Rabu, 30 Januari 2013

PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP (RPL)



PEDOMAN PENYUSUNAN
RENCANA PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP (RPL)

A.    PENJELASAN UMUM
  1. Lingkungan rencana pemantauan lingkungan hidup
Pemantauan lingkungan hidup dapat digunakan untuk memahami fenomena-fenomena yang terjadi pada berbagai tingkatan, mulai dari tingkat proyek (untuk memahami perilaku dampak yang timbul akibat usaha dan/atau kegiatan), sampai ke tingkat kasawan atau bahkan regional; tergantung pada skala keacuhan terhadap masalah yang dihadapi.
            Di samping skala keacuhan, ada dua (2) kata kunci yang membedakan pemantuan dengan pemantauan secara acak atau sesaat, yakni merupakan kegiatan yang bersifat berorientasi pada data sistematis, berulang dan terencana.
  1. Kedalaman rencana pemantauan lingkungan hidup
Ada beberapa factor yang perlu diperhatikan dalam penyusunan dokumen rencana pemantauan lingkungan hidup, yakni:
a)      Komponen/parameter lingkungan hidup yang dipantau hanyalah yang engalami perubahan mendasar, atau terkena dampak besar dan penting. Dengan demikian tidak seluruh komponen lingkungan hidup harus dipantau. Hal-hal yang dipandang relevan tidak perlu dipantau.
b)      Keterkaitan yang akan dijalain antara dokumen ANDAL, RKL, dan RPL. Aspek-aspek yang dipantau perlu memperhatikan benar dampak besar dan penting yang dinyatakan dalam ANDAL, dan sifat pengelolaan dampak lingkungan hidup yang dirumuskan dalam dokumen RKL;
c)      Pemantauan dapat dilakukan pada sumber penyebab dampak dan/atau terhadap komponen/parameter lingkungan hidup yang terkena dampak. Dengan memantau kedua hal tersebut sekaligus akan dapat dinilai/diuji efektivitas kegiatan pengelolaan lingkungan hidup yang akan dijalankan;
d)     Pemantauan lingkungan hiduo harus layak secara ekonomi. Walaupun aspek-aspek yang akan dipantau telah dibatasi pada hal-hal yang penting saja (seperti diuraikan pada butir (a) sampai (c), namun biaya yang dikeluarkan untuk pemantauan perlu diperhatikan mengingat kegiatan pemantauan senantiasa berlangsung sepanjang usia usaha dan/atau kegiatan;
e)      Rancangan pengumpulan dan analisis data aspek-aspek yang harus dipantau, mencakup:
1)      Jenis data yang dikumpulkan;
2)      Lokasi pemantauan;
3)      Frekuensi dan jangka waktu pemantauan;
4)      Metode pengumpulan data (termasuk peralatan dan instrument yang digunakan untuk pengumpulan data);
5)      Metode analisis data
f)       Dokumen RPL perlu memuat tentang kelembagaan pemantauan lingkungan hidup. Kelembagaan pemantauan lingkungan hidup yang dimaksud di sini adalah institusi yang bertanggung jawab sebagai penyandang dana pemantauan, pelaksana pemantauan, pengguna hasil pemantauan, dan pengawas kegiatan pemantauan. Koordinasi dan kerjasama antara institusi ini dipandang penting untuk digalang agar data dan informasi yang diperoleh, dan selanjutnya disebarkan kepada berbagai penggunaannya, dapat bersifat tepat guna, tepat waktu dan dapat dipercaya;

B.     SISTEMATIKA PENYUSUNAN DOKUMEN RENCANA PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP (RPL)

BAB I PENDAHULUAN
            Pendahuluan mencakup:
            1.1 latar belakang pemantauan lingkungan hidup
a.       Pernyataan tentang latar belakang perlunya dilaksanakan rencana pemantauan lingkungan hidup baik ditinjau dari kepentingan pemrakarsa, pihak-pihak yang berkepentingan mauapun untuk kepentingan umum dalam rangka menunjang program pembangunan;
b.      Uraikan secara sistematis, singkat dan jelas tentang tujuan pemantauan lingkungan hidup yang akan diupayakan pemrakarsa sehubungan dengan pengelolaan rencana usaha dan/atau kegiatan;
c.       Uraikan tentang kegunaan dilaksanakannya pemantauan lingkungan hidup baik bagi pemrakarsa usaha atau kegiatan, pihak-pihak yang berkepentngan, maupun bagi masyarakat.

BAB II. RENCANA PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP
Uraikan secara singkat dan jelas jenis masing-masing dampak yang ditimbulkan baik oleh satu kegiatan atau lebih dengan urutan pembahasan sebagai berikut:
1.1 latar belakang pemantauan lingkungan hidup
1.      Dampak besar dan penting yang dipantau. Cantumkan secara singkat:
a)      Jenis komponen atau parameter lingkungan hidup yang dipandang strategis untuk dipantau;
b)      Indicator dari komponen dampak besar dan penting yang dipantau;
Indicator adalah alat pemantau (sesuatu) yang dapat memberikan petunjuk atau keterangan tentang suatu kondisi, sebagai missal, indicator yang relevan untuk kualitas air limbah dan air sungai sehubungan dengan karakteristik rencana usaha dan /atau kegiatan, adalah pH, BODS, suhu, warna, bau, kandungan minyak, dan logam berat.
2.      Sumber dampak
Utarakan secara singkat sumber penyebab timbulnya dampak besar dan penting:
a)      Apabila dampak besar dan penting timbul sebagai akibat langsung dari rencana usaha dan/atau kegiatan, maka uraikan secara singkat jenis usaha dan/atau kegiatan yang merupakan penyebab timbulnya dampak besar dan penting;
b)      Apabila dampak besar dan penting timbul sebagai akibat berubahnya komponen lingkungan hidup yang lain, maka utarakan secara singkat komponen atau parameter lingkungan hidup yang merupakan penyebab timbulnya dampak besar dan penting tersebut.
3.      Parameter lingkungan yang dipantau
Uraikan secara jelas tentang parameter lingkungan hidup yang dipantau. Parameter ini dapat meliputi aspek biologi, kimia, fisika, dan aspek social ekonomi, dan budaya.
4.      Tujuan rencana pemantauan lingkungan hidup
Uraikan secara spesifik tujuan dipantaunya suatu dampak besar dan penting lingkungan hidup, dengan memperhatikan dampak besar dan penting yang dikelola, bentuk rencana pengelolaan lingkungan hidup, dan dampak besar dan penting turunan yang ditimbulkannya.
            Sebagai missal, da mpak yang stragetis dikelola untuk suatu rencana industry pulp dan kertas adalah kualitas air limbah, maka tujuan rencana pemantauan lingkungan hidup secara spesifik adalah:
            Memantau mutu limbah cair yang dibuang ke sungai XYZ, khususnya parameter BODS, COD, padatan tersuspensi total dan pH; agar tidak melampaui baku mutu limbah cair sebagaimana yang ditetapkan dalam KEP-51/MENLH/10/1995, tentang Baku Mutu Limbah Cair Bagi Kegiatan Industri.
5.      Metode pemantauan lingkungan hidup
Uraikan secara singkat dan jelas yang digunakan untuk memantau indicator dampak besar dan penting, yang mencakup:
a)      Metode pengumplan dan analisis data
Cantumkan secara singkat dan jelas metode yang digunakan dalam proses pengumpulan data berikut dengan jenis peralatan, instrument, atau formulir isian yang digunakan. Cantumkan pula tingkat ketelitian alat yang digunakan dalam pengumpulan data sehubungan dengan tingkat ketelitian yang disyaratkan dalam Baku Mutu Lingkungan Hidup.
      Selain itu uraikan pula metode yang digunakan untuk menganalisis data hasil pengukuran. Cantumkan pula jenis peralatan, instrument, dan rumus yang digunakan dalam proses analisis data. Selain itu uraikan pula tolok ukur yang digunakan untuk menilai kondisi kualitas lingkungan hidup yang dipantau, dan sebagai umpan balik untuk kegiatan pengelolaan lingkungan hidup. Perlu diperhatikan bahwa metode pengumpulan dan analisis data sejauh mungkin konsisten dengan metode yang digunakan di saat penyusunan ANDAL.
b)      Lokasi lingkungan hidup
Cantumkan lokasi pemantauan yang tepat disertai dengan peta berskala yang memadai dan menunjukkan lokasi pemantauan dimaksud. Perlu diperhatikan bahwa lokasi pemantauan sejauh mungkin konsisten dengan lokasi pengumpulan data di saat penyusunan ANDAL.
c)      Jangka waktu dan frekuensi pemantauan
Uraikan tentang jangka waktu atau lama periode pemantauan berikut dengan frekuensi pemantauan ditetapkan dengan mempertimbangkan sifat dampak besar dan penting yang dipantau (intensitas, lama dampak berlangsung, dan sifat kumulatif dampak).
6.      Institusi pemantauan lingkungan hidup
Pada setiap rencana pemantauan lingkungan hidup cantumkan institusi atau kelembagaan yang akan berurusan, berkepentingan, dan berkaitan dengan kegiatan pemantauan lingkungan hidup, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlau baik di tingkat nasional maupun daerah. Peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pemantauan lingkungan hidup meliputi:
a)      Peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan oleh Menteri Negara Lingkungan Hidup;
b)      Peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan oleh sector terkait;
c)      Peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah;
d)     Keputusan Gubernur, Bupati/Walikotamadya;
e)      Peraturan-peraturn lain yang berkaitan dengan pembentukan institusi pengelolaan lingkungan hidup
Institusi pemantauan lingkungan hidup yang perlu diutarakan meliputi:
a)      Pelaksanaan pemantauan lingkungan hidup
Cantumkan institusi yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan dansebagai penyandang dana kegiatan pemantauan lingkungan hidup;
b)      Pengawas pemantauan lingkungan hidup
Cantumkan institusi yang berperan sebagai pengawas bagi terlaksananya RPL. Instansi yang terlobat dalam pengawasan mungkin lebih dari satu instansi sesuai dengan lingkup wewenang dan tanggung jawab, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku;
c)      Pelaporan hasil pemantauan lingkungan hidup
Cantumkan instansi-instansi yang akan dilapori hasil kegiatan pemantauan lingkungan hidup secara berkala sesuai dengan lingkup tugas instansi yang bersangkutan.

BAB III PUSTAKA
Pada bagian ini utarakan sumber data dan informasi yang digunakan dalam penyusunan RPL baik berupa buku, majalah, makalah, tulisan, maupun laporan hasil-hasil penelitian. Bahan-bahan pustaka tersebut agar ditulis dengan berpedoman pada tata cara penulisan pustaka

BAB IV LAMPIRAN
Pada bagian ini lampiran tentang:
1)      Lampiran ringkasan dokumen RPL dalam bentuk tabel dengan ukuran kolom sebagai berikut: dampak besar dan penting yang dipantau, sumber dampak, tujuan pemantauan lingkungan hidup, rencana pemantauan lingkungan hidup (yang meliputi metode pengumpulan data, lokasi pemantauan lingkungan hidup, jangka waktu, dan frekuensi pemantauan lingkungan hidup, serta metode analisis), dan institusi pemantauan lingkungan hidup;
2)      Data dan informasi yang dipandang penting untuk dilampirkan karena menunjang isi dokumen RPL.

Rabu, 13 Juni 2012

Apa itu AMDAL?


Apa itu AMDAL* ?
Di Indonesia, AMDAL merupakan singkatan dari kalimat “Analisis Mengenai Dampak Lingkungan*”. Ingat! Ada juga akronim ANDAL. Nah, untuk memahami secara lebih lengkap dan mengacu pada peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia, maka defenisi AMDAL disepakati seperti di bawah ini :
AMDAL adalah:
Kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan”.
SEDANGKAN
ANDAL adalah:
“Telaahan secara cermat dan mendalam tentang dampak besar dan penting suatu rencana usaha dan/atau kegiatan
Ketentuan-ketentuan di atas mengacu pada peraturan pemerintah PP. No. 27 Tahun 1999 Pasal 1 butir 1. Peraturan ini masih berlaku di seluruh wilayah Indonesia. Selain mengacu pada peraturan tersebut di atas, maka landasan peraturan pemerintah tersebut di atas mengacu pada undang-undang yaitu UU RI No. 23 Tahun 1997 tentang pengelolaan lingkungan hidup. Jadi sudah jelas acuan peraturan dan perundangannya, jadi sebagai bangsa dan masyarakat Indonesia kita wajib melaksanakannya sebagai perwujudan berbangsa dan bermasyarakat yang baik.
Latar Belakang & Perundangan
Sebenarnya AMDAL itu sudah mulai berlaku di Indonesia pada tahun 1986 karena berlakunya PP No. 29 Tahun 1986. Hal ini dimaksudkan sebagai bagian dari studi kelayakan pembangunan suatu rencana usaha dan/atau kegiatan. Tujuannya untuk memastikan bahwa pembangunan suatu rencana/atau kegiatan yang akan dilaksanakan bermanfaat dan tidak mengorbankan lingkungan hidup. Lambat laun karena pelaksanaan aturan tersebut terhambat akibat sifat birokratis maupun metodologis, maka sejak 23 Oktober 1993 pemerintah RI mencabut PP.29.1986 kemudian menggantinya dengan PP.51.1993. Diterbitkannya Undang-Undang No. 23. 1997, maka PP.51.1993 perlu penyesuaian, sehingga pada tanggal 7 Mei 1999, Pemerintah RI menerbitkan PP. No. 27 Tahun 1999 sebagai penyempurnaan PP. 51. 1993. Efektif berlakunya PP. No. 27 Tahun 1999 mulai 7 November 2000 dan satu hal penting yang diatur dalam PP No. 27 Tahun 1999 ini adalah pelimpahan hampir semua kewenangan penilaian AMDAL kepada daerah.
Apa sih sebenarnya tujuan AMDAL ?
Pembaca sekalian, biasanya sesuatu yang dibuat punya tujuan tersendiri, sama halnya dengan AMDAL. Apa tujuan mari kita lihat sebagai berikut :
Tujuan & Sasaran AMDAL adalah:
Untuk menjamin agar suatu usaha dan/atau kegiatan pembangunan dapat beroperasi secara berkelanjutan tanpa merusak dan mengorbankan lingkungan atau dengan kata lain usaha atau kegiatan tersebut layak dari aspek lingkungan hidup”.
Pada hakikatnya diharapkan dengan melalui kajian AMDAL, kelayakan lingkungan sebuah rencana usaha dan/atau kegiatan pembangunan diharapkan mampu secara optimal meminimalkan kemungkinan dampak lingkungan hidup yang negative, serta dapat memanfaatkan dan mengelola sumber daya alam secara efisien.
Apa kegunaan & manfaat AMDAL ?
Ada 3 sasaran utama kegunaan dan manfaat AMDAL itu yakni :
I. Pada Pemerintah: sebagai alat pengambil keputusan tentang kelayakan lingkungan dari suatu rencana usaha dan/atau kegiatan. Merupakan bahan masukan dalam perencanaan pembangunan wilayah. Mencegah potensi SDA di sekitar lokasi proyek tidak rusak dan menjaga kelestarian LH.
II. Pada Masyarakat: Dapat mengetahui rencana pembangunan di daerahnya sehingga dapat mempersiapkan diri untuk berpartisipasi. Mengetahui perubahan lingkungan yang akan terjadi dan manfaat serta kerugian akibat adanya suatu kegiatan. Mengetahui hak dan kewajibannya di dalam hubungan dengan usaha dan/atau kegiatan di dalam menjaga dan mengelola kualitas lingkungan.
III. Pada Pemrakarsa: Untuk mengetahui masalah masalah lingkungan yang akan dihadapi pada masa yang akan datang. Sebagai bahan untuk analisis pengelolaan dan sasaran proyek. Sebagai pedoman untuk pelaksanaan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup.
Apa saja dokumen AMDAL itu ?
Para peserta In-House Training, dokumen AMDAL itu terbagi dalam beberapa komponen dokumen yang menjadi satu kesatuan rangkaian studi yang saling terkait dan tidak terpisahkan. Dokumen AMDAL terdiri dari :
Dokumen Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan (KA-ANDAL):
Dokumen ini merupakan ruang lingkup dan kedalaman kajian analisis mengenai dampak LH yang akan dilaksanakan sesuai hasil proses pelingkupan
Dokumen Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL):
Dokumen ini memuat telaahan secara cermat dan mendalam tentang dampak besar dan penting suatu rencana usaha dan/atau kegiatan berdasarkan arahan yang telah disepakati dalam dokumen KA-ANDAL.
Dokumen Rencana Pengelolaan LH (RKL)
Dokumen ini memuat berbagai upaya penanganan dampak besar dan penting terhadap LH yang ditimbulkan akibat rencana usaha dan/atau kegiatan.
Dokumen Rencana Pemantauan LH (RPL)
Dokumen ini memuat berbagai rencana pemantauan terhadap berbagai komponen LH yang telah dikelola akibat terkena dampak besar dan penting dari rencana usaha dan/atau kegiatan.
Pendekatan studi AMDAL ?
Dalam kegiatan per-Amdal-an, pendekatannya juga perlu diketahui agar proses pelaksanaanya bisa seefisien mungkin. Di Indonesia, pendekatan pelaksanaan studi AMDAL ada dikenal :
Pendekatan AMDAL Kegiatan Tunggal:
Yakni penyusunan atau pembuatan studi AMDAL diperuntukkan bagi satu jenis usaha dan/atau kegiatan, dimana kewenangan pembinaannya di bawah satu instansi yang membidangi jenis usaha dan/atau kegiatan tersebut.
Pendekatan AMDAL Kegiatan Terpadu/Multisektor:
Yakni penyusunan studi AMDAL bagi jenis usaha dan/atau kegiatan terpadu baik dalam perencanaan, proses produksinya maupun pengelolaannya dan melibatkan lebih dari satu instansi yang membidangi kegiatan tersebut serta berada dalam satu kesatuan hamparan ekosistem.
Pendekatan AMDAL Kegiatan dalam Kawasan:
Yakni penyusunan studi AMDAL bagi jenis usaha dan/atau kegiatan yang berlokasi di dalam suatu kawasan yang telah ditetapkan atau berada dalam kawasan/zona pengembangan wilayah yang telah ditetapkan pada kesatuan hamparan ekosistem.
Siapakah yang terlibat dalam proses penilaian AMDAL ?
Dalam proses menilai dokumen AMDAL sebuah rencana kegiatan atau proyek, maka pihak-pihak yang terlibat dalam proses penilaian dokumen AMDAL tersebut meliputi :
1. Komisi Penilai AMDAL:
Yaitu sebuah komisi yang bertugas menilai dokumen AMDAL. Pada tingkat pusat dinamakan Komisi Penilai Pusat. Ditingkat daerah dinamakan Komisi Penilai Daerah. Anggota-angotanya terdiri dari unsure pemerintahan yang berkepentingan, unsur warga dan masyarakat yang berkepentingan dan terkena dampak.
2. Pemrakarsa:
Yaitu orang atau badan hukum yang bertanggung jawab atas suatu rencana usaha dan/atau kegiatan yang dilaksanakan.
3. Warga Masyarakat Yang Terkena Dampak
Yaitu seorang atau kelompok warga masyarakat yang akibat akan dibangunnya suatu rencana dan/atau kegiatan tersebut akan menjadi kelompok yang diuntungkan (benerficary groups), dan kelompok yang dirugikan (at-risk groups). Lingkup warga masyarakat yang terkena dampak ini dibatasi pada masyarakat yang berada dalam ruang dampak rencan usaha dan/atau kegiatan tersebut.
Namun dalam pelaksanaannya, komponen lainnya yang turut berpedan dalam proses peng-AMDAL-an antara lain Pemberi Ijin (Instansi yang berwewenang menerbitkan ijin melakukan kegiatan), Pakar Lingkungan dan Pakar Teknis (Seseorang yang ahli di bidang lingkungan dan bidang ilmu tertentu), Lembaga Pelatihan (Lembaga-lembaga yang menyelenggarakan kursus-kursus dan/atau pelatihanpelatihan yang berhubungan dengan pengelolaan LH atau AMDAL), Konsultan (Orang atau badan hokum yang diberi wewenang oleh pemrakarsa untuk menyusun studi AMDAL.
Prosedur proses AMDAL ?
Kita memasuki pada tahapan yang lebih teknis. Ketika sebuah rencana dan/atau kegiatan mau dilaksanakan, maka perlu dipertanyakan apakah rencana tersebut memerlukan studi AMDAL? Atau tidak?. Untuk menjawabnya dapat mengacu pada sebuah keputusan Menteri Negara LH (KEPMENLH No. 17 Tahun 2001). Kepmen ini memuat ketentuan dalam rangka penapisan semua rencana dan/atau kegiatan yang memerlukan studi AMDAL, di dalamnya dimuat semua jenis usaha dan/atau rencana kegiatan yang memerlukan studi AMDAL.
Jadi prosedur AMDAL meliputi 3 (tiga) proses besar:
1. Proses penapisan wajib AMDAL (Mengacu pada KEPMEN LH No. 17 Tahun 2001)
2. Proses penyusunan dan penilai KA-ANDAL
3. Proses penyusunan dan penilaian ANDAL, RKL & RPL
Kapan studi AMDAL itu dimulai ?
Hal ini penting juga untuk diketahui bahwa studi AMDAL dilakukan pada saat perencanaan atau
sebelum usaha dan/atau kegiatan proyek dilaksanakan (Seharusnya). Tapi kadangkala proses pelaksananaanya yang bersifat siluman yaitu proyek sudah berjalan dan proses AMDAL-nya menyusul atau bahkan kadangkala proyek sudah selesai, studi AMDAL-nya belum selesai juga.
Bagaimana mengajukan dokumen AMDAL untuk dinilai ?
Perlu diketahui bahwa penilaian terhadap dokumen AMDAL itu melalui 2 (dua) tahap yaitu:
1. Tahap penilaian terhadap KA-ANDAL
2. Tahap penilaian terhadap dokumen ANDAL, RKL & RPL
Kedua tahap diatas ditempuh melalui prosedur berupa pemeriksaan kelengkapan dokumen sesuai
pedoman penyusunan AMDAL, menyampaikan 1 (satu) sampel dokumen ke sekretariat Komisi Penilaian Amdal yang telah ditentukan, mempersiapkan sejumlah dokumen yang telah ditetapkan dan terakhir memastikan kepastian waktu persidangan untuk penilaian oleh komisi AMDAL.
Ketidaksiapan, ketidaklengkapan, maupun rendahnya kualitas dokumen yang diserahkan untuk dinilai akan menghambat proses penilaian, oleh karena Komisi Penilai tidak bisa segera mengambil keputusan. Latar belakang demikian inilah sehingga dalam mempersiapkan suatu proses penilaian terhadap dokumen AMDAL, perlu memperhatikan hal-hal :
􀂙 Melaksanakan dengan cermat langkah-langkah proses pengajuan dokumen AMDAL.
􀂙 Faktor-faktor yang mempengaruhi presentasi dan diskusi dalam siding.
􀂙 Faktor-faktor yang mempengaruhi kelulusan dokumen AMDAL.
Kapan dokumen AMDAL itu dinyatakan sah diterima ?
KA-ANDAL dianggap sah sebagai dasar penyusunan ANDAL, RKL dan RPL bilamana telah dinilai oleh Komisi Penilai AMDAL dan mendapatkan Keputusan dari Pemerintah (Menteri LH/Kepala BAPEDAL, Gubernur atau Bupati/Walikota) dalam waktu selambat-lambatnya 75 hari kerja sejak diterimanya dokumen tersebut oleh Sekretariat Komisi. Sebaliknya bilamana pemerintah (Menteri LH/Kepala BAPEDAL, Gubernur atau Bupati/Walikota) dalam waktu 75 hari kerja tersebut tidak juga memberikan keputusan, maka secara hokum KA-ANDAL tersebut sah sebagai dasar penyusunan ANDAL.
Keterlibatan Masyarakat dalam AMDAL ?
Masyarakat merupakan focus dalam studi AMDAL sehingga AMDAL bersifat terbuka untuk umum. BAPEDAL/BAPEDALDA dan pemrakarsa wajib mengumumkan secara luas suatu rencana usaha dan/atau kegiatan yang membutuhkan studi AMDAL agas masyarakat luas dapat memberikan tanggapan yang disalurkan lewat Komisi, terutama bagi masyarakat yang berkepentingan langsung dengan keberadaan rencana usaha dan/atau kegiatan tersebut.
Kadaluarsanya/batalnya keputusan persetujuan dokumen AMDAL ?
Keputusan terhadap dokumen AMDAL dinyatakan kadaluarsa apabila rencana usaha dan/atau kegiatan tidak dilaksanakan dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak ditetapkannya keputusan tersebut. Untuk melaksanakan rencana usaha dan/atau kegiatannya, pemrakarsa wajib mengajukan kembali permohonan persetujuan atas ANDAL, RKL dan RPL kepada instansi yang bertanggung jawab. Keputusan kelayakan lingkungan berdasarkan hasil ANDAL, RKL dan RPL dinyatakan batal bilamana pemrakarsa melakukan perubahan lokasi rencana kegiatan, desain, proses, kapasitas, bahan baku, bahan penolong, atau akibat perubahan lingkungan yang sangat mendasar karena peristiwa alam.
Pemantauan RKL dan RPL ?
Tujuan pemantauan terhadap dokumen RKL & RPL adalah :
􀂙 Untuk mengetahui pelaksanaan RKL dan RPL;
􀂙 Untuk mengetahui tingkat ketaatan pemrakarsa usaha dan/atau kegiatan dalam melakukan
pengelolaan dan pemantauan lingkungan;
􀂙 Untuk mengetahui efektifitas pelaksanaan RKL dan RPL dalam menjaga dan meningkatkan
kualitas lingkungan.
Pemantauan RKL dan RPL dilaksanakan oleh :
1. Pemrakarsa usaha dan/atau kegiatan;
2. Pemerintah Propinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota yang bersangkutan;
3. Instansi Teknis/Sektor yang bertanggungjawab;
4. Bapedal, Bapedal Wilayah, Bapedalda Propinsi dan Bapedalda Kabupaten
Penutup ?
AMDAL merupakan salah satu azas untuk menunjang pembangunan berwawasan lingkungan. Pada dasarnya prosedur untuk semua kegiatan hampir sama satu dengan yang lain dan dapat dikaji dari PP 27/1999 tentang Analisis Dampak Lingkungan. Pedoman pelaksanaan tertuang antara lain pada Keputusan Kepala Bapedal KEP. No 9/KABAPEDAL/2/2000, Keputusan Ketua
Bapedal No. 056/1994 tentang kriteria dampak penting, dan KEPMEN LH No. 17 Tahun 2001 tentang kegiatan yang wajib AMDAL.