Minggu, 15 Desember 2013

Persyaratan Aspal Sebagai Bahan Jalan

Beberapa persyaratan aspal sebagai bahan jalan adalah: 1. Kekakuan/kekerasan/stiffness Setelah berfungsi sebagai bahan jalan, aspal yang dipilih harus mempunyai stiffness yang cukup 2. Sifat mudah dikerjakan/workability Aspal yang dipilih haruslah mempunyai workability yang cukup dalam pelaksanaan pekerjaan pengaspalan. Hal ini akan memudahkan pelaksanaan penggelaran bahan tersebut dan juga memudahkan dalam memadatkan untuk memperoleh lapis yag padat kompak. Dari sudut workability ini usaha yang dapat dilakukan adalah: • Pemanasan / heating • Ditambah pengencer • Ditambah bahan pengemulsi 3. Kuat tarik /tensile strength dan adhesi /adhesion Aspal yang digunakan harus memiliki kuat tarik dan adesi yang cukup, sifat ini sangat diperlukan agar lapis perkerasan yang dibuat tahan terhadap: • Retak/cracking (ditambah oleh kuat tarik) • Pengulitan /freeting/ stripping (ditahan oleh adhesi) • Goyah/ raveling (ditahan oleh kuat tarik/adhesi) 4. Tahan terhadap cuaca Sifat ini diperlukan agar aspal tetap memiliki tahanan terhadap perubahan cuaca, misalnya konsistensi tidak banyak berubah akibat cuaca sehingga kondisi permukaan jalan, misalnya koefisien gesek/ skid resistance dapat memenuhi kebutuhan lalulintas serta tahan lama/durable. Syarat agregat dapat digunakan sebagai bahan jalan: 1. Tahan lama (durable-resistance to abrasive) Batuan harus mempunyai kualitas yang cukup tahan terhadap pemecahan degradasi dan disintegrasi. Degradasi adalah timbulnya bahan-bahan yang halus yang besarnya lolos saringan #100 dan #200 yang disebabkan oleh adanya gaya-gaya mekanis (lalulintas) atau gaya yang berlebihan sebelum dilakukan mixing (pencampuran). Disintegrasi adalah pemecahan atau pemisahan partikel-partikel batuan yang disebabkan karena gaya-gaya kimia (oleh air). 2. Mempunyai kekerasan yang cukup Tahan terhadap attrition dan abration 3. Tahan terhadap polishing Batuan dapat menyediakan gaya gesek yang cukup dan tahan lama (tahan terhadap gaya gelincir/skid resistance) 4. Batuan tahan terhadap stripping (pengelupasan permukaan batuan) Batuan dituntut mempunyai adhesi yang baik dengan bahan ikatnya. Untuk mengetahui seberapa jauh daya adhesi ini dilakukan dengan test kelekatan aspal terhadap batuan.

Backcalculation

Backcalculation Backcalculation is a mechanistic evaluation of pavement surface deflection basins generated by various pavement deflection devices. Backcalculation takes a measured surface deflection and attempts to match it (to within some tolerable error) with a calculated surface deflection generated from an identical pavement structure using assumed layer stiffness (moduli). The assumed layer moduli in the calculated model are adjusted until they produce a surface deflection that closely matches the measured one. The combination of assumed layer stiffness that results in this match is then assumed to be near the actual in situ moduli for the various pavement layers. The backcalculation process is usually iterative and normally done with computer software. Typical flowchart A basic flowchart that represents the fundamental elements in all known backcalculation program is shown as Figure 1 Briefly, these elements include: • Measured deflections. Includes the measured pavement surface deflections and associated distances from the load. • Layer thicknesses and loads. Includes all layer thickness and load levels for a specific test location. • Seed moduli. The seed moduli are the initial moduli used in the computer program to calculate surface deflections. These moduli are usually estimated from user experience or various equations. • Deflection calculation. Layered elastic computer programs are generally used to calculate a deflection basin. • Error check. This element simply compares the measured and calculated basin. There are various error measures which can be used to make such comparisons ( more on this in a subsequent paragraph in this section). • Search for new moduli. Various methods have been employed within the various backcalculation programs to converge on a set of layer moduli which produces an acceptable error between the measured and calculated deflection basins. • Controls on the range of moduli. In some backcalculation programs, a renge (minimum and maximum) of moduli are selected or calculated to prevent program convergence to unreasonable moduli levels (either high or low)

Aspal Keras/Cement (AC)

Aspal keras /cement (AC) Aspal semen pada temperature ruang (25-30 C) berbentuk padat. Aspal semen terdiri dari beberapa jenis tergantung dari proses pembuatannya dan jenis minyak bumi asalnya. Pengelompokkan aspal semen dapat dilakukan berdasarkan nilai penetrasi pada temperature 25 C ataupun berdasarkan nilai viskositas. Di Indonesia, aspal semen biasanya dibedakan berdasarkan nilai penetrasinya, yaitu: 1. AC pen 40/50, yaitu AC dengan penetrasi antara 40-50. 2. AC pen 60/70, yaitu AC dengan penetrasi antara 60-70. 3. AC pen 85/100, yaitu AC dengan penetrasi antara 85-100. 4. AC pen 120/150, yaitu AC dengan penetrasi antara 120-150. 5. AC pen 200/300, yaitu AC dengan penetrasi antara 200-300. Aspal semen dengan penetrasi rendah digunakan di daerah bercuaca panas atau lalu lintas dengan volume tinggi, sedangkan aspal dengan penetrasi tinggi digunakan untuk daerah bercuaca dingin atau lalu lintas dengan volume rendah. Di Indonesia pada umumnya dipergunakan aspal semen dengan penetrasi 60/70 dan 80/100.

PAVEMENT PERFORMANCE FOR HIGHWAY AND RUNWAY

A. Definition Pavement performance is defined as the ability of a pavement to satisfactorily serve traffic over time (ASSHTO, 1993). The performance or functional specifications principle is to define requirements in respect to asphalt layer or surface characteristics. The Swedish performance specification can be classified as a combination of performance (performance over time), performance based (fundamental mechanical properties) and end-result specification (end-product properties) (PIARC Report, 2000). B. Indicator These performance indicators addopted from Swedish National Road & Transport Research Institute (VTI). The goal of all pavement design methods is to provide a pavement that performs well. Performance is generally described in terms of structural and functional performance: • structural performance, a pavement’s ability to carry the imposed traffic • functional performance, a pavement’s ability to provide a safe and comfortable ride. 1. Structural requirements The most important design-related variables for ensuring a certain level of structural performance are as follows (Piarc Seminar Mexico 2009, Paper No. 36): a. Stiffness modulus Flexibility and load distribution capacity are two important characteristics of bitumen bound layers. High stiffness bituminous layers protect underlying layers by better stress distribution resulting in less stress applied to the underlying pavement layers. Low stiffness bituminous layers are flexible and desired in thin pavement structures with low traffic loading, where the purpose of the asphalt layer is not primary to increase the bearing capacity of the road, but rather to increase riding comfort and safety and to protect underlying layers. Stiffness of bituminous layer is one of the most important parameters in analytical pavement design. b. Fatigue cracking Fatigue failure of a bituminous layer means the development of cracks in the pavement layer caused by repeated traffic loading. Fatigue testing is time consuming and it is known that the fatigue property of asphalt concrete is well correlated with the stiffness of the material. Therefore fatigue testing is only recommended when using new type of mixes (not tested before) or if there are particular reasons. c. Flow rutting In spite of the cold climate in Sweden, flow rutting is one of the most frequent types of distress in high volume roads. This is primarily due to the use of softer binders. d. Wear rutting Rutting caused by passenger cars with studded tyres is one of the major causes of pavement deterioration on heavily trafficked roads in Sweden. Therefore the choice of aggregate type and mix design are important parameters to limit this type of rutting. Wearing resistance of asphalt concrete. e. Water sensitivity Durability of bituminous layers especially against water and moisture effect is one of the most serious factors contributing to the degradation of asphalt pavements in Sweden. Freeze-thaw conditions have also the potential to lessen the cohesive strength and stiffness of the asphalt layers. 2. Functional requirements These requirements based on surface characteristics are mainly correlated with traffic safety and riding comfort. Indicators influencing functional performance are follows: a. Friction (Skid Resistance) Skid resistance is the force developed when a tire that is prevented from rotating slides along the pavement surface (Highway Research Board, 1972). Skid resistance is an important pavement evaluation parameter because: 1) inadequate skid resistance will lead to higher incidences of skid related accidents 2) most agencies have an obligation to provide users with a roadway that is "reasonably" safe. 3) skid resistance measurements can be used to evaluate various types of materials and construction practices. Skid resistance depends on a pavement surface's microtexture and macrotexture (Corley-Lay, 1998). Microtexture refers to the small-scale texture of the pavement aggregate component (which controls contact between the tire rubber and the pavement surface) while macrotexture refers to the large-scale texture of the pavement as a whole due to the aggregate particle arrangement (which controls the escape of water from under the tire and hence the loss of skid resistance with increased speed) (AASHTO, 1976). b. Roughness The roughness of pavement surface is determined from longitudinal profile by calculating IRI (International Roughness Index) values. This Standard Practice calls for the use of a longitudinal profile measured in accordance with ASTM E-950 as a basis for estimating IRI. C. Method 1. Structural requirements a. Stiffness modulus Stiffness modulus is measured on cylindrical cores from asphalt layers using Indirect Tensile Test and according to Swedish standard (FAS method 454 or EN 12697026 Annex C). The effect of age has been found very significant especially during the first year after laying. The following relationship can be used to calculate the stiffness modulus of asphalt concrete layer in respect to age. This relationship is based on a number of cores taken from pavement layers at different occasions over a five-year period (Said, 2005). Where, is the stiffness modulus at t2 (30 days) in MPa is the stiffness modulus at t1 in MPa t1 and t2 are the age of the bituminous layer in months The stiffness modulus of a 300 day-old asphalt layer has been taken as the initial stiffness modulus in evaluation of bituminous layers. The structural functional characteristics requirements in respect to stiffness modulus of pavement layers are shown in Table 1. At least 6 cores must test per 40000 m². Table 1. Stiffness modulus requirements in MPa Layer Temperature °C +5 +10 +20 Surfacing <9000 - - Binder course <11000 5500-9000 - Base course AADT Lane-heavy>1000 11000 5500–9000 >1500 AADT Lane-heavy>1000 11000 4500–7000 >1500 AADT Lane-heavy>1000 9000 2200–7000 >1500 b. Fatigue cracking Fatigue resistance is measured on cylindrical cores from asphalt layers at 10°C using Indirect Tensile Test according to EN 12697024 Annex E. Requirements on fatigue resistance of asphalt layers are related to traffic volume and presented in Table 2. The allowed tensile strain at specified traffic volume is calculated from fatigue criterion of bituminous mixtures that depends on the stiffness modulus of the asphalt concrete layer. The fatigue criterion in the Swedish specification is based on laboratory measurements on cores and calibrated with the field-based criterion. The fatigue relationship can be used in stead of requirements in Table 2. Table 2. Requirements on tensile strain (µs) at 106 loading 10 C with respect to fatigue cracking as a function of design traffic Traffic Base course Binder course surfacing AADT Lane-heavy>1000 >80 >60 >80 AADT Lane-heavy>1000 >100 >60 >80 AADT Lane-heavy>1000 >130 >60 >80 c. Flow rutting Resistance of asphalt concrete layer to flow rutting is measured on cylindrical cores of pavement layer using Repeated Axial Creep Test according to Swedish Standard (FAS Method 468). The structural functional characteristic requirements in respect to flow rutting resistance of the asphalt pavement layers are shown in Table 3. These requirements are based on earlier experiences with creep tests on cores. As is the case with the stiffness modulus, the effect of the age has been found very significant on the creep results. Therefore a similar relationship has been determined for creep tests. The following equation can be used to calculate the creep deformation of asphalt concrete layer in respect to age. Where, is the permanent strain at t2 in µɛ is the permanent strain at t1 in µɛ t1 and t2 are the age of the bituminous layer in months Table 3. Requirements on creep deformation as a function of design traffic AADT Lane-heavy Permanent strain in µɛ Surfacing Binder course Base Extreme load <15000 <12000 <18000 AADT Lane-heavy>2000 <18000 <15000 <21000 AADT Lane-heavy>1000 <21000 <18000 <25000 AADT Lane-heavy>500 <25000 <21000 <30000 AADT Lane-heavy>100 <30000 <25000 - AADT Lane-heavy>100 - - - d. Wear rutting Wearing resistance of asphalt concrete is measured on cylindrical cores from pavement layers using Prall method according to Swedish Standard (FAS Method 471). Bituminous layers with a thickness less than 25 mm shall be tested on specimens compacted in the laboratory. Table 4 shows the requirements on wearing resistance of bituminous layers as a function of design traffic, which is AADT adjusted for studded tyre share, traffic speed and lateral position of passenger cars during winter period. One test is recommended per 20000m². These requirements are calculated with a wearing model (Jacobson et al 1998). For more precise prediction of wear rutting with time the use of the model is recommended in the specifications. Table 4. Requirements on wearing resistance as a function of design traffic for surfacing layer AADT adjusted Prall-value in cm3 >7000 < 20 3500 – 7000 < 24 1500 – 3500 < 28 500 – 1500 < 36 <500 < 50 e. Water sensitivity Water sensitivity of asphalt concrete is determined by testing cylindrical cores of pavement layers using indirect tensile test. The Indirect Tensile Strength Ratio (ITSR) (adhesion value) is obtained by the ratio of tensile strength of conditioned samples to unconditioned samples according to the Swedish Standard (FAS Method 446). The ITSR value shall be larger than 75 percent for bituminous layers. 2. Functional requirements a. Friction (skid resistance) Skid resistance is generally quantified using some form of friction measurement such as a friction factor or skid number. Friction factor (f) where, F = frictional resistance to motion in plane of interface L = load perpendicular to interface Skid number (SN) It is not correct to say a pavement has a certain friction factor because friction involves two bodies, the tires and the pavement, which are extremely variable due to pavement wetness, vehicle speed, temperature, tire wear, tire type, etc. Typical friction tests specify standard tires and environmental conditions to overcome this. Table 5 shows some typical Skid Numbers (the higher the SN, the better). Table 5. Typical Skid Numbers (from Jayawickrama et al., 1996) Skid Number Comments <30 Take measures to correct ≥ 30 Acceptable for low volume roads 31–34 Monitor pavement frequently ≥35 Acceptable for heavily traveled roads Skid testing in the U.S. may occur in a number of ways, this section covers some of the more common methods including: 1) The locked wheel tester 2) The spin up tester 3) Surface texture measurement b. Roughness The reference method based on AASHTO Standard Practice for Determination of International Roughness Index for Quantifying Roughness of Pavements, AASHTO PP 37-04. This Standard Practice calls for the use of a longitudinal profile measured in accordance with ASTM E-950 as a basis for estimating IRI. The maximum allowable IRI values, depending on road category is normally between 0.9 to 1.5 mm/m over 4000 m road section.

Rabu, 30 Januari 2013

PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP (RPL)



PEDOMAN PENYUSUNAN
RENCANA PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP (RPL)

A.    PENJELASAN UMUM
  1. Lingkungan rencana pemantauan lingkungan hidup
Pemantauan lingkungan hidup dapat digunakan untuk memahami fenomena-fenomena yang terjadi pada berbagai tingkatan, mulai dari tingkat proyek (untuk memahami perilaku dampak yang timbul akibat usaha dan/atau kegiatan), sampai ke tingkat kasawan atau bahkan regional; tergantung pada skala keacuhan terhadap masalah yang dihadapi.
            Di samping skala keacuhan, ada dua (2) kata kunci yang membedakan pemantuan dengan pemantauan secara acak atau sesaat, yakni merupakan kegiatan yang bersifat berorientasi pada data sistematis, berulang dan terencana.
  1. Kedalaman rencana pemantauan lingkungan hidup
Ada beberapa factor yang perlu diperhatikan dalam penyusunan dokumen rencana pemantauan lingkungan hidup, yakni:
a)      Komponen/parameter lingkungan hidup yang dipantau hanyalah yang engalami perubahan mendasar, atau terkena dampak besar dan penting. Dengan demikian tidak seluruh komponen lingkungan hidup harus dipantau. Hal-hal yang dipandang relevan tidak perlu dipantau.
b)      Keterkaitan yang akan dijalain antara dokumen ANDAL, RKL, dan RPL. Aspek-aspek yang dipantau perlu memperhatikan benar dampak besar dan penting yang dinyatakan dalam ANDAL, dan sifat pengelolaan dampak lingkungan hidup yang dirumuskan dalam dokumen RKL;
c)      Pemantauan dapat dilakukan pada sumber penyebab dampak dan/atau terhadap komponen/parameter lingkungan hidup yang terkena dampak. Dengan memantau kedua hal tersebut sekaligus akan dapat dinilai/diuji efektivitas kegiatan pengelolaan lingkungan hidup yang akan dijalankan;
d)     Pemantauan lingkungan hiduo harus layak secara ekonomi. Walaupun aspek-aspek yang akan dipantau telah dibatasi pada hal-hal yang penting saja (seperti diuraikan pada butir (a) sampai (c), namun biaya yang dikeluarkan untuk pemantauan perlu diperhatikan mengingat kegiatan pemantauan senantiasa berlangsung sepanjang usia usaha dan/atau kegiatan;
e)      Rancangan pengumpulan dan analisis data aspek-aspek yang harus dipantau, mencakup:
1)      Jenis data yang dikumpulkan;
2)      Lokasi pemantauan;
3)      Frekuensi dan jangka waktu pemantauan;
4)      Metode pengumpulan data (termasuk peralatan dan instrument yang digunakan untuk pengumpulan data);
5)      Metode analisis data
f)       Dokumen RPL perlu memuat tentang kelembagaan pemantauan lingkungan hidup. Kelembagaan pemantauan lingkungan hidup yang dimaksud di sini adalah institusi yang bertanggung jawab sebagai penyandang dana pemantauan, pelaksana pemantauan, pengguna hasil pemantauan, dan pengawas kegiatan pemantauan. Koordinasi dan kerjasama antara institusi ini dipandang penting untuk digalang agar data dan informasi yang diperoleh, dan selanjutnya disebarkan kepada berbagai penggunaannya, dapat bersifat tepat guna, tepat waktu dan dapat dipercaya;

B.     SISTEMATIKA PENYUSUNAN DOKUMEN RENCANA PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP (RPL)

BAB I PENDAHULUAN
            Pendahuluan mencakup:
            1.1 latar belakang pemantauan lingkungan hidup
a.       Pernyataan tentang latar belakang perlunya dilaksanakan rencana pemantauan lingkungan hidup baik ditinjau dari kepentingan pemrakarsa, pihak-pihak yang berkepentingan mauapun untuk kepentingan umum dalam rangka menunjang program pembangunan;
b.      Uraikan secara sistematis, singkat dan jelas tentang tujuan pemantauan lingkungan hidup yang akan diupayakan pemrakarsa sehubungan dengan pengelolaan rencana usaha dan/atau kegiatan;
c.       Uraikan tentang kegunaan dilaksanakannya pemantauan lingkungan hidup baik bagi pemrakarsa usaha atau kegiatan, pihak-pihak yang berkepentngan, maupun bagi masyarakat.

BAB II. RENCANA PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP
Uraikan secara singkat dan jelas jenis masing-masing dampak yang ditimbulkan baik oleh satu kegiatan atau lebih dengan urutan pembahasan sebagai berikut:
1.1 latar belakang pemantauan lingkungan hidup
1.      Dampak besar dan penting yang dipantau. Cantumkan secara singkat:
a)      Jenis komponen atau parameter lingkungan hidup yang dipandang strategis untuk dipantau;
b)      Indicator dari komponen dampak besar dan penting yang dipantau;
Indicator adalah alat pemantau (sesuatu) yang dapat memberikan petunjuk atau keterangan tentang suatu kondisi, sebagai missal, indicator yang relevan untuk kualitas air limbah dan air sungai sehubungan dengan karakteristik rencana usaha dan /atau kegiatan, adalah pH, BODS, suhu, warna, bau, kandungan minyak, dan logam berat.
2.      Sumber dampak
Utarakan secara singkat sumber penyebab timbulnya dampak besar dan penting:
a)      Apabila dampak besar dan penting timbul sebagai akibat langsung dari rencana usaha dan/atau kegiatan, maka uraikan secara singkat jenis usaha dan/atau kegiatan yang merupakan penyebab timbulnya dampak besar dan penting;
b)      Apabila dampak besar dan penting timbul sebagai akibat berubahnya komponen lingkungan hidup yang lain, maka utarakan secara singkat komponen atau parameter lingkungan hidup yang merupakan penyebab timbulnya dampak besar dan penting tersebut.
3.      Parameter lingkungan yang dipantau
Uraikan secara jelas tentang parameter lingkungan hidup yang dipantau. Parameter ini dapat meliputi aspek biologi, kimia, fisika, dan aspek social ekonomi, dan budaya.
4.      Tujuan rencana pemantauan lingkungan hidup
Uraikan secara spesifik tujuan dipantaunya suatu dampak besar dan penting lingkungan hidup, dengan memperhatikan dampak besar dan penting yang dikelola, bentuk rencana pengelolaan lingkungan hidup, dan dampak besar dan penting turunan yang ditimbulkannya.
            Sebagai missal, da mpak yang stragetis dikelola untuk suatu rencana industry pulp dan kertas adalah kualitas air limbah, maka tujuan rencana pemantauan lingkungan hidup secara spesifik adalah:
            Memantau mutu limbah cair yang dibuang ke sungai XYZ, khususnya parameter BODS, COD, padatan tersuspensi total dan pH; agar tidak melampaui baku mutu limbah cair sebagaimana yang ditetapkan dalam KEP-51/MENLH/10/1995, tentang Baku Mutu Limbah Cair Bagi Kegiatan Industri.
5.      Metode pemantauan lingkungan hidup
Uraikan secara singkat dan jelas yang digunakan untuk memantau indicator dampak besar dan penting, yang mencakup:
a)      Metode pengumplan dan analisis data
Cantumkan secara singkat dan jelas metode yang digunakan dalam proses pengumpulan data berikut dengan jenis peralatan, instrument, atau formulir isian yang digunakan. Cantumkan pula tingkat ketelitian alat yang digunakan dalam pengumpulan data sehubungan dengan tingkat ketelitian yang disyaratkan dalam Baku Mutu Lingkungan Hidup.
      Selain itu uraikan pula metode yang digunakan untuk menganalisis data hasil pengukuran. Cantumkan pula jenis peralatan, instrument, dan rumus yang digunakan dalam proses analisis data. Selain itu uraikan pula tolok ukur yang digunakan untuk menilai kondisi kualitas lingkungan hidup yang dipantau, dan sebagai umpan balik untuk kegiatan pengelolaan lingkungan hidup. Perlu diperhatikan bahwa metode pengumpulan dan analisis data sejauh mungkin konsisten dengan metode yang digunakan di saat penyusunan ANDAL.
b)      Lokasi lingkungan hidup
Cantumkan lokasi pemantauan yang tepat disertai dengan peta berskala yang memadai dan menunjukkan lokasi pemantauan dimaksud. Perlu diperhatikan bahwa lokasi pemantauan sejauh mungkin konsisten dengan lokasi pengumpulan data di saat penyusunan ANDAL.
c)      Jangka waktu dan frekuensi pemantauan
Uraikan tentang jangka waktu atau lama periode pemantauan berikut dengan frekuensi pemantauan ditetapkan dengan mempertimbangkan sifat dampak besar dan penting yang dipantau (intensitas, lama dampak berlangsung, dan sifat kumulatif dampak).
6.      Institusi pemantauan lingkungan hidup
Pada setiap rencana pemantauan lingkungan hidup cantumkan institusi atau kelembagaan yang akan berurusan, berkepentingan, dan berkaitan dengan kegiatan pemantauan lingkungan hidup, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlau baik di tingkat nasional maupun daerah. Peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pemantauan lingkungan hidup meliputi:
a)      Peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan oleh Menteri Negara Lingkungan Hidup;
b)      Peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan oleh sector terkait;
c)      Peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah;
d)     Keputusan Gubernur, Bupati/Walikotamadya;
e)      Peraturan-peraturn lain yang berkaitan dengan pembentukan institusi pengelolaan lingkungan hidup
Institusi pemantauan lingkungan hidup yang perlu diutarakan meliputi:
a)      Pelaksanaan pemantauan lingkungan hidup
Cantumkan institusi yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan dansebagai penyandang dana kegiatan pemantauan lingkungan hidup;
b)      Pengawas pemantauan lingkungan hidup
Cantumkan institusi yang berperan sebagai pengawas bagi terlaksananya RPL. Instansi yang terlobat dalam pengawasan mungkin lebih dari satu instansi sesuai dengan lingkup wewenang dan tanggung jawab, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku;
c)      Pelaporan hasil pemantauan lingkungan hidup
Cantumkan instansi-instansi yang akan dilapori hasil kegiatan pemantauan lingkungan hidup secara berkala sesuai dengan lingkup tugas instansi yang bersangkutan.

BAB III PUSTAKA
Pada bagian ini utarakan sumber data dan informasi yang digunakan dalam penyusunan RPL baik berupa buku, majalah, makalah, tulisan, maupun laporan hasil-hasil penelitian. Bahan-bahan pustaka tersebut agar ditulis dengan berpedoman pada tata cara penulisan pustaka

BAB IV LAMPIRAN
Pada bagian ini lampiran tentang:
1)      Lampiran ringkasan dokumen RPL dalam bentuk tabel dengan ukuran kolom sebagai berikut: dampak besar dan penting yang dipantau, sumber dampak, tujuan pemantauan lingkungan hidup, rencana pemantauan lingkungan hidup (yang meliputi metode pengumpulan data, lokasi pemantauan lingkungan hidup, jangka waktu, dan frekuensi pemantauan lingkungan hidup, serta metode analisis), dan institusi pemantauan lingkungan hidup;
2)      Data dan informasi yang dipandang penting untuk dilampirkan karena menunjang isi dokumen RPL.

Rabu, 13 Juni 2012

Apa itu AMDAL?


Apa itu AMDAL* ?
Di Indonesia, AMDAL merupakan singkatan dari kalimat “Analisis Mengenai Dampak Lingkungan*”. Ingat! Ada juga akronim ANDAL. Nah, untuk memahami secara lebih lengkap dan mengacu pada peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia, maka defenisi AMDAL disepakati seperti di bawah ini :
AMDAL adalah:
Kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan”.
SEDANGKAN
ANDAL adalah:
“Telaahan secara cermat dan mendalam tentang dampak besar dan penting suatu rencana usaha dan/atau kegiatan
Ketentuan-ketentuan di atas mengacu pada peraturan pemerintah PP. No. 27 Tahun 1999 Pasal 1 butir 1. Peraturan ini masih berlaku di seluruh wilayah Indonesia. Selain mengacu pada peraturan tersebut di atas, maka landasan peraturan pemerintah tersebut di atas mengacu pada undang-undang yaitu UU RI No. 23 Tahun 1997 tentang pengelolaan lingkungan hidup. Jadi sudah jelas acuan peraturan dan perundangannya, jadi sebagai bangsa dan masyarakat Indonesia kita wajib melaksanakannya sebagai perwujudan berbangsa dan bermasyarakat yang baik.
Latar Belakang & Perundangan
Sebenarnya AMDAL itu sudah mulai berlaku di Indonesia pada tahun 1986 karena berlakunya PP No. 29 Tahun 1986. Hal ini dimaksudkan sebagai bagian dari studi kelayakan pembangunan suatu rencana usaha dan/atau kegiatan. Tujuannya untuk memastikan bahwa pembangunan suatu rencana/atau kegiatan yang akan dilaksanakan bermanfaat dan tidak mengorbankan lingkungan hidup. Lambat laun karena pelaksanaan aturan tersebut terhambat akibat sifat birokratis maupun metodologis, maka sejak 23 Oktober 1993 pemerintah RI mencabut PP.29.1986 kemudian menggantinya dengan PP.51.1993. Diterbitkannya Undang-Undang No. 23. 1997, maka PP.51.1993 perlu penyesuaian, sehingga pada tanggal 7 Mei 1999, Pemerintah RI menerbitkan PP. No. 27 Tahun 1999 sebagai penyempurnaan PP. 51. 1993. Efektif berlakunya PP. No. 27 Tahun 1999 mulai 7 November 2000 dan satu hal penting yang diatur dalam PP No. 27 Tahun 1999 ini adalah pelimpahan hampir semua kewenangan penilaian AMDAL kepada daerah.
Apa sih sebenarnya tujuan AMDAL ?
Pembaca sekalian, biasanya sesuatu yang dibuat punya tujuan tersendiri, sama halnya dengan AMDAL. Apa tujuan mari kita lihat sebagai berikut :
Tujuan & Sasaran AMDAL adalah:
Untuk menjamin agar suatu usaha dan/atau kegiatan pembangunan dapat beroperasi secara berkelanjutan tanpa merusak dan mengorbankan lingkungan atau dengan kata lain usaha atau kegiatan tersebut layak dari aspek lingkungan hidup”.
Pada hakikatnya diharapkan dengan melalui kajian AMDAL, kelayakan lingkungan sebuah rencana usaha dan/atau kegiatan pembangunan diharapkan mampu secara optimal meminimalkan kemungkinan dampak lingkungan hidup yang negative, serta dapat memanfaatkan dan mengelola sumber daya alam secara efisien.
Apa kegunaan & manfaat AMDAL ?
Ada 3 sasaran utama kegunaan dan manfaat AMDAL itu yakni :
I. Pada Pemerintah: sebagai alat pengambil keputusan tentang kelayakan lingkungan dari suatu rencana usaha dan/atau kegiatan. Merupakan bahan masukan dalam perencanaan pembangunan wilayah. Mencegah potensi SDA di sekitar lokasi proyek tidak rusak dan menjaga kelestarian LH.
II. Pada Masyarakat: Dapat mengetahui rencana pembangunan di daerahnya sehingga dapat mempersiapkan diri untuk berpartisipasi. Mengetahui perubahan lingkungan yang akan terjadi dan manfaat serta kerugian akibat adanya suatu kegiatan. Mengetahui hak dan kewajibannya di dalam hubungan dengan usaha dan/atau kegiatan di dalam menjaga dan mengelola kualitas lingkungan.
III. Pada Pemrakarsa: Untuk mengetahui masalah masalah lingkungan yang akan dihadapi pada masa yang akan datang. Sebagai bahan untuk analisis pengelolaan dan sasaran proyek. Sebagai pedoman untuk pelaksanaan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup.
Apa saja dokumen AMDAL itu ?
Para peserta In-House Training, dokumen AMDAL itu terbagi dalam beberapa komponen dokumen yang menjadi satu kesatuan rangkaian studi yang saling terkait dan tidak terpisahkan. Dokumen AMDAL terdiri dari :
Dokumen Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan (KA-ANDAL):
Dokumen ini merupakan ruang lingkup dan kedalaman kajian analisis mengenai dampak LH yang akan dilaksanakan sesuai hasil proses pelingkupan
Dokumen Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL):
Dokumen ini memuat telaahan secara cermat dan mendalam tentang dampak besar dan penting suatu rencana usaha dan/atau kegiatan berdasarkan arahan yang telah disepakati dalam dokumen KA-ANDAL.
Dokumen Rencana Pengelolaan LH (RKL)
Dokumen ini memuat berbagai upaya penanganan dampak besar dan penting terhadap LH yang ditimbulkan akibat rencana usaha dan/atau kegiatan.
Dokumen Rencana Pemantauan LH (RPL)
Dokumen ini memuat berbagai rencana pemantauan terhadap berbagai komponen LH yang telah dikelola akibat terkena dampak besar dan penting dari rencana usaha dan/atau kegiatan.
Pendekatan studi AMDAL ?
Dalam kegiatan per-Amdal-an, pendekatannya juga perlu diketahui agar proses pelaksanaanya bisa seefisien mungkin. Di Indonesia, pendekatan pelaksanaan studi AMDAL ada dikenal :
Pendekatan AMDAL Kegiatan Tunggal:
Yakni penyusunan atau pembuatan studi AMDAL diperuntukkan bagi satu jenis usaha dan/atau kegiatan, dimana kewenangan pembinaannya di bawah satu instansi yang membidangi jenis usaha dan/atau kegiatan tersebut.
Pendekatan AMDAL Kegiatan Terpadu/Multisektor:
Yakni penyusunan studi AMDAL bagi jenis usaha dan/atau kegiatan terpadu baik dalam perencanaan, proses produksinya maupun pengelolaannya dan melibatkan lebih dari satu instansi yang membidangi kegiatan tersebut serta berada dalam satu kesatuan hamparan ekosistem.
Pendekatan AMDAL Kegiatan dalam Kawasan:
Yakni penyusunan studi AMDAL bagi jenis usaha dan/atau kegiatan yang berlokasi di dalam suatu kawasan yang telah ditetapkan atau berada dalam kawasan/zona pengembangan wilayah yang telah ditetapkan pada kesatuan hamparan ekosistem.
Siapakah yang terlibat dalam proses penilaian AMDAL ?
Dalam proses menilai dokumen AMDAL sebuah rencana kegiatan atau proyek, maka pihak-pihak yang terlibat dalam proses penilaian dokumen AMDAL tersebut meliputi :
1. Komisi Penilai AMDAL:
Yaitu sebuah komisi yang bertugas menilai dokumen AMDAL. Pada tingkat pusat dinamakan Komisi Penilai Pusat. Ditingkat daerah dinamakan Komisi Penilai Daerah. Anggota-angotanya terdiri dari unsure pemerintahan yang berkepentingan, unsur warga dan masyarakat yang berkepentingan dan terkena dampak.
2. Pemrakarsa:
Yaitu orang atau badan hukum yang bertanggung jawab atas suatu rencana usaha dan/atau kegiatan yang dilaksanakan.
3. Warga Masyarakat Yang Terkena Dampak
Yaitu seorang atau kelompok warga masyarakat yang akibat akan dibangunnya suatu rencana dan/atau kegiatan tersebut akan menjadi kelompok yang diuntungkan (benerficary groups), dan kelompok yang dirugikan (at-risk groups). Lingkup warga masyarakat yang terkena dampak ini dibatasi pada masyarakat yang berada dalam ruang dampak rencan usaha dan/atau kegiatan tersebut.
Namun dalam pelaksanaannya, komponen lainnya yang turut berpedan dalam proses peng-AMDAL-an antara lain Pemberi Ijin (Instansi yang berwewenang menerbitkan ijin melakukan kegiatan), Pakar Lingkungan dan Pakar Teknis (Seseorang yang ahli di bidang lingkungan dan bidang ilmu tertentu), Lembaga Pelatihan (Lembaga-lembaga yang menyelenggarakan kursus-kursus dan/atau pelatihanpelatihan yang berhubungan dengan pengelolaan LH atau AMDAL), Konsultan (Orang atau badan hokum yang diberi wewenang oleh pemrakarsa untuk menyusun studi AMDAL.
Prosedur proses AMDAL ?
Kita memasuki pada tahapan yang lebih teknis. Ketika sebuah rencana dan/atau kegiatan mau dilaksanakan, maka perlu dipertanyakan apakah rencana tersebut memerlukan studi AMDAL? Atau tidak?. Untuk menjawabnya dapat mengacu pada sebuah keputusan Menteri Negara LH (KEPMENLH No. 17 Tahun 2001). Kepmen ini memuat ketentuan dalam rangka penapisan semua rencana dan/atau kegiatan yang memerlukan studi AMDAL, di dalamnya dimuat semua jenis usaha dan/atau rencana kegiatan yang memerlukan studi AMDAL.
Jadi prosedur AMDAL meliputi 3 (tiga) proses besar:
1. Proses penapisan wajib AMDAL (Mengacu pada KEPMEN LH No. 17 Tahun 2001)
2. Proses penyusunan dan penilai KA-ANDAL
3. Proses penyusunan dan penilaian ANDAL, RKL & RPL
Kapan studi AMDAL itu dimulai ?
Hal ini penting juga untuk diketahui bahwa studi AMDAL dilakukan pada saat perencanaan atau
sebelum usaha dan/atau kegiatan proyek dilaksanakan (Seharusnya). Tapi kadangkala proses pelaksananaanya yang bersifat siluman yaitu proyek sudah berjalan dan proses AMDAL-nya menyusul atau bahkan kadangkala proyek sudah selesai, studi AMDAL-nya belum selesai juga.
Bagaimana mengajukan dokumen AMDAL untuk dinilai ?
Perlu diketahui bahwa penilaian terhadap dokumen AMDAL itu melalui 2 (dua) tahap yaitu:
1. Tahap penilaian terhadap KA-ANDAL
2. Tahap penilaian terhadap dokumen ANDAL, RKL & RPL
Kedua tahap diatas ditempuh melalui prosedur berupa pemeriksaan kelengkapan dokumen sesuai
pedoman penyusunan AMDAL, menyampaikan 1 (satu) sampel dokumen ke sekretariat Komisi Penilaian Amdal yang telah ditentukan, mempersiapkan sejumlah dokumen yang telah ditetapkan dan terakhir memastikan kepastian waktu persidangan untuk penilaian oleh komisi AMDAL.
Ketidaksiapan, ketidaklengkapan, maupun rendahnya kualitas dokumen yang diserahkan untuk dinilai akan menghambat proses penilaian, oleh karena Komisi Penilai tidak bisa segera mengambil keputusan. Latar belakang demikian inilah sehingga dalam mempersiapkan suatu proses penilaian terhadap dokumen AMDAL, perlu memperhatikan hal-hal :
􀂙 Melaksanakan dengan cermat langkah-langkah proses pengajuan dokumen AMDAL.
􀂙 Faktor-faktor yang mempengaruhi presentasi dan diskusi dalam siding.
􀂙 Faktor-faktor yang mempengaruhi kelulusan dokumen AMDAL.
Kapan dokumen AMDAL itu dinyatakan sah diterima ?
KA-ANDAL dianggap sah sebagai dasar penyusunan ANDAL, RKL dan RPL bilamana telah dinilai oleh Komisi Penilai AMDAL dan mendapatkan Keputusan dari Pemerintah (Menteri LH/Kepala BAPEDAL, Gubernur atau Bupati/Walikota) dalam waktu selambat-lambatnya 75 hari kerja sejak diterimanya dokumen tersebut oleh Sekretariat Komisi. Sebaliknya bilamana pemerintah (Menteri LH/Kepala BAPEDAL, Gubernur atau Bupati/Walikota) dalam waktu 75 hari kerja tersebut tidak juga memberikan keputusan, maka secara hokum KA-ANDAL tersebut sah sebagai dasar penyusunan ANDAL.
Keterlibatan Masyarakat dalam AMDAL ?
Masyarakat merupakan focus dalam studi AMDAL sehingga AMDAL bersifat terbuka untuk umum. BAPEDAL/BAPEDALDA dan pemrakarsa wajib mengumumkan secara luas suatu rencana usaha dan/atau kegiatan yang membutuhkan studi AMDAL agas masyarakat luas dapat memberikan tanggapan yang disalurkan lewat Komisi, terutama bagi masyarakat yang berkepentingan langsung dengan keberadaan rencana usaha dan/atau kegiatan tersebut.
Kadaluarsanya/batalnya keputusan persetujuan dokumen AMDAL ?
Keputusan terhadap dokumen AMDAL dinyatakan kadaluarsa apabila rencana usaha dan/atau kegiatan tidak dilaksanakan dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak ditetapkannya keputusan tersebut. Untuk melaksanakan rencana usaha dan/atau kegiatannya, pemrakarsa wajib mengajukan kembali permohonan persetujuan atas ANDAL, RKL dan RPL kepada instansi yang bertanggung jawab. Keputusan kelayakan lingkungan berdasarkan hasil ANDAL, RKL dan RPL dinyatakan batal bilamana pemrakarsa melakukan perubahan lokasi rencana kegiatan, desain, proses, kapasitas, bahan baku, bahan penolong, atau akibat perubahan lingkungan yang sangat mendasar karena peristiwa alam.
Pemantauan RKL dan RPL ?
Tujuan pemantauan terhadap dokumen RKL & RPL adalah :
􀂙 Untuk mengetahui pelaksanaan RKL dan RPL;
􀂙 Untuk mengetahui tingkat ketaatan pemrakarsa usaha dan/atau kegiatan dalam melakukan
pengelolaan dan pemantauan lingkungan;
􀂙 Untuk mengetahui efektifitas pelaksanaan RKL dan RPL dalam menjaga dan meningkatkan
kualitas lingkungan.
Pemantauan RKL dan RPL dilaksanakan oleh :
1. Pemrakarsa usaha dan/atau kegiatan;
2. Pemerintah Propinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota yang bersangkutan;
3. Instansi Teknis/Sektor yang bertanggungjawab;
4. Bapedal, Bapedal Wilayah, Bapedalda Propinsi dan Bapedalda Kabupaten
Penutup ?
AMDAL merupakan salah satu azas untuk menunjang pembangunan berwawasan lingkungan. Pada dasarnya prosedur untuk semua kegiatan hampir sama satu dengan yang lain dan dapat dikaji dari PP 27/1999 tentang Analisis Dampak Lingkungan. Pedoman pelaksanaan tertuang antara lain pada Keputusan Kepala Bapedal KEP. No 9/KABAPEDAL/2/2000, Keputusan Ketua
Bapedal No. 056/1994 tentang kriteria dampak penting, dan KEPMEN LH No. 17 Tahun 2001 tentang kegiatan yang wajib AMDAL.