PEDOMAN PENYUSUNAN
RENCANA PEMANTAUAN
LINGKUNGAN HIDUP (RPL)
A.
PENJELASAN
UMUM
- Lingkungan rencana pemantauan lingkungan hidup
Pemantauan
lingkungan hidup dapat digunakan untuk memahami fenomena-fenomena yang terjadi
pada berbagai tingkatan, mulai dari tingkat proyek (untuk memahami perilaku
dampak yang timbul akibat usaha dan/atau kegiatan), sampai ke tingkat kasawan
atau bahkan regional; tergantung pada skala keacuhan terhadap masalah yang
dihadapi.
Di samping skala keacuhan, ada dua
(2) kata kunci yang membedakan pemantuan dengan pemantauan secara acak atau
sesaat, yakni merupakan kegiatan yang bersifat berorientasi pada data
sistematis, berulang dan terencana.
- Kedalaman rencana pemantauan lingkungan hidup
Ada beberapa factor
yang perlu diperhatikan dalam penyusunan dokumen rencana pemantauan lingkungan
hidup, yakni:
a)
Komponen/parameter lingkungan hidup yang
dipantau hanyalah yang engalami perubahan mendasar, atau terkena dampak besar
dan penting. Dengan demikian tidak seluruh komponen lingkungan hidup harus
dipantau. Hal-hal yang dipandang relevan tidak perlu dipantau.
b)
Keterkaitan yang akan dijalain antara dokumen
ANDAL, RKL, dan RPL. Aspek-aspek yang dipantau perlu memperhatikan benar dampak
besar dan penting yang dinyatakan dalam ANDAL, dan sifat pengelolaan dampak
lingkungan hidup yang dirumuskan dalam dokumen RKL;
c)
Pemantauan dapat dilakukan pada sumber penyebab
dampak dan/atau terhadap komponen/parameter lingkungan hidup yang terkena
dampak. Dengan memantau kedua hal tersebut sekaligus akan dapat dinilai/diuji
efektivitas kegiatan pengelolaan lingkungan hidup yang akan dijalankan;
d)
Pemantauan lingkungan hiduo harus layak secara
ekonomi. Walaupun aspek-aspek yang akan dipantau telah dibatasi pada hal-hal
yang penting saja (seperti diuraikan pada butir (a) sampai (c), namun biaya
yang dikeluarkan untuk pemantauan perlu diperhatikan mengingat kegiatan
pemantauan senantiasa berlangsung sepanjang usia usaha dan/atau kegiatan;
e)
Rancangan pengumpulan dan analisis data
aspek-aspek yang harus dipantau, mencakup:
1)
Jenis data yang dikumpulkan;
2)
Lokasi pemantauan;
3)
Frekuensi dan jangka waktu pemantauan;
4)
Metode pengumpulan data (termasuk peralatan dan
instrument yang digunakan untuk pengumpulan data);
5)
Metode analisis data
f)
Dokumen RPL perlu memuat tentang kelembagaan
pemantauan lingkungan hidup. Kelembagaan pemantauan lingkungan hidup yang
dimaksud di sini adalah institusi yang bertanggung jawab sebagai penyandang
dana pemantauan, pelaksana pemantauan, pengguna hasil pemantauan, dan pengawas
kegiatan pemantauan. Koordinasi dan kerjasama antara institusi ini dipandang
penting untuk digalang agar data dan informasi yang diperoleh, dan selanjutnya
disebarkan kepada berbagai penggunaannya, dapat bersifat tepat guna, tepat
waktu dan dapat dipercaya;
B.
SISTEMATIKA
PENYUSUNAN DOKUMEN RENCANA PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP (RPL)
BAB I
PENDAHULUAN
Pendahuluan mencakup:
1.1 latar belakang
pemantauan lingkungan hidup
a.
Pernyataan tentang latar belakang perlunya
dilaksanakan rencana pemantauan lingkungan hidup baik ditinjau dari kepentingan
pemrakarsa, pihak-pihak yang berkepentingan mauapun untuk kepentingan umum
dalam rangka menunjang program pembangunan;
b.
Uraikan secara sistematis, singkat dan jelas
tentang tujuan pemantauan lingkungan hidup yang akan diupayakan pemrakarsa
sehubungan dengan pengelolaan rencana usaha dan/atau kegiatan;
c.
Uraikan tentang kegunaan dilaksanakannya
pemantauan lingkungan hidup baik bagi pemrakarsa usaha atau kegiatan,
pihak-pihak yang berkepentngan, maupun bagi masyarakat.
BAB II.
RENCANA PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP
Uraikan secara
singkat dan jelas jenis masing-masing dampak yang ditimbulkan baik oleh satu
kegiatan atau lebih dengan urutan pembahasan sebagai berikut:
1.1 latar belakang
pemantauan lingkungan hidup
1.
Dampak besar dan penting yang dipantau.
Cantumkan secara singkat:
a)
Jenis komponen atau parameter lingkungan hidup
yang dipandang strategis untuk dipantau;
b)
Indicator dari komponen dampak besar dan penting
yang dipantau;
Indicator adalah
alat pemantau (sesuatu) yang dapat memberikan petunjuk atau keterangan tentang
suatu kondisi, sebagai missal, indicator yang relevan untuk kualitas air limbah
dan air sungai sehubungan dengan karakteristik rencana usaha dan /atau
kegiatan, adalah pH, BODS, suhu, warna, bau, kandungan minyak, dan logam berat.
2.
Sumber dampak
Utarakan secara
singkat sumber penyebab timbulnya dampak besar dan penting:
a)
Apabila dampak besar dan penting timbul sebagai
akibat langsung dari rencana usaha dan/atau kegiatan, maka uraikan secara
singkat jenis usaha dan/atau kegiatan yang merupakan penyebab timbulnya dampak
besar dan penting;
b)
Apabila dampak besar dan penting timbul sebagai
akibat berubahnya komponen lingkungan hidup yang lain, maka utarakan secara
singkat komponen atau parameter lingkungan hidup yang merupakan penyebab
timbulnya dampak besar dan penting tersebut.
3.
Parameter lingkungan yang dipantau
Uraikan secara
jelas tentang parameter lingkungan hidup yang dipantau. Parameter ini dapat
meliputi aspek biologi, kimia, fisika, dan aspek social ekonomi, dan budaya.
4.
Tujuan rencana pemantauan lingkungan hidup
Uraikan secara
spesifik tujuan dipantaunya suatu dampak besar dan penting lingkungan hidup,
dengan memperhatikan dampak besar dan penting yang dikelola, bentuk rencana
pengelolaan lingkungan hidup, dan dampak besar dan penting turunan yang
ditimbulkannya.
Sebagai missal, da mpak yang
stragetis dikelola untuk suatu rencana industry pulp dan kertas adalah kualitas
air limbah, maka tujuan rencana pemantauan lingkungan hidup secara spesifik
adalah:
Memantau mutu limbah cair yang
dibuang ke sungai XYZ, khususnya parameter BODS, COD, padatan tersuspensi total
dan pH; agar tidak melampaui baku mutu limbah cair sebagaimana yang ditetapkan
dalam KEP-51/MENLH/10/1995, tentang Baku Mutu Limbah Cair Bagi Kegiatan
Industri.
5.
Metode pemantauan lingkungan hidup
Uraikan
secara singkat dan jelas yang digunakan untuk memantau indicator dampak besar
dan penting, yang mencakup:
a)
Metode pengumplan dan analisis data
Cantumkan
secara singkat dan jelas metode yang digunakan dalam proses pengumpulan data
berikut dengan jenis peralatan, instrument, atau formulir isian yang digunakan.
Cantumkan pula tingkat ketelitian alat yang digunakan dalam pengumpulan data
sehubungan dengan tingkat ketelitian yang disyaratkan dalam Baku Mutu
Lingkungan Hidup.
Selain itu uraikan pula metode yang
digunakan untuk menganalisis data hasil pengukuran. Cantumkan pula jenis
peralatan, instrument, dan rumus yang digunakan dalam proses analisis data.
Selain itu uraikan pula tolok ukur yang digunakan untuk menilai kondisi
kualitas lingkungan hidup yang dipantau, dan sebagai umpan balik untuk kegiatan
pengelolaan lingkungan hidup. Perlu diperhatikan bahwa metode pengumpulan dan
analisis data sejauh mungkin konsisten dengan metode yang digunakan di saat
penyusunan ANDAL.
b)
Lokasi lingkungan hidup
Cantumkan
lokasi pemantauan yang tepat disertai dengan peta berskala yang memadai dan
menunjukkan lokasi pemantauan dimaksud. Perlu diperhatikan bahwa lokasi
pemantauan sejauh mungkin konsisten dengan lokasi pengumpulan data di saat
penyusunan ANDAL.
c)
Jangka waktu dan frekuensi pemantauan
Uraikan
tentang jangka waktu atau lama periode pemantauan berikut dengan frekuensi
pemantauan ditetapkan dengan mempertimbangkan sifat dampak besar dan penting
yang dipantau (intensitas, lama dampak berlangsung, dan sifat kumulatif
dampak).
6.
Institusi pemantauan lingkungan hidup
Pada setiap rencana
pemantauan lingkungan hidup cantumkan institusi atau kelembagaan yang akan
berurusan, berkepentingan, dan berkaitan dengan kegiatan pemantauan lingkungan
hidup, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlau baik di tingkat
nasional maupun daerah. Peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang
pemantauan lingkungan hidup meliputi:
a)
Peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan
oleh Menteri Negara Lingkungan Hidup;
b)
Peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan
oleh sector terkait;
c)
Peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan
oleh Pemerintah Daerah;
d)
Keputusan Gubernur, Bupati/Walikotamadya;
e)
Peraturan-peraturn lain yang berkaitan dengan
pembentukan institusi pengelolaan lingkungan hidup
Institusi
pemantauan lingkungan hidup yang perlu diutarakan meliputi:
a)
Pelaksanaan pemantauan lingkungan hidup
Cantumkan
institusi yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan dansebagai penyandang dana
kegiatan pemantauan lingkungan hidup;
b)
Pengawas pemantauan lingkungan hidup
Cantumkan
institusi yang berperan sebagai pengawas bagi terlaksananya RPL. Instansi yang
terlobat dalam pengawasan mungkin lebih dari satu instansi sesuai dengan
lingkup wewenang dan tanggung jawab, serta peraturan perundang-undangan yang
berlaku;
c)
Pelaporan hasil pemantauan lingkungan hidup
Cantumkan
instansi-instansi yang akan dilapori hasil kegiatan pemantauan lingkungan hidup
secara berkala sesuai dengan lingkup tugas instansi yang bersangkutan.
BAB III
PUSTAKA
Pada bagian ini
utarakan sumber data dan informasi yang digunakan dalam penyusunan RPL baik
berupa buku, majalah, makalah, tulisan, maupun laporan hasil-hasil penelitian.
Bahan-bahan pustaka tersebut agar ditulis dengan berpedoman pada tata cara
penulisan pustaka
BAB IV
LAMPIRAN
Pada bagian ini lampiran tentang:
1)
Lampiran ringkasan dokumen RPL dalam bentuk
tabel dengan ukuran kolom sebagai berikut: dampak besar dan penting yang
dipantau, sumber dampak, tujuan pemantauan lingkungan hidup, rencana pemantauan
lingkungan hidup (yang meliputi metode pengumpulan data, lokasi pemantauan
lingkungan hidup, jangka waktu, dan frekuensi pemantauan lingkungan hidup,
serta metode analisis), dan institusi pemantauan lingkungan hidup;
2)
Data dan informasi yang dipandang penting untuk
dilampirkan karena menunjang isi dokumen RPL.