Rabu, 13 Juni 2012

Apa itu AMDAL?


Apa itu AMDAL* ?
Di Indonesia, AMDAL merupakan singkatan dari kalimat “Analisis Mengenai Dampak Lingkungan*”. Ingat! Ada juga akronim ANDAL. Nah, untuk memahami secara lebih lengkap dan mengacu pada peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia, maka defenisi AMDAL disepakati seperti di bawah ini :
AMDAL adalah:
Kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan”.
SEDANGKAN
ANDAL adalah:
“Telaahan secara cermat dan mendalam tentang dampak besar dan penting suatu rencana usaha dan/atau kegiatan
Ketentuan-ketentuan di atas mengacu pada peraturan pemerintah PP. No. 27 Tahun 1999 Pasal 1 butir 1. Peraturan ini masih berlaku di seluruh wilayah Indonesia. Selain mengacu pada peraturan tersebut di atas, maka landasan peraturan pemerintah tersebut di atas mengacu pada undang-undang yaitu UU RI No. 23 Tahun 1997 tentang pengelolaan lingkungan hidup. Jadi sudah jelas acuan peraturan dan perundangannya, jadi sebagai bangsa dan masyarakat Indonesia kita wajib melaksanakannya sebagai perwujudan berbangsa dan bermasyarakat yang baik.
Latar Belakang & Perundangan
Sebenarnya AMDAL itu sudah mulai berlaku di Indonesia pada tahun 1986 karena berlakunya PP No. 29 Tahun 1986. Hal ini dimaksudkan sebagai bagian dari studi kelayakan pembangunan suatu rencana usaha dan/atau kegiatan. Tujuannya untuk memastikan bahwa pembangunan suatu rencana/atau kegiatan yang akan dilaksanakan bermanfaat dan tidak mengorbankan lingkungan hidup. Lambat laun karena pelaksanaan aturan tersebut terhambat akibat sifat birokratis maupun metodologis, maka sejak 23 Oktober 1993 pemerintah RI mencabut PP.29.1986 kemudian menggantinya dengan PP.51.1993. Diterbitkannya Undang-Undang No. 23. 1997, maka PP.51.1993 perlu penyesuaian, sehingga pada tanggal 7 Mei 1999, Pemerintah RI menerbitkan PP. No. 27 Tahun 1999 sebagai penyempurnaan PP. 51. 1993. Efektif berlakunya PP. No. 27 Tahun 1999 mulai 7 November 2000 dan satu hal penting yang diatur dalam PP No. 27 Tahun 1999 ini adalah pelimpahan hampir semua kewenangan penilaian AMDAL kepada daerah.
Apa sih sebenarnya tujuan AMDAL ?
Pembaca sekalian, biasanya sesuatu yang dibuat punya tujuan tersendiri, sama halnya dengan AMDAL. Apa tujuan mari kita lihat sebagai berikut :
Tujuan & Sasaran AMDAL adalah:
Untuk menjamin agar suatu usaha dan/atau kegiatan pembangunan dapat beroperasi secara berkelanjutan tanpa merusak dan mengorbankan lingkungan atau dengan kata lain usaha atau kegiatan tersebut layak dari aspek lingkungan hidup”.
Pada hakikatnya diharapkan dengan melalui kajian AMDAL, kelayakan lingkungan sebuah rencana usaha dan/atau kegiatan pembangunan diharapkan mampu secara optimal meminimalkan kemungkinan dampak lingkungan hidup yang negative, serta dapat memanfaatkan dan mengelola sumber daya alam secara efisien.
Apa kegunaan & manfaat AMDAL ?
Ada 3 sasaran utama kegunaan dan manfaat AMDAL itu yakni :
I. Pada Pemerintah: sebagai alat pengambil keputusan tentang kelayakan lingkungan dari suatu rencana usaha dan/atau kegiatan. Merupakan bahan masukan dalam perencanaan pembangunan wilayah. Mencegah potensi SDA di sekitar lokasi proyek tidak rusak dan menjaga kelestarian LH.
II. Pada Masyarakat: Dapat mengetahui rencana pembangunan di daerahnya sehingga dapat mempersiapkan diri untuk berpartisipasi. Mengetahui perubahan lingkungan yang akan terjadi dan manfaat serta kerugian akibat adanya suatu kegiatan. Mengetahui hak dan kewajibannya di dalam hubungan dengan usaha dan/atau kegiatan di dalam menjaga dan mengelola kualitas lingkungan.
III. Pada Pemrakarsa: Untuk mengetahui masalah masalah lingkungan yang akan dihadapi pada masa yang akan datang. Sebagai bahan untuk analisis pengelolaan dan sasaran proyek. Sebagai pedoman untuk pelaksanaan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup.
Apa saja dokumen AMDAL itu ?
Para peserta In-House Training, dokumen AMDAL itu terbagi dalam beberapa komponen dokumen yang menjadi satu kesatuan rangkaian studi yang saling terkait dan tidak terpisahkan. Dokumen AMDAL terdiri dari :
Dokumen Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan (KA-ANDAL):
Dokumen ini merupakan ruang lingkup dan kedalaman kajian analisis mengenai dampak LH yang akan dilaksanakan sesuai hasil proses pelingkupan
Dokumen Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL):
Dokumen ini memuat telaahan secara cermat dan mendalam tentang dampak besar dan penting suatu rencana usaha dan/atau kegiatan berdasarkan arahan yang telah disepakati dalam dokumen KA-ANDAL.
Dokumen Rencana Pengelolaan LH (RKL)
Dokumen ini memuat berbagai upaya penanganan dampak besar dan penting terhadap LH yang ditimbulkan akibat rencana usaha dan/atau kegiatan.
Dokumen Rencana Pemantauan LH (RPL)
Dokumen ini memuat berbagai rencana pemantauan terhadap berbagai komponen LH yang telah dikelola akibat terkena dampak besar dan penting dari rencana usaha dan/atau kegiatan.
Pendekatan studi AMDAL ?
Dalam kegiatan per-Amdal-an, pendekatannya juga perlu diketahui agar proses pelaksanaanya bisa seefisien mungkin. Di Indonesia, pendekatan pelaksanaan studi AMDAL ada dikenal :
Pendekatan AMDAL Kegiatan Tunggal:
Yakni penyusunan atau pembuatan studi AMDAL diperuntukkan bagi satu jenis usaha dan/atau kegiatan, dimana kewenangan pembinaannya di bawah satu instansi yang membidangi jenis usaha dan/atau kegiatan tersebut.
Pendekatan AMDAL Kegiatan Terpadu/Multisektor:
Yakni penyusunan studi AMDAL bagi jenis usaha dan/atau kegiatan terpadu baik dalam perencanaan, proses produksinya maupun pengelolaannya dan melibatkan lebih dari satu instansi yang membidangi kegiatan tersebut serta berada dalam satu kesatuan hamparan ekosistem.
Pendekatan AMDAL Kegiatan dalam Kawasan:
Yakni penyusunan studi AMDAL bagi jenis usaha dan/atau kegiatan yang berlokasi di dalam suatu kawasan yang telah ditetapkan atau berada dalam kawasan/zona pengembangan wilayah yang telah ditetapkan pada kesatuan hamparan ekosistem.
Siapakah yang terlibat dalam proses penilaian AMDAL ?
Dalam proses menilai dokumen AMDAL sebuah rencana kegiatan atau proyek, maka pihak-pihak yang terlibat dalam proses penilaian dokumen AMDAL tersebut meliputi :
1. Komisi Penilai AMDAL:
Yaitu sebuah komisi yang bertugas menilai dokumen AMDAL. Pada tingkat pusat dinamakan Komisi Penilai Pusat. Ditingkat daerah dinamakan Komisi Penilai Daerah. Anggota-angotanya terdiri dari unsure pemerintahan yang berkepentingan, unsur warga dan masyarakat yang berkepentingan dan terkena dampak.
2. Pemrakarsa:
Yaitu orang atau badan hukum yang bertanggung jawab atas suatu rencana usaha dan/atau kegiatan yang dilaksanakan.
3. Warga Masyarakat Yang Terkena Dampak
Yaitu seorang atau kelompok warga masyarakat yang akibat akan dibangunnya suatu rencana dan/atau kegiatan tersebut akan menjadi kelompok yang diuntungkan (benerficary groups), dan kelompok yang dirugikan (at-risk groups). Lingkup warga masyarakat yang terkena dampak ini dibatasi pada masyarakat yang berada dalam ruang dampak rencan usaha dan/atau kegiatan tersebut.
Namun dalam pelaksanaannya, komponen lainnya yang turut berpedan dalam proses peng-AMDAL-an antara lain Pemberi Ijin (Instansi yang berwewenang menerbitkan ijin melakukan kegiatan), Pakar Lingkungan dan Pakar Teknis (Seseorang yang ahli di bidang lingkungan dan bidang ilmu tertentu), Lembaga Pelatihan (Lembaga-lembaga yang menyelenggarakan kursus-kursus dan/atau pelatihanpelatihan yang berhubungan dengan pengelolaan LH atau AMDAL), Konsultan (Orang atau badan hokum yang diberi wewenang oleh pemrakarsa untuk menyusun studi AMDAL.
Prosedur proses AMDAL ?
Kita memasuki pada tahapan yang lebih teknis. Ketika sebuah rencana dan/atau kegiatan mau dilaksanakan, maka perlu dipertanyakan apakah rencana tersebut memerlukan studi AMDAL? Atau tidak?. Untuk menjawabnya dapat mengacu pada sebuah keputusan Menteri Negara LH (KEPMENLH No. 17 Tahun 2001). Kepmen ini memuat ketentuan dalam rangka penapisan semua rencana dan/atau kegiatan yang memerlukan studi AMDAL, di dalamnya dimuat semua jenis usaha dan/atau rencana kegiatan yang memerlukan studi AMDAL.
Jadi prosedur AMDAL meliputi 3 (tiga) proses besar:
1. Proses penapisan wajib AMDAL (Mengacu pada KEPMEN LH No. 17 Tahun 2001)
2. Proses penyusunan dan penilai KA-ANDAL
3. Proses penyusunan dan penilaian ANDAL, RKL & RPL
Kapan studi AMDAL itu dimulai ?
Hal ini penting juga untuk diketahui bahwa studi AMDAL dilakukan pada saat perencanaan atau
sebelum usaha dan/atau kegiatan proyek dilaksanakan (Seharusnya). Tapi kadangkala proses pelaksananaanya yang bersifat siluman yaitu proyek sudah berjalan dan proses AMDAL-nya menyusul atau bahkan kadangkala proyek sudah selesai, studi AMDAL-nya belum selesai juga.
Bagaimana mengajukan dokumen AMDAL untuk dinilai ?
Perlu diketahui bahwa penilaian terhadap dokumen AMDAL itu melalui 2 (dua) tahap yaitu:
1. Tahap penilaian terhadap KA-ANDAL
2. Tahap penilaian terhadap dokumen ANDAL, RKL & RPL
Kedua tahap diatas ditempuh melalui prosedur berupa pemeriksaan kelengkapan dokumen sesuai
pedoman penyusunan AMDAL, menyampaikan 1 (satu) sampel dokumen ke sekretariat Komisi Penilaian Amdal yang telah ditentukan, mempersiapkan sejumlah dokumen yang telah ditetapkan dan terakhir memastikan kepastian waktu persidangan untuk penilaian oleh komisi AMDAL.
Ketidaksiapan, ketidaklengkapan, maupun rendahnya kualitas dokumen yang diserahkan untuk dinilai akan menghambat proses penilaian, oleh karena Komisi Penilai tidak bisa segera mengambil keputusan. Latar belakang demikian inilah sehingga dalam mempersiapkan suatu proses penilaian terhadap dokumen AMDAL, perlu memperhatikan hal-hal :
􀂙 Melaksanakan dengan cermat langkah-langkah proses pengajuan dokumen AMDAL.
􀂙 Faktor-faktor yang mempengaruhi presentasi dan diskusi dalam siding.
􀂙 Faktor-faktor yang mempengaruhi kelulusan dokumen AMDAL.
Kapan dokumen AMDAL itu dinyatakan sah diterima ?
KA-ANDAL dianggap sah sebagai dasar penyusunan ANDAL, RKL dan RPL bilamana telah dinilai oleh Komisi Penilai AMDAL dan mendapatkan Keputusan dari Pemerintah (Menteri LH/Kepala BAPEDAL, Gubernur atau Bupati/Walikota) dalam waktu selambat-lambatnya 75 hari kerja sejak diterimanya dokumen tersebut oleh Sekretariat Komisi. Sebaliknya bilamana pemerintah (Menteri LH/Kepala BAPEDAL, Gubernur atau Bupati/Walikota) dalam waktu 75 hari kerja tersebut tidak juga memberikan keputusan, maka secara hokum KA-ANDAL tersebut sah sebagai dasar penyusunan ANDAL.
Keterlibatan Masyarakat dalam AMDAL ?
Masyarakat merupakan focus dalam studi AMDAL sehingga AMDAL bersifat terbuka untuk umum. BAPEDAL/BAPEDALDA dan pemrakarsa wajib mengumumkan secara luas suatu rencana usaha dan/atau kegiatan yang membutuhkan studi AMDAL agas masyarakat luas dapat memberikan tanggapan yang disalurkan lewat Komisi, terutama bagi masyarakat yang berkepentingan langsung dengan keberadaan rencana usaha dan/atau kegiatan tersebut.
Kadaluarsanya/batalnya keputusan persetujuan dokumen AMDAL ?
Keputusan terhadap dokumen AMDAL dinyatakan kadaluarsa apabila rencana usaha dan/atau kegiatan tidak dilaksanakan dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak ditetapkannya keputusan tersebut. Untuk melaksanakan rencana usaha dan/atau kegiatannya, pemrakarsa wajib mengajukan kembali permohonan persetujuan atas ANDAL, RKL dan RPL kepada instansi yang bertanggung jawab. Keputusan kelayakan lingkungan berdasarkan hasil ANDAL, RKL dan RPL dinyatakan batal bilamana pemrakarsa melakukan perubahan lokasi rencana kegiatan, desain, proses, kapasitas, bahan baku, bahan penolong, atau akibat perubahan lingkungan yang sangat mendasar karena peristiwa alam.
Pemantauan RKL dan RPL ?
Tujuan pemantauan terhadap dokumen RKL & RPL adalah :
􀂙 Untuk mengetahui pelaksanaan RKL dan RPL;
􀂙 Untuk mengetahui tingkat ketaatan pemrakarsa usaha dan/atau kegiatan dalam melakukan
pengelolaan dan pemantauan lingkungan;
􀂙 Untuk mengetahui efektifitas pelaksanaan RKL dan RPL dalam menjaga dan meningkatkan
kualitas lingkungan.
Pemantauan RKL dan RPL dilaksanakan oleh :
1. Pemrakarsa usaha dan/atau kegiatan;
2. Pemerintah Propinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota yang bersangkutan;
3. Instansi Teknis/Sektor yang bertanggungjawab;
4. Bapedal, Bapedal Wilayah, Bapedalda Propinsi dan Bapedalda Kabupaten
Penutup ?
AMDAL merupakan salah satu azas untuk menunjang pembangunan berwawasan lingkungan. Pada dasarnya prosedur untuk semua kegiatan hampir sama satu dengan yang lain dan dapat dikaji dari PP 27/1999 tentang Analisis Dampak Lingkungan. Pedoman pelaksanaan tertuang antara lain pada Keputusan Kepala Bapedal KEP. No 9/KABAPEDAL/2/2000, Keputusan Ketua
Bapedal No. 056/1994 tentang kriteria dampak penting, dan KEPMEN LH No. 17 Tahun 2001 tentang kegiatan yang wajib AMDAL.

Selasa, 22 Mei 2012

Jogja, Never Ending Asia


                                                                Jogja, Never Ending Asia

Yogyakarta or ‘Jogja is a captivating city between the stunning Mount Merapi volcano to the North and the enchanting waves of the Indonesian ocean to the South. It’s a cultural and intellectual centre, crammed with prestigious universities and academies (over 50 higher education), and it’s influence far outweighs its size. Sure, it’s has noisy and chaotic traffic like any other Javanese cities, but just a short stroll away from the main streets are the kampong where life is still unhurried. The walled-in Keraton compound, in the city centre, is a city within a city, home to 25,000 people including the Sultan’s huge palace, The Taman Sari (also known as the water castle), a bird market and several craft industries.
                The suburb of Kota Gede has been famous since the 1930s as the centre of Jogja’s silver industry, and is still a great place to wander around and watch the silversmiths at work. Despite its veneer of modernity and westernization, the city cling strongly to its traditional values and philosophies. The living cost here are less than most major cities in Indonesia. Students coming from outside the city generally have no difficulties adapting in a short  time and finding inexpensive accommodations within walking distance from campus. A charming city with hospitable inhabitants and pleasant climate, Yogyakarta is likely to be voted as the most desirable place to study in Indonesia.
                Within more than 50 qualified higher education, including universities, this city attracts students from all over Indonesia (even the world). It  offers a friendly environment (affordable living cost, easy public transportation, peaceful, and harmonious surroundings), which makes it likely to be chosen as the most desirable place to study in Indonesia. Jogja is not just a Never Ending Asia but it s a great place to study

Jumat, 18 Mei 2012

PEDOMAN PENYUSUNAN KERANGKA ACUAN ANALISIS DAMPAK LINGKUNGAN (KA-ANDAL)


PEDOMAN PENYUSUNAN KERANGKA ACUAN ANALISIS DAMPAK LINGKUNGAN  (KA-ANDAL)


A.    PENJELASAN UMUM
  1. Pengertian
Kerangka acuan adalah ruang lingkup studi analisis dampak lingkungan hidup yang merupakan hasil pelingkupan yang disepakati oleh Pemrakarsa/Penyusun ANDAL dan Komisi ANDAL.

  1. Fungsi Pedoman Penyusunan KA-ANDAL
Pedoman Penyusunan KA-ANDAL digunakan sebagai dasar bagi penyusun KA-ANDAL baik KA-ANDAL kegiatan tunggal, KA-ANDAL kegiatan terpadu/multisektor maupun KA-ANDAL kegiatan dalam kawasan.

  1. Tujuan dan Fungsi KA ANDAL
3.1 Tujuan penyusunan KA-ANDAL adalah:
a.       merumuskan ruang lingkup dan kedalaman studi ANDAL
b.      mengarahkan studi ANDAL agar berjalan efektif dan efisien sesuai dengan biaya, tenaga dan waktu yang tersedia.
3.2 Fungsi penyusunan KA-ANDAL adalah:
    1. sebagai rujukan penting bagi pemrakarsa, instansi yang membidangi rencana usaha atau kegiatan, dan penyusunan studi AMDAL tentang lingkup dan kedalaman studi ANDAL yang akan dilakukan.
    2. sebagai salah satu rujukan bagi penilai dokumen ANDAL untuk mengevaluasi hasil studi ANDAL

  1. Dasar Pertimbangan Penyusunan KA-ANDAL
4.1 Keanekaragaman
ANDAL bertujuan menduga kemungkinan terjadinya dampak dari suatu rencana usaha dan /atau kegiatan terhadap lingkungan hidup. Rencana usaha dan / atau kegiatan dan rona lingkungan hidup pada umumnya sangat beranekaragam. Keanekaragaman rencana usaha dan / atau kegiatan dapat berupa keanekaragaman bentuk, ukuran, tujuan, sasaran, dsb. Demikian pula rona lingkungan hidup akan berbeda menurut letak geografi, keanekaragaman factor lingkungan hidup, pengaruh manusia, dsb. Karena itu, tata kaitan antara keduanya tentu akan sangat bervariasi pula. Kemungkinan timbulnya dampak lingkungan hidup pun akan berbeda-beda. Dengan demikian KA-ANDAL diperlukan untuk memberikan arahan tentang komponen usaha dan / atau kegiatan manakah yang harus ditelaah, dan komponen lingkungan hidup manakah yang perlu diamati selama menyusun ANDAL.
4.2 Keterbatasan Sumber Daya
Penyusunan KA-ANDAL acap kali dihadapkan dengan keterbatasan sumber daya seperti antara lain: keterbatasan waktu, dana, tenaga, metode, dsb. KA-ANDAL memberikan ketegasan tentang bagaimana menyesuaikan tujuan dan hasil yang ingin dicapai dalam keterbatasan sumber daya tersebut tanpa mengurangi mutu pekerjaan ANDAL. Dalam KA-ANDAL ditonjolkan upaya untuk penyusun prioritas manakah yang harus diutamakan agar tujuan ANDAL dapat terpenuhi meski sumber daya terbatas.
4.3 Efisien
Pengumpulan data dan informasi untuk kepentingan ANDAL perlu dibatasi pada factor-faktor yang berkaitan langsung dengan kebutuhan. Dengan ini ANDAL dapat diperlakukan secara efisien. Penentuan masukan berupa data dan informasi yang amat relevan ini kemudian disusun dan dirumuskan dalam KA-ANDAL.

  1. Pihak-Pihak Yang Terlibat Dalam Penyusunan KA-ANDAL
Pihak-pihak yang secara langsung terlibat dalam penyusunan KA-ANDAL adalah pemrakarsa, instansi yang bertanggung jawab dan penyusun studi ANDAL. Namun dalam pelaksanaan penyusunan KA ANDAL (proses pelingkupan) harus senantiasa melibatkan para pakar serta masyarakat yang berkepentingan sesuai dengan Pasal 33 sampai dengan 35 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 Tentang AMDAL.
KA-ANDAL ini merupakan dokumen penting untuk memberikan rujukan tentang kedalaman studi ANDAL yang akan dicapai.

  1. Pemakai Hasil ANDAL dan Hubungannya Dengan Penyusunan KA-ANDAL
Menurut Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 1999, Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup merupakan bagian kegiatan studi kelayakan rencana usaha dan / atau kegiatan.
Hasil studi kelayakan ini tidak hanya berguna bagi para perencana, tetapi yang terpenting adalah juga bagi pengambilan keputusan. Karena itu, dalam menyusun KA-ANDAL untuk suatu ANDAL perlu dipahami bahwa hasilnya nanti akan akan merupakan bagian dari studi kelayakan yang akan digunakan oleh pengambil keputusan dan perencanaan. Sungguhpun demikian, berlainan dengan bagian studi kelayakan yang menggarap penunjang dan penghambat terlaksananya suatu usaha dan/atau kegiatan ditinjau dari segi ekonomi dan teknologi, ANDAL lebih menunjukkan pendugaan dampak yang bisa ditimbulkan oleh usaha dan/atau kegiatan tersebut terhadap lingkungan hidup.
Karena itu, penyusunan KA-ANDAL  perlu mengikuti diagram alir penyusunan ANDAL di bawah ini sehingga akhirnya dapat memberikan masukan yang diperlukan oleh perencana dan pengambil keputusan:
  1. Wawasan KA-ANDAL
Dokumen KA-ANDAL  harus mencerminkan secara jelas dan tegas wawasan lingkungan hidup yang harus dipertimbangkan dalam pembangunan suatu rencana usaha dan/atau kegiatan. Sehubungan dengan hal tersebut, ada beberapa faktor yang harus diperhatikan:
a.       Dokumen KA-ANDAL harus menampung berbagai aspirasi tentang hal-hal yang dianggap penting untuk ditelaah dalam studi ANDAL menurut pihak-pihak yang terlibat
b.      Mengingat AMDAL adalah bagian dari studi kelayakan, maka dalam studi AMDAL perlu ditelaah dan dievaluasi masing-masing alternatif dari rencana usaha dan kegiatan yang dipandang layak baik dari segi lingkungan hidup, teknis maupun ekonomis sebagai upaya untuk mencegah timbulnya dampak negatif yang lebih besar
c.       Mengingat kegiatan-kegiatan pembangunan pada umumnya mengubah lingkungan hidup, maka menjadi penting memperhatikan komponen-komponen lingkungan hidup yang berciri:
                                      i.            Komponen lingkungan hidup yang ingin dipertahankan dan dijaga serta     dilestarikan fungsinya, seperti antara lain:
-          Hutan lindung, hutan konservasi dan cagar biosfer
-          Sumber daya air
-          Keanekaragaman hayati
-          Kualitas udara
-          Warisan alam dan warisan budaya
-          Kenyamanan lingkungan hidup
-          Nilai-nilai budaya yang berorientasi selaras dengan lingkungan hidup.
                                    ii.            Komponen lingkungan hidup yang akan berubah secara mendasar dan perubahan tersebut dianggap penting oleh masyarakat di sekitar suatu rencana usaha dan/atau kegiatan, seperti antara lain:
-          Pemilikan dan penguasaan lahan
-          Kesempatan kerja dan usaha
-          Taraf hidup masyarakat
-          Kesehatan masyarakat
d.      Pada dasarnya dampak lingkungan hidup yang diakibatkan oleh suatu rencana usaha dan/atau kegiatan tidak berdiri sendiri, satu sama lain memiliki keterkaitan dan ketergantungan. Hubungan sebab akibat ini perlu dipahami sejak dini dalam proses penyusunan KA-ANDAL agar studi ANDAL dapat berjalan lebih terarah dan sistematis.
Keempat faktor tersebut harus menjadi bagian integral dalam penyusunan KA-ANDAL terutama dalam proses pelingkupan.

  1. Proses Pelingkupan
Pelingkupan merupakan proses awal (dini) untuk menentukan lingkup permasalahan dan mengidentifikasi dampak besar dan penting (hipotesis) yang terkait dengan rencana usaha dan/atau kegiatan.
Pelingkupan merupakan proses terpenting dalam penyusunan KA-ANDAL karena melalui proses ini dapat dihasilkan:
a.       Dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup yang dipandang revelan untuk ditelaah secara mendalam dalam studi ANDAL dengan meniadakan hal-hal atau komponen lingkungan hidup yang dipandang kurang penting ditelaah
b.      Lingkup wilayah studi ANDAL berdasarkan beberapa pertimbangan: batas proyek, batas ekologis, batas sosial dan batas administratif
c.       Kedalaman studi ANDAL antara lain mencakup metode yang digunakan, jumlah sampel yang diukur dan tenaga ahli yang dibutuhkan sesuai dengan sumber daya yang tersedia (dana dan waktu)
Semakin baik hasil pelingkupan semakin tegas dan jelas arah hasil dari studi ANDAL yang akan dilakukan.
8.1 Pelingkupan Dampak Besar dan Penting
Pelingkupan dampak besar dan penting dilakukan melalui serangkaian proses berikut:
1)      Identifikasi Dampak Potensial
Pada tahap ini kegiatan pelingkupan dimaksudkan untuk mengidentifikasi segenap dampak lingkungan hidup (primer, sekunder, dst) yang secara potensial akan timbul sebagai akibat adanya rencana usaha dan/atau kegiatan. Pada tahap ini hanya diinventarisasi dampak potensial yang mungkin akan timbul tanpa memperhatikan besar/kecilnya dampak, atau penting, atau tidaknya dampak. Dengan demikian pada tahap ini belum ada upaya untuk menilai apakah dampak potensial tersebut merupakan dampak besar dan penting.
Identifikasi dampak potensial diperoleh dari serangkaian hasil konsultasi dan diskusi dengan para pakar, pemrakarsa, instansi yang bertanggung jawab, masyarakat yang berkepentingan serta dilengkapi dengan hasil pengamatan lapangan (observasi). Selain itu identifikasi dampak potensial juga dapat dilakukan dengan menggunakan metode-metode identifikasi dampak berikut ini:
a)      Penelaah pustaka; dan atau
b)      Analisis isi (content analysis); dan atau
c)      Interaksi kelompok (rapat, lokakarya, brainstorming, dll); dan atau
d)     Metode ad hoc; dan atau
e)      Daftar uji (sederhana, kuesioner, deskriptif); dan atau
f)       Matriks interaksi sederhana; dan atau
g)      Bagan lair (flowchart); dan atau
h)      Pelapisan (overlay); dan atau
i)        Pengamatan lapangan (observasi)
Untuk jelasnya proses pelaksanaan pelingkupan dapat mempelajari Panduan Pelingkupan Untuk Kerangka Acuan ANDAL sesuai dengan Keputusan Menteri Negara Kependudukan dan Lingkungan Hidup No. KEP-30/MENKLH/7/1992.

2)      Evaluasi Dampak Potensial
Pelingkupan pada tahap ini bertujuan untuk menghilangkan/meniadakan dampak potensial yang dianggap tidak relevan atau tidak penting sehingga diperoleh daftar dampak besar dan penting hipotesis yang dipandang perlu dan relevan untuk ditelaah secara mendalam dalam studi ANDAL. Daftar dampak besar dan penting potensial ini disusun berdasarkan pertimbangan atas hal-hal yang dianggap penting oleh masyarakat di sekitar rencana usaha dan/atau kegiatan, instansi yang bertanggung jawab, dan para pakar. Pada tahap ini daftar dampak besar dan penting hipotesis yang dihasilkan belum tertata secara sistematis. Metode yang digunakan pada tahap ini adalah interaksi kelompok (rapat, lokakarya, brainstorming). Kegiatan identifikasi kelompok besar dan penting nin terutama dilakukan oleh kelompok pemrakarsa usaha dan/atau kegiatan (yang dalam hal ini dapat diwakili oleh konsultan penyusun AMDAL), dengan mempertimbangkan hasil konsultasi dan diskusi dengan pakar, instansi yang bertanggung jawab dan masyarakat yang berkepentingan.

3)      Pemusatan Dampak Besar dan Penting (Focusing)
Pelingkupan pada tahap ini bertujuan untuk mengelompokkan/mengorganisir dampak besar dan penting yang telah dirumuskan dari tahap sebelumnya dengan maksud agar memperoleh isu-isu pokok lingkungan hidup yang dapat mencerminkan atau menggambarkan secara utuh dan lengkap perihal:
-          Keterkaitan antara rencana usaha dan/atau kegiatan dengan komponen lingkungan hidup yang mengalami perubahan mendasar (dampak besar dan penting);
-          Keterkaitan antara berbagai komponen dampak besar dan penting yang telah dirumuskan.
Isu-isu pokok lingkungan hidup tersebut dirumuskan melalui 2 (dua) tahapan. Pertama, segenap dampak besar dan penting dikelompokkan menjadi beberapa kelompok menurut keterkaitannya satu sama lain. Kedua, dampak besar dan penting yang berkelompok tersebut selanjutnya diurut berdasarkan kepentingannya, baik dari segi ekonomi, sosial, maupun ekologis.

8.2 Pelingkupan Wilayah Studi
Penetapan lingkup wilayah studi dimaksudkan untuk membatasi wilayah studi ANDAL sesuai hasil pelingkupan dampak besar dan penting, dan dengan memperhatikan keterbatasan sumber daya, waktu, tenaga serta saran pendapat dan tanggapan dari masyarakat yang berkepentingan.
Lingkup wilayah studi ANDAL ditetapkan berdasarkan pertimbangan batas-batas tuang sebagai berikut:
  1. Batas Proyek
Yang dimaksud dengan batas proyek adalah ruang dimana suatu rencana usaha dan/atau kegiatan akan melakukan kegiatan pra konstruksi, konstruksi dan operasi. Dari ruang rencana usaha dan/atau kegiatan inilah bersumber dampak terhadap lingkungan hidup di sekitarnya, termasuk dalam hal ini alternatif lokasi rencana usaha dan/atau kegiatan. Posisi batas proyek ini agar dinyatakan juga dalam koordinat.
  1. Batas Ekologis
Yang dimaksud dengan batas ekologis adalah ruang persebaran dampak dari suatu rencana usaha dan/atau kegiatan menurut media transportasi limbah (air, udara), di mana proses alami yang berlangsung di dalam ruang tersebut diperkirakan akan mengalami perubahan mendasar. Termasuk dalam ruangan ini adalah ruang di sekitar rencana usaha dan/atau kegiatan yang secara ekologis memberi dampak terhadap aktivitas usaha dan/atau kegiatan.
  1. Batas Sosial
Yang dimaksud dengan batas sosial adalah ruang di sekitar rencana usaha dan/atau kegiatan yang merupakan tempat berlangsungnya berbagai interaksi sosial yang mengandung norma dan nilai tertentu yang sudah mapan (termasuk sistem dan struktur sosial), sesuai dengan proses dinamika sosial suatu kelompok masyarakat, yang diperkirakan akan mengalami perubahan mendasar akibat suatu rencana usaha dan/atau kegiatan.
Batas sosial ini sangat penting bagi pihak-pihak yang terlibat dalam studi ANDAL, mengingat adanya kelompok-kelompok yang kehidupan sosial ekonomi dan budayanya akan mengalami perubahan mendasar akibat aktivitas usaha dan/atau kegiatan. Mengingat dampak lingkungan hidup yang ditimbulkan oleh suatu rencana usaha dan/atau kegiatan menyebar tidak merata, maka batas sosial ditetapkan dengan membatasi batas-batas terluar dengan memperhatikan hasil identifikasi komunitas masyarakat yang terdapat dalam batas proyek, ekologis serta komunitas masyarakat yang berada di luar batas proyek dan ekologis namun berpotensi terkena dampak yang mendasar dari rencana usaha dan/atau kegiatan melalui penyerapan tenaga kerja, pembangunan fasilitas umum dan fasilitas sosial
  1. Batas administratif
Yang dimaksud dengan batas administratif adalah ruang di mana masyarakat dapat secara leluasa melakukan kegiatan sosial ekonomi dan kegiatan sosial budaya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di dalam ruang tersebut.
Batas ruang tersebut dapat berupa batas administrasi pemerintah atau batas konsesi pengelola sumber daya oleh suatu usaha dan/atau kegiatan (misalnya, batas HPH, batas kuasa pertambangan).
Dengan memperhatikan batas-batas tersebut di atas dan memperhatikan kendala-kendala teknis yang dihadapi ( dana, waktu, dan tenaga), maka akan diperoleh ruang lingkup studi yang dituangkan dalam peta dengan skala yang memadai.
  1. Batas Ruang Lingkup Wilayah Studi ANDAL
Batas ruang lingkup wilayah studi ANDAL yakni ruang yang merupakan kesatuan dari keempat wilayah di atas, namun penentuannya disesuaikan dengan kemampuan pelaksana yang biasanya memiliki keterbatasan sumber data, seperti waktu, dana, tenaga, teknik dan metode telaahan.
Dengan demikian, ruang lingkup wilayah studi memang bertitik tolak pada ruang rencana usaha dan/atau kegiatan, kemudian diperluas ke ruang ekosistem, ruang sosial dan ruang administratif yang lebih luas.

B.     SISTEMATIKA PENYUSUNAN KERANGKA ACUAN
BAB I. PENDAHULUAN
Bab pendahuluan mencakup:
1.1 Latar Belakang
      Uraian secara singkat latar belakan dilaksanakannya studi ANDAL ditinjau dari:
a.       Tujuan dan kegunaan proyek
b.      Peraturan perundang-undangan yang terkait dengan rencana kegiatan, rona lingkup yang terkena isu-isu pokok;
c.       Kebijaksanaan regional, local dan perusahaan terhadap pelaksanaan pengelolaan lingkungan hidup.

1.2 Tujuan dan Kegunaan Studi
Tujuan dilaksanakannya studi ANDAL adalah:
a.       Mengidentifikasikan rencana usaha dan/atau kegiatan yang akan dilakukan terutama yang menimbulkan dampak besar dan penting bagi lingkungan hidup
b.      Mengidentifikasi rona lingkungan hidup yang akan terkena dampak besar dan penting
c.       Memprakirakan dampak dan mengevaluasikan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup.

Kegunaan studi ANDAL adalah untuk:
a.       Membantu pengambilan keputusan dalam pemilihan alternatif yang layak dari segi lingkungan hidup teknis dan ekonomis;
b.      Mengintegrasikan pertimbangan lingkungan hidup dalam tahap perencanaan rinci dari suatu usaha dan/atau kegiatan
c.       Sebagai pedoman untuk kegiatan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup.

BAB II. RUANG LINGKUP STUDI
2.1 Lingkup rencana usaha dan/atau kegiatan yang akan ditelaah
a.       Uraikan secara singkat mengenai usaha dan/atau kegiatan penyebab dampak sesuai dengan jenis-jenis rencana usaha dan/atau kegiatan yang akan dibangun;
b.      Komponen usaha dan/atau kegiatan yang akan ditelaah yang berkaitan dengan dampak yang akan ditimbulkannya. Uraian ini dibuat sesuai dengan tahapan kegiatan
c.       Uraikan secara singkat mengenai kegiatan-kegiatan yang ada di sekitar rencana lokasi beserta dampak-dampak yang ditimbulkannya terhadap lingkungan hidup.
Penjelasan ini agar dilengkapi dengan peta yang dapat menggambarkan lokasi rencana usaha dan/atau kegiatan beserta kegiatan-kegiatan lain yang ada di sekitarnya.

2.2 Lingkup Rona Lingkungan Hidup Awal
Uraikan secara singkat mengenai rona lingkungan hidup yang terkena dampak. Data rona lingkungan hidup semaksimal mungkin menggunakan data actual di lapangan.
Komponen lingkungan hidup yang ditelaah karena terkena dampak.

2.3 Isu-Isu Pokok
Uraikan secara singkat isu-isu pokok yang dapat ditimbulkan akibat rencana usaha dan/atau kegiatan sesuai hasil pelingkupan. Data cara pelingkupan agar mengacu pada serangkaian proses pelingkupan sebagaimana dimaksud dalam penjelasan umum.

2.4 Lingkup Wilayah Studi
Wilayah studi ini merupakan resultante dari batas wilayah proyek, ekologis, sosial dan administratif setelah mempertimbangkan kendala teknis yang dihadapi.
Bab agar dilengkapi dengan peta batas wilayah yang dapat menggambarkan batas wilayah proyek, ekologis, sosial dan administratif.

BAB III. METODE STUDI
3.1 Metode Pengumpulan dan Analisis Data
Pada bagian ini dijelaskan metode pengumpulan dan analisis data baik primer dan atau sekunder yang sahih dan dapat dipercaya (reliable) untuk digunakan:
a.       Menelaah, mengamati dan mengukur komponen rencana usaha dan/atau kegiatan yang diperkirakan mendapat dampak besar dan penting dari lingkungan hidup sekitarnya;
b.      Menelaah, mengamati dan mengukur komponen lingkungan hidup yang diperkirakan terkena dampak besar dan penting.

3.2 Metode Prakiraan Dampak Besar dan Penting
Pada bagian ini dijelaskan metode yang digunakan dalam metode ANDAL untuk memprakirakan besaran dampak dan penentuan tingkat kepentingan dampak. Metode formal dan non formal digunakan dalam memprakirakan besaran dampak. Dalam hal usaha dan/atau kegiatan yang akan dilaksanakan bersifat terpadu dan berada dalam suatu kawasan, maka pengukuran terhadap besaran damapk kumulatif akibat berbagai usaha dan/atau kegiatan tersebut mutlak diperhitungkan. Sementara untuk memprakirakan tingkat kepentingan dampak akan digunakan Pedoman Penentuan Dampak Besar dan Penting.
Dalam hal ini, uraikan secara jelas untuk setiap komponen lingkungan hidup yang diperkirakan akan terkena dampak besar dan penting.

3.3 Metode Evaluasi Dampak Besar dan Penting
Pada bagian ini diuraikan metode yang lazim digunakan dalam studi ANDAL untuk mengevaluasi dampak besar dan penting yang ditimbulkan oleh usaha dan/atau kegiatan terhadap lingkungan hidup secara holistic (seperti antara lain: matrik, bagan alir, overlay) untuk digunakan sebagai:
a.       Dasar untuk menelaah kelayakan lingkungan hidup dari berbagai alternateif usaha dan/atau kegiatan
b.      Identifikasi dan perumusan arah pengelolaan dampak besar dan penting lingkungan hidup yang ditimbulkan.
Evaluasi dampak besar dan penting secara holistik tersebut di atas harus mencakup baik dampak yang tergolong besar dan penting maupun tidak sebagaimana telah dihasilkan dalam bab prakiraan dampak sebelumnya.

BAB IV. PELAKSANA STUDI
4.1 Pemrakarsa
Pada bagian ini dicantumkan nama dan alamat lengkap instansi/perusahaan sebagai pemrakarsa rencana usaha dan/atau kegiatan, nama dan alamat lengkap penanggung jawab pelaksanaan rencana usaha dan/atau kegiatan.

4.2 Penyusunan Studi AMDAL
Pada bagian ini dicantumkan nama dan alamat lengkap lembaga/perusahaan, nama dan alamat lengkap penanggung jawab penyusun AMDAL, nama dan keahlian dari masing-masing anggota penyusun AMDAL. Perlu diketahui bahwa ketua tim penyusun studi AMDAL harus bersertifikat AMDAL B sedangakan anggota penyusun lainnya harus mempunyai keahlian yang sesuai dengan lingkup studi AMDAL yang akan dilakukan.

4.3 Biaya Studi
Pada bagian ini diuraikan prosentase jenis-jenis biaya yang dibutuhkan dalam rangka penyusunan studi ANDAL.

4.4 Waktu Studi
Pada bagian ini diungkapkan jangka waktu pelaksanaan studi ANDAL sejak tahap persiapan hingga penyerahan laporan ke instansi yang bertanggung jawab.

BAB V. DAFTAR PUSTAKA
Pada bagian ini uraikan pustaka atau literatur yang digunakan untuk keperluan penyusunan dokumen KA-ANDAL

BAB VI. LAMPIRAN
Pada bagian ini dilampirkan berbagai keputusan perizinan yang berkaitan dengan proyek yang dimaksud, butir-butir penting hasil konsultasi dan diskusi dengan pihak-pihak yang terlibat (masyarakat yang berkepentingan). Di samping itu harus dilampirkan pula biodata personil penyusun ANDAL.