep tests. The following equation can be used to calculate the creep deformation of asphalt concrete layer in respect to age.
Where,
is the permanent strain at t2 in µɛ
is the permanent strain at t1 in µɛ
t1 and t2 are the age of the bituminous layer in months
Table 3. Requirements on creep deformation as a function of design traffic
AADT Lane-heavy Permanent strain in µɛ
Surfacing Binder course Base
Extreme load <15000 <12000 <18000
AADT Lane-heavy>2000 <18000 <15000 <21000
AADT Lane-heavy>1000 <21000 <18000 <25000
AADT Lane-heavy>500 <25000 <21000 <30000
AADT Lane-heavy>100 <30000 <25000 -
AADT Lane-heavy>100 - - -
d. Wear rutting
Wearing resistance of asphalt concrete is measured on cylindrical cores from pavement layers using Prall method according to Swedish Standard (FAS Method 471). Bituminous layers with a thickness less than 25 mm shall be tested on specimens compacted in the laboratory. Table 4 shows the requirements on wearing resistance of bituminous layers as a function of design traffic, which is AADT adjusted for studded tyre share, traffic speed and lateral position of passenger cars during winter period. One test is recommended per 20000m². These requirements are calculated with a wearing model (Jacobson et al 1998). For more precise prediction of wear rutting with time the use of the model is recommended in the specifications.
Table 4. Requirements on wearing resistance as a function of design traffic for surfacing layer
AADT adjusted Prall-value in cm3
>7000 < 20
3500 – 7000 < 24
1500 – 3500 < 28
500 – 1500 < 36
<500 < 50
e. Water sensitivity
Water sensitivity of asphalt concrete is determined by testing cylindrical cores of pavement layers using indirect tensile test. The Indirect Tensile Strength Ratio (ITSR) (adhesion value) is obtained by the ratio of tensile strength of conditioned samples to unconditioned samples according to the Swedish Standard (FAS Method 446). The ITSR value shall be larger than 75 percent for bituminous layers.
2. Functional requirements
a. Friction (skid resistance)
Skid resistance is generally quantified using some form of friction measurement such as a friction factor or skid number.
Friction factor (f)
where,
F = frictional resistance to motion in plane of interface
L = load perpendicular to interface
Skid number (SN)
It is not correct to say a pavement has a certain friction factor because friction involves two bodies, the tires and the pavement, which are extremely variable due to pavement wetness, vehicle speed, temperature, tire wear, tire type, etc. Typical friction tests specify standard tires and environmental conditions to overcome this. Table 5 shows some typical Skid Numbers (the higher the SN, the better).
Table 5. Typical Skid Numbers (from Jayawickrama et al., 1996)
Skid Number Comments
<30 Take measures to correct
≥ 30 Acceptable for low volume roads
31–34 Monitor pavement frequently
≥35 Acceptable for heavily traveled roads
Skid testing in the U.S. may occur in a number of ways, this section covers some of the more common methods including:
1) The locked wheel tester
2) The spin up tester
3) Surface texture measurement
b. Roughness
The reference method based on AASHTO Standard Practice for Determination of International Roughness Index for Quantifying Roughness of Pavements, AASHTO PP 37-04. This Standard Practice calls for the use of a longitudinal profile measured in accordance with ASTM E-950 as a basis for estimating IRI. The maximum allowable IRI values, depending on road category is normally between 0.9 to 1.5 mm/m over 4000 m road section.
Rabu, 30 Januari 2013
PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP (RPL)
PEDOMAN PENYUSUNAN
RENCANA PEMANTAUAN
LINGKUNGAN HIDUP (RPL)
A.
PENJELASAN
UMUM
- Lingkungan rencana pemantauan lingkungan hidup
Pemantauan
lingkungan hidup dapat digunakan untuk memahami fenomena-fenomena yang terjadi
pada berbagai tingkatan, mulai dari tingkat proyek (untuk memahami perilaku
dampak yang timbul akibat usaha dan/atau kegiatan), sampai ke tingkat kasawan
atau bahkan regional; tergantung pada skala keacuhan terhadap masalah yang
dihadapi.
Di samping skala keacuhan, ada dua
(2) kata kunci yang membedakan pemantuan dengan pemantauan secara acak atau
sesaat, yakni merupakan kegiatan yang bersifat berorientasi pada data
sistematis, berulang dan terencana.
- Kedalaman rencana pemantauan lingkungan hidup
Ada beberapa factor
yang perlu diperhatikan dalam penyusunan dokumen rencana pemantauan lingkungan
hidup, yakni:
a)
Komponen/parameter lingkungan hidup yang
dipantau hanyalah yang engalami perubahan mendasar, atau terkena dampak besar
dan penting. Dengan demikian tidak seluruh komponen lingkungan hidup harus
dipantau. Hal-hal yang dipandang relevan tidak perlu dipantau.
b)
Keterkaitan yang akan dijalain antara dokumen
ANDAL, RKL, dan RPL. Aspek-aspek yang dipantau perlu memperhatikan benar dampak
besar dan penting yang dinyatakan dalam ANDAL, dan sifat pengelolaan dampak
lingkungan hidup yang dirumuskan dalam dokumen RKL;
c)
Pemantauan dapat dilakukan pada sumber penyebab
dampak dan/atau terhadap komponen/parameter lingkungan hidup yang terkena
dampak. Dengan memantau kedua hal tersebut sekaligus akan dapat dinilai/diuji
efektivitas kegiatan pengelolaan lingkungan hidup yang akan dijalankan;
d)
Pemantauan lingkungan hiduo harus layak secara
ekonomi. Walaupun aspek-aspek yang akan dipantau telah dibatasi pada hal-hal
yang penting saja (seperti diuraikan pada butir (a) sampai (c), namun biaya
yang dikeluarkan untuk pemantauan perlu diperhatikan mengingat kegiatan
pemantauan senantiasa berlangsung sepanjang usia usaha dan/atau kegiatan;
e)
Rancangan pengumpulan dan analisis data
aspek-aspek yang harus dipantau, mencakup:
1)
Jenis data yang dikumpulkan;
2)
Lokasi pemantauan;
3)
Frekuensi dan jangka waktu pemantauan;
4)
Metode pengumpulan data (termasuk peralatan dan
instrument yang digunakan untuk pengumpulan data);
5)
Metode analisis data
f)
Dokumen RPL perlu memuat tentang kelembagaan
pemantauan lingkungan hidup. Kelembagaan pemantauan lingkungan hidup yang
dimaksud di sini adalah institusi yang bertanggung jawab sebagai penyandang
dana pemantauan, pelaksana pemantauan, pengguna hasil pemantauan, dan pengawas
kegiatan pemantauan. Koordinasi dan kerjasama antara institusi ini dipandang
penting untuk digalang agar data dan informasi yang diperoleh, dan selanjutnya
disebarkan kepada berbagai penggunaannya, dapat bersifat tepat guna, tepat
waktu dan dapat dipercaya;
B.
SISTEMATIKA
PENYUSUNAN DOKUMEN RENCANA PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP (RPL)
BAB I
PENDAHULUAN
Pendahuluan mencakup:
1.1 latar belakang
pemantauan lingkungan hidup
a.
Pernyataan tentang latar belakang perlunya
dilaksanakan rencana pemantauan lingkungan hidup baik ditinjau dari kepentingan
pemrakarsa, pihak-pihak yang berkepentingan mauapun untuk kepentingan umum
dalam rangka menunjang program pembangunan;
b.
Uraikan secara sistematis, singkat dan jelas
tentang tujuan pemantauan lingkungan hidup yang akan diupayakan pemrakarsa
sehubungan dengan pengelolaan rencana usaha dan/atau kegiatan;
c.
Uraikan tentang kegunaan dilaksanakannya
pemantauan lingkungan hidup baik bagi pemrakarsa usaha atau kegiatan,
pihak-pihak yang berkepentngan, maupun bagi masyarakat.
BAB II.
RENCANA PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP
Uraikan secara
singkat dan jelas jenis masing-masing dampak yang ditimbulkan baik oleh satu
kegiatan atau lebih dengan urutan pembahasan sebagai berikut:
1.1 latar belakang
pemantauan lingkungan hidup
1.
Dampak besar dan penting yang dipantau.
Cantumkan secara singkat:
a)
Jenis komponen atau parameter lingkungan hidup
yang dipandang strategis untuk dipantau;
b)
Indicator dari komponen dampak besar dan penting
yang dipantau;
Indicator adalah
alat pemantau (sesuatu) yang dapat memberikan petunjuk atau keterangan tentang
suatu kondisi, sebagai missal, indicator yang relevan untuk kualitas air limbah
dan air sungai sehubungan dengan karakteristik rencana usaha dan /atau
kegiatan, adalah pH, BODS, suhu, warna, bau, kandungan minyak, dan logam berat.
2.
Sumber dampak
Utarakan secara
singkat sumber penyebab timbulnya dampak besar dan penting:
a)
Apabila dampak besar dan penting timbul sebagai
akibat langsung dari rencana usaha dan/atau kegiatan, maka uraikan secara
singkat jenis usaha dan/atau kegiatan yang merupakan penyebab timbulnya dampak
besar dan penting;
b)
Apabila dampak besar dan penting timbul sebagai
akibat berubahnya komponen lingkungan hidup yang lain, maka utarakan secara
singkat komponen atau parameter lingkungan hidup yang merupakan penyebab
timbulnya dampak besar dan penting tersebut.
3.
Parameter lingkungan yang dipantau
Uraikan secara
jelas tentang parameter lingkungan hidup yang dipantau. Parameter ini dapat
meliputi aspek biologi, kimia, fisika, dan aspek social ekonomi, dan budaya.
4.
Tujuan rencana pemantauan lingkungan hidup
Uraikan secara
spesifik tujuan dipantaunya suatu dampak besar dan penting lingkungan hidup,
dengan memperhatikan dampak besar dan penting yang dikelola, bentuk rencana
pengelolaan lingkungan hidup, dan dampak besar dan penting turunan yang
ditimbulkannya.
Sebagai missal, da mpak yang
stragetis dikelola untuk suatu rencana industry pulp dan kertas adalah kualitas
air limbah, maka tujuan rencana pemantauan lingkungan hidup secara spesifik
adalah:
Memantau mutu limbah cair yang
dibuang ke sungai XYZ, khususnya parameter BODS, COD, padatan tersuspensi total
dan pH; agar tidak melampaui baku mutu limbah cair sebagaimana yang ditetapkan
dalam KEP-51/MENLH/10/1995, tentang Baku Mutu Limbah Cair Bagi Kegiatan
Industri.
5.
Metode pemantauan lingkungan hidup
Uraikan
secara singkat dan jelas yang digunakan untuk memantau indicator dampak besar
dan penting, yang mencakup:
a)
Metode pengumplan dan analisis data
Cantumkan
secara singkat dan jelas metode yang digunakan dalam proses pengumpulan data
berikut dengan jenis peralatan, instrument, atau formulir isian yang digunakan.
Cantumkan pula tingkat ketelitian alat yang digunakan dalam pengumpulan data
sehubungan dengan tingkat ketelitian yang disyaratkan dalam Baku Mutu
Lingkungan Hidup.
Selain itu uraikan pula metode yang
digunakan untuk menganalisis data hasil pengukuran. Cantumkan pula jenis
peralatan, instrument, dan rumus yang digunakan dalam proses analisis data.
Selain itu uraikan pula tolok ukur yang digunakan untuk menilai kondisi
kualitas lingkungan hidup yang dipantau, dan sebagai umpan balik untuk kegiatan
pengelolaan lingkungan hidup. Perlu diperhatikan bahwa metode pengumpulan dan
analisis data sejauh mungkin konsisten dengan metode yang digunakan di saat
penyusunan ANDAL.
b)
Lokasi lingkungan hidup
Cantumkan
lokasi pemantauan yang tepat disertai dengan peta berskala yang memadai dan
menunjukkan lokasi pemantauan dimaksud. Perlu diperhatikan bahwa lokasi
pemantauan sejauh mungkin konsisten dengan lokasi pengumpulan data di saat
penyusunan ANDAL.
c)
Jangka waktu dan frekuensi pemantauan
Uraikan
tentang jangka waktu atau lama periode pemantauan berikut dengan frekuensi
pemantauan ditetapkan dengan mempertimbangkan sifat dampak besar dan penting
yang dipantau (intensitas, lama dampak berlangsung, dan sifat kumulatif
dampak).
6.
Institusi pemantauan lingkungan hidup
Pada setiap rencana
pemantauan lingkungan hidup cantumkan institusi atau kelembagaan yang akan
berurusan, berkepentingan, dan berkaitan dengan kegiatan pemantauan lingkungan
hidup, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlau baik di tingkat
nasional maupun daerah. Peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang
pemantauan lingkungan hidup meliputi:
a)
Peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan
oleh Menteri Negara Lingkungan Hidup;
b)
Peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan
oleh sector terkait;
c)
Peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan
oleh Pemerintah Daerah;
d)
Keputusan Gubernur, Bupati/Walikotamadya;
e)
Peraturan-peraturn lain yang berkaitan dengan
pembentukan institusi pengelolaan lingkungan hidup
Institusi
pemantauan lingkungan hidup yang perlu diutarakan meliputi:
a)
Pelaksanaan pemantauan lingkungan hidup
Cantumkan
institusi yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan dansebagai penyandang dana
kegiatan pemantauan lingkungan hidup;
b)
Pengawas pemantauan lingkungan hidup
Cantumkan
institusi yang berperan sebagai pengawas bagi terlaksananya RPL. Instansi yang
terlobat dalam pengawasan mungkin lebih dari satu instansi sesuai dengan
lingkup wewenang dan tanggung jawab, serta peraturan perundang-undangan yang
berlaku;
c)
Pelaporan hasil pemantauan lingkungan hidup
Cantumkan
instansi-instansi yang akan dilapori hasil kegiatan pemantauan lingkungan hidup
secara berkala sesuai dengan lingkup tugas instansi yang bersangkutan.
BAB III
PUSTAKA
Pada bagian ini
utarakan sumber data dan informasi yang digunakan dalam penyusunan RPL baik
berupa buku, majalah, makalah, tulisan, maupun laporan hasil-hasil penelitian.
Bahan-bahan pustaka tersebut agar ditulis dengan berpedoman pada tata cara
penulisan pustaka
BAB IV
LAMPIRAN
Pada bagian ini lampiran tentang:
1)
Lampiran ringkasan dokumen RPL dalam bentuk
tabel dengan ukuran kolom sebagai berikut: dampak besar dan penting yang
dipantau, sumber dampak, tujuan pemantauan lingkungan hidup, rencana pemantauan
lingkungan hidup (yang meliputi metode pengumpulan data, lokasi pemantauan
lingkungan hidup, jangka waktu, dan frekuensi pemantauan lingkungan hidup,
serta metode analisis), dan institusi pemantauan lingkungan hidup;
2)
Data dan informasi yang dipandang penting untuk
dilampirkan karena menunjang isi dokumen RPL.
Rabu, 13 Juni 2012
Apa itu AMDAL?
Apa itu
AMDAL* ?
Di Indonesia,
AMDAL merupakan singkatan dari kalimat “Analisis Mengenai Dampak
Lingkungan*”. Ingat! Ada juga akronim ANDAL. Nah, untuk memahami secara
lebih lengkap dan mengacu pada peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia,
maka defenisi AMDAL disepakati seperti di bawah ini :
AMDAL
adalah:
“ Kajian
mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang
direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan
keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan”.
SEDANGKAN
ANDAL
adalah:
“Telaahan
secara cermat dan mendalam tentang dampak besar dan penting suatu rencana usaha
dan/atau kegiatan
Ketentuan-ketentuan
di atas mengacu pada peraturan pemerintah PP. No. 27 Tahun 1999 Pasal 1
butir 1. Peraturan ini masih berlaku di seluruh wilayah Indonesia. Selain
mengacu pada peraturan tersebut di atas, maka landasan peraturan pemerintah
tersebut di atas mengacu pada undang-undang yaitu UU RI No. 23 Tahun 1997 tentang
pengelolaan lingkungan hidup. Jadi sudah jelas acuan peraturan dan perundangannya,
jadi sebagai bangsa dan masyarakat Indonesia kita wajib melaksanakannya sebagai
perwujudan berbangsa dan bermasyarakat yang baik.
Latar Belakang &
Perundangan
Sebenarnya
AMDAL itu sudah mulai berlaku di Indonesia pada tahun 1986 karena berlakunya PP
No. 29 Tahun 1986. Hal ini dimaksudkan sebagai bagian dari studi kelayakan
pembangunan suatu rencana usaha dan/atau kegiatan. Tujuannya untuk memastikan
bahwa pembangunan suatu rencana/atau kegiatan yang akan dilaksanakan bermanfaat
dan tidak mengorbankan lingkungan hidup. Lambat laun karena pelaksanaan aturan
tersebut terhambat akibat sifat birokratis maupun metodologis, maka sejak 23
Oktober 1993 pemerintah RI mencabut PP.29.1986 kemudian menggantinya dengan
PP.51.1993. Diterbitkannya Undang-Undang No. 23. 1997, maka PP.51.1993 perlu
penyesuaian, sehingga pada tanggal 7 Mei 1999, Pemerintah RI menerbitkan PP.
No. 27 Tahun 1999 sebagai penyempurnaan PP. 51. 1993. Efektif berlakunya PP.
No. 27 Tahun 1999 mulai 7 November 2000 dan satu hal penting yang diatur dalam
PP No. 27 Tahun 1999 ini adalah pelimpahan hampir semua kewenangan penilaian
AMDAL kepada daerah.
Apa sih
sebenarnya tujuan AMDAL ?
Pembaca
sekalian, biasanya sesuatu yang dibuat punya tujuan tersendiri, sama halnya
dengan AMDAL. Apa tujuan mari kita lihat sebagai berikut :
Tujuan
& Sasaran AMDAL adalah:
“ Untuk
menjamin agar suatu usaha dan/atau kegiatan pembangunan dapat beroperasi secara
berkelanjutan tanpa merusak dan mengorbankan lingkungan atau dengan kata lain
usaha atau kegiatan tersebut layak dari aspek lingkungan hidup”.
Pada hakikatnya
diharapkan dengan melalui kajian AMDAL, kelayakan lingkungan sebuah rencana
usaha dan/atau kegiatan pembangunan diharapkan mampu secara optimal
meminimalkan kemungkinan dampak lingkungan hidup yang negative, serta dapat memanfaatkan
dan mengelola sumber daya alam secara efisien.
Apa kegunaan
& manfaat AMDAL ?
Ada 3 sasaran
utama kegunaan dan manfaat AMDAL itu yakni :
I.
Pada Pemerintah: sebagai alat pengambil keputusan
tentang kelayakan lingkungan dari suatu rencana usaha dan/atau kegiatan. Merupakan
bahan masukan dalam perencanaan pembangunan wilayah. Mencegah potensi SDA di
sekitar lokasi proyek tidak rusak dan menjaga kelestarian LH.
II.
Pada Masyarakat: Dapat mengetahui rencana pembangunan
di daerahnya sehingga dapat mempersiapkan diri untuk berpartisipasi. Mengetahui
perubahan lingkungan yang akan terjadi dan manfaat serta kerugian akibat adanya
suatu kegiatan. Mengetahui hak dan kewajibannya di dalam hubungan dengan usaha
dan/atau kegiatan di dalam menjaga dan mengelola kualitas lingkungan.
III.
Pada Pemrakarsa: Untuk mengetahui masalah masalah lingkungan
yang akan dihadapi pada masa yang akan datang. Sebagai bahan untuk analisis
pengelolaan dan sasaran proyek. Sebagai pedoman untuk pelaksanaan pengelolaan dan
pemantauan lingkungan hidup.
Apa saja
dokumen AMDAL itu ?
Para peserta
In-House Training, dokumen AMDAL itu terbagi dalam beberapa komponen dokumen
yang menjadi satu kesatuan rangkaian studi yang saling terkait dan tidak
terpisahkan. Dokumen AMDAL terdiri dari :
Dokumen
Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan (KA-ANDAL):
Dokumen ini
merupakan ruang lingkup dan kedalaman kajian analisis mengenai dampak LH yang
akan dilaksanakan sesuai hasil proses pelingkupan
Dokumen
Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL):
Dokumen ini
memuat telaahan secara cermat dan mendalam tentang dampak besar dan penting
suatu rencana usaha dan/atau kegiatan berdasarkan arahan yang telah disepakati
dalam dokumen KA-ANDAL.
Dokumen
Rencana Pengelolaan LH (RKL)
Dokumen ini
memuat berbagai upaya penanganan dampak besar dan penting terhadap LH yang
ditimbulkan akibat rencana usaha dan/atau kegiatan.
Dokumen
Rencana Pemantauan LH (RPL)
Dokumen ini
memuat berbagai rencana pemantauan terhadap berbagai komponen LH yang telah
dikelola akibat terkena dampak besar dan penting dari rencana usaha dan/atau
kegiatan.
Pendekatan
studi AMDAL ?
Dalam kegiatan
per-Amdal-an, pendekatannya juga perlu diketahui agar proses pelaksanaanya bisa
seefisien mungkin. Di Indonesia, pendekatan pelaksanaan studi AMDAL ada dikenal
:
Pendekatan
AMDAL Kegiatan Tunggal:
Yakni
penyusunan atau pembuatan studi AMDAL diperuntukkan bagi satu jenis usaha dan/atau
kegiatan, dimana kewenangan pembinaannya di bawah satu instansi yang
membidangi jenis usaha dan/atau kegiatan tersebut.
Pendekatan
AMDAL Kegiatan Terpadu/Multisektor:
Yakni
penyusunan studi AMDAL bagi jenis usaha dan/atau kegiatan terpadu baik dalam
perencanaan, proses produksinya maupun pengelolaannya dan melibatkan lebih dari
satu instansi yang membidangi kegiatan tersebut serta berada dalam satu
kesatuan hamparan ekosistem.
Pendekatan
AMDAL Kegiatan dalam Kawasan:
Yakni
penyusunan studi AMDAL bagi jenis usaha dan/atau kegiatan yang berlokasi di
dalam suatu kawasan yang telah ditetapkan atau berada dalam kawasan/zona
pengembangan wilayah yang telah ditetapkan pada kesatuan hamparan ekosistem.
Siapakah
yang terlibat dalam proses penilaian AMDAL ?
Dalam proses
menilai dokumen AMDAL sebuah rencana kegiatan atau proyek, maka pihak-pihak
yang terlibat dalam proses penilaian dokumen AMDAL tersebut meliputi :
1.
Komisi Penilai AMDAL:
Yaitu sebuah
komisi yang bertugas menilai dokumen AMDAL. Pada tingkat pusat dinamakan Komisi
Penilai Pusat. Ditingkat daerah dinamakan Komisi Penilai Daerah. Anggota-angotanya
terdiri dari unsure pemerintahan yang berkepentingan, unsur warga dan
masyarakat yang berkepentingan dan terkena dampak.
2.
Pemrakarsa:
Yaitu orang
atau badan hukum yang bertanggung jawab atas suatu rencana usaha dan/atau
kegiatan yang dilaksanakan.
3.
Warga Masyarakat Yang Terkena Dampak
Yaitu seorang
atau kelompok warga masyarakat yang akibat akan dibangunnya suatu rencana dan/atau
kegiatan tersebut akan menjadi kelompok yang diuntungkan (benerficary
groups), dan kelompok yang dirugikan (at-risk groups). Lingkup warga
masyarakat yang terkena dampak ini dibatasi pada masyarakat yang berada
dalam ruang dampak rencan usaha dan/atau kegiatan tersebut.
Namun dalam
pelaksanaannya, komponen lainnya yang turut berpedan dalam proses peng-AMDAL-an
antara lain Pemberi Ijin (Instansi yang berwewenang menerbitkan ijin
melakukan kegiatan), Pakar Lingkungan dan Pakar Teknis (Seseorang yang ahli
di bidang lingkungan dan bidang ilmu tertentu), Lembaga Pelatihan (Lembaga-lembaga
yang menyelenggarakan kursus-kursus dan/atau pelatihanpelatihan yang
berhubungan dengan pengelolaan LH atau AMDAL), Konsultan (Orang atau
badan hokum yang diberi wewenang oleh pemrakarsa untuk menyusun studi AMDAL.
Prosedur
proses AMDAL ?
Kita memasuki
pada tahapan yang lebih teknis. Ketika sebuah rencana dan/atau kegiatan mau dilaksanakan,
maka perlu dipertanyakan apakah rencana tersebut memerlukan studi AMDAL? Atau tidak?.
Untuk menjawabnya dapat mengacu pada sebuah keputusan Menteri Negara LH (KEPMENLH
No. 17 Tahun 2001). Kepmen ini memuat ketentuan dalam rangka penapisan semua rencana
dan/atau kegiatan yang memerlukan studi AMDAL, di dalamnya dimuat semua jenis
usaha dan/atau rencana kegiatan yang memerlukan studi AMDAL.
Jadi prosedur
AMDAL meliputi 3 (tiga) proses besar:
1. Proses
penapisan wajib AMDAL (Mengacu pada KEPMEN LH No. 17 Tahun 2001)
2. Proses
penyusunan dan penilai KA-ANDAL
3. Proses
penyusunan dan penilaian ANDAL, RKL & RPL
Kapan studi AMDAL
itu dimulai ?
Hal ini penting
juga untuk diketahui bahwa studi AMDAL dilakukan pada saat perencanaan atau
sebelum usaha
dan/atau kegiatan proyek dilaksanakan (Seharusnya). Tapi kadangkala proses pelaksananaanya
yang bersifat siluman yaitu proyek sudah berjalan dan proses AMDAL-nya menyusul
atau bahkan kadangkala proyek sudah selesai, studi AMDAL-nya belum selesai
juga.
Bagaimana mengajukan
dokumen AMDAL untuk dinilai ?
Perlu diketahui
bahwa penilaian terhadap dokumen AMDAL itu melalui 2 (dua) tahap yaitu:
1. Tahap
penilaian terhadap KA-ANDAL
2. Tahap
penilaian terhadap dokumen ANDAL, RKL & RPL
Kedua tahap
diatas ditempuh melalui prosedur berupa pemeriksaan kelengkapan dokumen sesuai
pedoman
penyusunan AMDAL, menyampaikan 1 (satu) sampel dokumen ke sekretariat Komisi Penilaian
Amdal yang telah ditentukan, mempersiapkan sejumlah dokumen yang telah ditetapkan
dan terakhir memastikan kepastian waktu persidangan untuk penilaian oleh komisi
AMDAL.
Ketidaksiapan,
ketidaklengkapan, maupun rendahnya kualitas dokumen yang diserahkan untuk
dinilai akan menghambat proses penilaian, oleh karena Komisi Penilai tidak bisa
segera mengambil keputusan. Latar belakang demikian inilah sehingga dalam mempersiapkan
suatu proses penilaian terhadap dokumen AMDAL, perlu memperhatikan hal-hal :
Melaksanakan dengan
cermat langkah-langkah proses pengajuan dokumen AMDAL.
Faktor-faktor yang
mempengaruhi presentasi dan diskusi dalam siding.
Faktor-faktor yang
mempengaruhi kelulusan dokumen AMDAL.
Kapan dokumen AMDAL
itu dinyatakan sah diterima ?
KA-ANDAL
dianggap sah sebagai dasar penyusunan ANDAL, RKL dan RPL bilamana telah dinilai
oleh Komisi Penilai AMDAL dan mendapatkan Keputusan dari Pemerintah (Menteri
LH/Kepala BAPEDAL, Gubernur atau Bupati/Walikota) dalam waktu
selambat-lambatnya 75 hari kerja sejak diterimanya dokumen tersebut oleh
Sekretariat Komisi. Sebaliknya bilamana pemerintah (Menteri LH/Kepala
BAPEDAL, Gubernur atau Bupati/Walikota) dalam waktu 75 hari kerja tersebut
tidak juga memberikan keputusan, maka secara hokum KA-ANDAL tersebut sah
sebagai dasar penyusunan ANDAL.
Keterlibatan
Masyarakat dalam AMDAL ?
Masyarakat
merupakan focus dalam studi AMDAL sehingga AMDAL bersifat terbuka untuk umum.
BAPEDAL/BAPEDALDA dan pemrakarsa wajib mengumumkan secara luas suatu
rencana usaha dan/atau kegiatan yang membutuhkan studi AMDAL agas masyarakat
luas dapat memberikan tanggapan yang disalurkan lewat Komisi, terutama bagi masyarakat
yang berkepentingan langsung dengan keberadaan rencana usaha dan/atau kegiatan
tersebut.
Kadaluarsanya/batalnya
keputusan persetujuan dokumen AMDAL ?
Keputusan
terhadap dokumen AMDAL dinyatakan kadaluarsa apabila rencana usaha dan/atau
kegiatan tidak dilaksanakan dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak
ditetapkannya keputusan tersebut. Untuk melaksanakan rencana usaha dan/atau
kegiatannya, pemrakarsa wajib mengajukan kembali permohonan persetujuan atas
ANDAL, RKL dan RPL kepada instansi yang bertanggung jawab. Keputusan kelayakan
lingkungan berdasarkan hasil ANDAL, RKL dan RPL dinyatakan batal bilamana pemrakarsa
melakukan perubahan lokasi rencana kegiatan, desain, proses, kapasitas, bahan
baku, bahan penolong, atau akibat perubahan lingkungan yang sangat mendasar
karena peristiwa alam.
Pemantauan RKL dan
RPL ?
Tujuan
pemantauan terhadap dokumen RKL & RPL adalah :
Untuk mengetahui
pelaksanaan RKL dan RPL;
Untuk mengetahui
tingkat ketaatan pemrakarsa usaha dan/atau kegiatan dalam melakukan
pengelolaan dan
pemantauan lingkungan;
Untuk mengetahui
efektifitas pelaksanaan RKL dan RPL dalam menjaga dan meningkatkan
kualitas
lingkungan.
Pemantauan RKL
dan RPL dilaksanakan oleh :
1. Pemrakarsa
usaha dan/atau kegiatan;
2. Pemerintah
Propinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota yang bersangkutan;
3. Instansi
Teknis/Sektor yang bertanggungjawab;
4. Bapedal,
Bapedal Wilayah, Bapedalda Propinsi dan Bapedalda Kabupaten
Penutup ?
AMDAL merupakan
salah satu azas untuk menunjang pembangunan berwawasan lingkungan. Pada
dasarnya prosedur untuk semua kegiatan hampir sama satu dengan yang lain dan
dapat dikaji dari PP 27/1999 tentang Analisis Dampak Lingkungan. Pedoman
pelaksanaan tertuang antara lain pada Keputusan Kepala Bapedal KEP. No 9/KABAPEDAL/2/2000,
Keputusan Ketua
Bapedal No.
056/1994 tentang kriteria dampak penting, dan KEPMEN LH No. 17 Tahun 2001 tentang
kegiatan yang wajib AMDAL.
Langganan:
Postingan (Atom)