Apa itu
AMDAL* ?
Di Indonesia,
AMDAL merupakan singkatan dari kalimat “Analisis Mengenai Dampak
Lingkungan*”. Ingat! Ada juga akronim ANDAL. Nah, untuk memahami secara
lebih lengkap dan mengacu pada peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia,
maka defenisi AMDAL disepakati seperti di bawah ini :
AMDAL
adalah:
“ Kajian
mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang
direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan
keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan”.
SEDANGKAN
ANDAL
adalah:
“Telaahan
secara cermat dan mendalam tentang dampak besar dan penting suatu rencana usaha
dan/atau kegiatan
Ketentuan-ketentuan
di atas mengacu pada peraturan pemerintah PP. No. 27 Tahun 1999 Pasal 1
butir 1. Peraturan ini masih berlaku di seluruh wilayah Indonesia. Selain
mengacu pada peraturan tersebut di atas, maka landasan peraturan pemerintah
tersebut di atas mengacu pada undang-undang yaitu UU RI No. 23 Tahun 1997 tentang
pengelolaan lingkungan hidup. Jadi sudah jelas acuan peraturan dan perundangannya,
jadi sebagai bangsa dan masyarakat Indonesia kita wajib melaksanakannya sebagai
perwujudan berbangsa dan bermasyarakat yang baik.
Latar Belakang &
Perundangan
Sebenarnya
AMDAL itu sudah mulai berlaku di Indonesia pada tahun 1986 karena berlakunya PP
No. 29 Tahun 1986. Hal ini dimaksudkan sebagai bagian dari studi kelayakan
pembangunan suatu rencana usaha dan/atau kegiatan. Tujuannya untuk memastikan
bahwa pembangunan suatu rencana/atau kegiatan yang akan dilaksanakan bermanfaat
dan tidak mengorbankan lingkungan hidup. Lambat laun karena pelaksanaan aturan
tersebut terhambat akibat sifat birokratis maupun metodologis, maka sejak 23
Oktober 1993 pemerintah RI mencabut PP.29.1986 kemudian menggantinya dengan
PP.51.1993. Diterbitkannya Undang-Undang No. 23. 1997, maka PP.51.1993 perlu
penyesuaian, sehingga pada tanggal 7 Mei 1999, Pemerintah RI menerbitkan PP.
No. 27 Tahun 1999 sebagai penyempurnaan PP. 51. 1993. Efektif berlakunya PP.
No. 27 Tahun 1999 mulai 7 November 2000 dan satu hal penting yang diatur dalam
PP No. 27 Tahun 1999 ini adalah pelimpahan hampir semua kewenangan penilaian
AMDAL kepada daerah.
Apa sih
sebenarnya tujuan AMDAL ?
Pembaca
sekalian, biasanya sesuatu yang dibuat punya tujuan tersendiri, sama halnya
dengan AMDAL. Apa tujuan mari kita lihat sebagai berikut :
Tujuan
& Sasaran AMDAL adalah:
“ Untuk
menjamin agar suatu usaha dan/atau kegiatan pembangunan dapat beroperasi secara
berkelanjutan tanpa merusak dan mengorbankan lingkungan atau dengan kata lain
usaha atau kegiatan tersebut layak dari aspek lingkungan hidup”.
Pada hakikatnya
diharapkan dengan melalui kajian AMDAL, kelayakan lingkungan sebuah rencana
usaha dan/atau kegiatan pembangunan diharapkan mampu secara optimal
meminimalkan kemungkinan dampak lingkungan hidup yang negative, serta dapat memanfaatkan
dan mengelola sumber daya alam secara efisien.
Apa kegunaan
& manfaat AMDAL ?
Ada 3 sasaran
utama kegunaan dan manfaat AMDAL itu yakni :
I.
Pada Pemerintah: sebagai alat pengambil keputusan
tentang kelayakan lingkungan dari suatu rencana usaha dan/atau kegiatan. Merupakan
bahan masukan dalam perencanaan pembangunan wilayah. Mencegah potensi SDA di
sekitar lokasi proyek tidak rusak dan menjaga kelestarian LH.
II.
Pada Masyarakat: Dapat mengetahui rencana pembangunan
di daerahnya sehingga dapat mempersiapkan diri untuk berpartisipasi. Mengetahui
perubahan lingkungan yang akan terjadi dan manfaat serta kerugian akibat adanya
suatu kegiatan. Mengetahui hak dan kewajibannya di dalam hubungan dengan usaha
dan/atau kegiatan di dalam menjaga dan mengelola kualitas lingkungan.
III.
Pada Pemrakarsa: Untuk mengetahui masalah masalah lingkungan
yang akan dihadapi pada masa yang akan datang. Sebagai bahan untuk analisis
pengelolaan dan sasaran proyek. Sebagai pedoman untuk pelaksanaan pengelolaan dan
pemantauan lingkungan hidup.
Apa saja
dokumen AMDAL itu ?
Para peserta
In-House Training, dokumen AMDAL itu terbagi dalam beberapa komponen dokumen
yang menjadi satu kesatuan rangkaian studi yang saling terkait dan tidak
terpisahkan. Dokumen AMDAL terdiri dari :
Dokumen
Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan (KA-ANDAL):
Dokumen ini
merupakan ruang lingkup dan kedalaman kajian analisis mengenai dampak LH yang
akan dilaksanakan sesuai hasil proses pelingkupan
Dokumen
Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL):
Dokumen ini
memuat telaahan secara cermat dan mendalam tentang dampak besar dan penting
suatu rencana usaha dan/atau kegiatan berdasarkan arahan yang telah disepakati
dalam dokumen KA-ANDAL.
Dokumen
Rencana Pengelolaan LH (RKL)
Dokumen ini
memuat berbagai upaya penanganan dampak besar dan penting terhadap LH yang
ditimbulkan akibat rencana usaha dan/atau kegiatan.
Dokumen
Rencana Pemantauan LH (RPL)
Dokumen ini
memuat berbagai rencana pemantauan terhadap berbagai komponen LH yang telah
dikelola akibat terkena dampak besar dan penting dari rencana usaha dan/atau
kegiatan.
Pendekatan
studi AMDAL ?
Dalam kegiatan
per-Amdal-an, pendekatannya juga perlu diketahui agar proses pelaksanaanya bisa
seefisien mungkin. Di Indonesia, pendekatan pelaksanaan studi AMDAL ada dikenal
:
Pendekatan
AMDAL Kegiatan Tunggal:
Yakni
penyusunan atau pembuatan studi AMDAL diperuntukkan bagi satu jenis usaha dan/atau
kegiatan, dimana kewenangan pembinaannya di bawah satu instansi yang
membidangi jenis usaha dan/atau kegiatan tersebut.
Pendekatan
AMDAL Kegiatan Terpadu/Multisektor:
Yakni
penyusunan studi AMDAL bagi jenis usaha dan/atau kegiatan terpadu baik dalam
perencanaan, proses produksinya maupun pengelolaannya dan melibatkan lebih dari
satu instansi yang membidangi kegiatan tersebut serta berada dalam satu
kesatuan hamparan ekosistem.
Pendekatan
AMDAL Kegiatan dalam Kawasan:
Yakni
penyusunan studi AMDAL bagi jenis usaha dan/atau kegiatan yang berlokasi di
dalam suatu kawasan yang telah ditetapkan atau berada dalam kawasan/zona
pengembangan wilayah yang telah ditetapkan pada kesatuan hamparan ekosistem.
Siapakah
yang terlibat dalam proses penilaian AMDAL ?
Dalam proses
menilai dokumen AMDAL sebuah rencana kegiatan atau proyek, maka pihak-pihak
yang terlibat dalam proses penilaian dokumen AMDAL tersebut meliputi :
1.
Komisi Penilai AMDAL:
Yaitu sebuah
komisi yang bertugas menilai dokumen AMDAL. Pada tingkat pusat dinamakan Komisi
Penilai Pusat. Ditingkat daerah dinamakan Komisi Penilai Daerah. Anggota-angotanya
terdiri dari unsure pemerintahan yang berkepentingan, unsur warga dan
masyarakat yang berkepentingan dan terkena dampak.
2.
Pemrakarsa:
Yaitu orang
atau badan hukum yang bertanggung jawab atas suatu rencana usaha dan/atau
kegiatan yang dilaksanakan.
3.
Warga Masyarakat Yang Terkena Dampak
Yaitu seorang
atau kelompok warga masyarakat yang akibat akan dibangunnya suatu rencana dan/atau
kegiatan tersebut akan menjadi kelompok yang diuntungkan (benerficary
groups), dan kelompok yang dirugikan (at-risk groups). Lingkup warga
masyarakat yang terkena dampak ini dibatasi pada masyarakat yang berada
dalam ruang dampak rencan usaha dan/atau kegiatan tersebut.
Namun dalam
pelaksanaannya, komponen lainnya yang turut berpedan dalam proses peng-AMDAL-an
antara lain Pemberi Ijin (Instansi yang berwewenang menerbitkan ijin
melakukan kegiatan), Pakar Lingkungan dan Pakar Teknis (Seseorang yang ahli
di bidang lingkungan dan bidang ilmu tertentu), Lembaga Pelatihan (Lembaga-lembaga
yang menyelenggarakan kursus-kursus dan/atau pelatihanpelatihan yang
berhubungan dengan pengelolaan LH atau AMDAL), Konsultan (Orang atau
badan hokum yang diberi wewenang oleh pemrakarsa untuk menyusun studi AMDAL.
Prosedur
proses AMDAL ?
Kita memasuki
pada tahapan yang lebih teknis. Ketika sebuah rencana dan/atau kegiatan mau dilaksanakan,
maka perlu dipertanyakan apakah rencana tersebut memerlukan studi AMDAL? Atau tidak?.
Untuk menjawabnya dapat mengacu pada sebuah keputusan Menteri Negara LH (KEPMENLH
No. 17 Tahun 2001). Kepmen ini memuat ketentuan dalam rangka penapisan semua rencana
dan/atau kegiatan yang memerlukan studi AMDAL, di dalamnya dimuat semua jenis
usaha dan/atau rencana kegiatan yang memerlukan studi AMDAL.
Jadi prosedur
AMDAL meliputi 3 (tiga) proses besar:
1. Proses
penapisan wajib AMDAL (Mengacu pada KEPMEN LH No. 17 Tahun 2001)
2. Proses
penyusunan dan penilai KA-ANDAL
3. Proses
penyusunan dan penilaian ANDAL, RKL & RPL
Kapan studi AMDAL
itu dimulai ?
Hal ini penting
juga untuk diketahui bahwa studi AMDAL dilakukan pada saat perencanaan atau
sebelum usaha
dan/atau kegiatan proyek dilaksanakan (Seharusnya). Tapi kadangkala proses pelaksananaanya
yang bersifat siluman yaitu proyek sudah berjalan dan proses AMDAL-nya menyusul
atau bahkan kadangkala proyek sudah selesai, studi AMDAL-nya belum selesai
juga.
Bagaimana mengajukan
dokumen AMDAL untuk dinilai ?
Perlu diketahui
bahwa penilaian terhadap dokumen AMDAL itu melalui 2 (dua) tahap yaitu:
1. Tahap
penilaian terhadap KA-ANDAL
2. Tahap
penilaian terhadap dokumen ANDAL, RKL & RPL
Kedua tahap
diatas ditempuh melalui prosedur berupa pemeriksaan kelengkapan dokumen sesuai
pedoman
penyusunan AMDAL, menyampaikan 1 (satu) sampel dokumen ke sekretariat Komisi Penilaian
Amdal yang telah ditentukan, mempersiapkan sejumlah dokumen yang telah ditetapkan
dan terakhir memastikan kepastian waktu persidangan untuk penilaian oleh komisi
AMDAL.
Ketidaksiapan,
ketidaklengkapan, maupun rendahnya kualitas dokumen yang diserahkan untuk
dinilai akan menghambat proses penilaian, oleh karena Komisi Penilai tidak bisa
segera mengambil keputusan. Latar belakang demikian inilah sehingga dalam mempersiapkan
suatu proses penilaian terhadap dokumen AMDAL, perlu memperhatikan hal-hal :
Melaksanakan dengan
cermat langkah-langkah proses pengajuan dokumen AMDAL.
Faktor-faktor yang
mempengaruhi presentasi dan diskusi dalam siding.
Faktor-faktor yang
mempengaruhi kelulusan dokumen AMDAL.
Kapan dokumen AMDAL
itu dinyatakan sah diterima ?
KA-ANDAL
dianggap sah sebagai dasar penyusunan ANDAL, RKL dan RPL bilamana telah dinilai
oleh Komisi Penilai AMDAL dan mendapatkan Keputusan dari Pemerintah (Menteri
LH/Kepala BAPEDAL, Gubernur atau Bupati/Walikota) dalam waktu
selambat-lambatnya 75 hari kerja sejak diterimanya dokumen tersebut oleh
Sekretariat Komisi. Sebaliknya bilamana pemerintah (Menteri LH/Kepala
BAPEDAL, Gubernur atau Bupati/Walikota) dalam waktu 75 hari kerja tersebut
tidak juga memberikan keputusan, maka secara hokum KA-ANDAL tersebut sah
sebagai dasar penyusunan ANDAL.
Keterlibatan
Masyarakat dalam AMDAL ?
Masyarakat
merupakan focus dalam studi AMDAL sehingga AMDAL bersifat terbuka untuk umum.
BAPEDAL/BAPEDALDA dan pemrakarsa wajib mengumumkan secara luas suatu
rencana usaha dan/atau kegiatan yang membutuhkan studi AMDAL agas masyarakat
luas dapat memberikan tanggapan yang disalurkan lewat Komisi, terutama bagi masyarakat
yang berkepentingan langsung dengan keberadaan rencana usaha dan/atau kegiatan
tersebut.
Kadaluarsanya/batalnya
keputusan persetujuan dokumen AMDAL ?
Keputusan
terhadap dokumen AMDAL dinyatakan kadaluarsa apabila rencana usaha dan/atau
kegiatan tidak dilaksanakan dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak
ditetapkannya keputusan tersebut. Untuk melaksanakan rencana usaha dan/atau
kegiatannya, pemrakarsa wajib mengajukan kembali permohonan persetujuan atas
ANDAL, RKL dan RPL kepada instansi yang bertanggung jawab. Keputusan kelayakan
lingkungan berdasarkan hasil ANDAL, RKL dan RPL dinyatakan batal bilamana pemrakarsa
melakukan perubahan lokasi rencana kegiatan, desain, proses, kapasitas, bahan
baku, bahan penolong, atau akibat perubahan lingkungan yang sangat mendasar
karena peristiwa alam.
Pemantauan RKL dan
RPL ?
Tujuan
pemantauan terhadap dokumen RKL & RPL adalah :
Untuk mengetahui
pelaksanaan RKL dan RPL;
Untuk mengetahui
tingkat ketaatan pemrakarsa usaha dan/atau kegiatan dalam melakukan
pengelolaan dan
pemantauan lingkungan;
Untuk mengetahui
efektifitas pelaksanaan RKL dan RPL dalam menjaga dan meningkatkan
kualitas
lingkungan.
Pemantauan RKL
dan RPL dilaksanakan oleh :
1. Pemrakarsa
usaha dan/atau kegiatan;
2. Pemerintah
Propinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota yang bersangkutan;
3. Instansi
Teknis/Sektor yang bertanggungjawab;
4. Bapedal,
Bapedal Wilayah, Bapedalda Propinsi dan Bapedalda Kabupaten
Penutup ?
AMDAL merupakan
salah satu azas untuk menunjang pembangunan berwawasan lingkungan. Pada
dasarnya prosedur untuk semua kegiatan hampir sama satu dengan yang lain dan
dapat dikaji dari PP 27/1999 tentang Analisis Dampak Lingkungan. Pedoman
pelaksanaan tertuang antara lain pada Keputusan Kepala Bapedal KEP. No 9/KABAPEDAL/2/2000,
Keputusan Ketua
Bapedal No.
056/1994 tentang kriteria dampak penting, dan KEPMEN LH No. 17 Tahun 2001 tentang
kegiatan yang wajib AMDAL.