PEDOMAN PENYUSUNAN KERANGKA ACUAN
ANALISIS DAMPAK LINGKUNGAN (KA-ANDAL)
A.
PENJELASAN
UMUM
- Pengertian
Kerangka acuan
adalah ruang lingkup studi analisis dampak lingkungan hidup yang merupakan
hasil pelingkupan yang disepakati oleh Pemrakarsa/Penyusun ANDAL dan Komisi
ANDAL.
- Fungsi Pedoman Penyusunan KA-ANDAL
Pedoman Penyusunan
KA-ANDAL digunakan sebagai dasar bagi penyusun KA-ANDAL baik KA-ANDAL kegiatan tunggal,
KA-ANDAL kegiatan terpadu/multisektor maupun KA-ANDAL kegiatan dalam kawasan.
- Tujuan dan Fungsi KA ANDAL
3.1 Tujuan penyusunan KA-ANDAL adalah:
a.
merumuskan ruang lingkup dan kedalaman studi
ANDAL
b.
mengarahkan studi ANDAL agar berjalan efektif
dan efisien sesuai dengan biaya, tenaga dan waktu yang tersedia.
3.2 Fungsi penyusunan KA-ANDAL adalah:
- sebagai rujukan penting bagi pemrakarsa, instansi yang membidangi rencana usaha atau kegiatan, dan penyusunan studi AMDAL tentang lingkup dan kedalaman studi ANDAL yang akan dilakukan.
- sebagai salah satu rujukan bagi penilai dokumen ANDAL untuk mengevaluasi hasil studi ANDAL
- Dasar Pertimbangan Penyusunan KA-ANDAL
4.1 Keanekaragaman
ANDAL bertujuan
menduga kemungkinan terjadinya dampak dari suatu rencana usaha dan /atau kegiatan
terhadap lingkungan hidup. Rencana usaha dan / atau kegiatan dan rona
lingkungan hidup pada umumnya sangat beranekaragam. Keanekaragaman rencana
usaha dan / atau kegiatan dapat berupa keanekaragaman bentuk, ukuran, tujuan, sasaran,
dsb. Demikian pula rona lingkungan hidup akan berbeda menurut letak geografi,
keanekaragaman factor lingkungan hidup, pengaruh manusia, dsb. Karena itu, tata
kaitan antara keduanya tentu akan sangat bervariasi pula. Kemungkinan timbulnya
dampak lingkungan hidup pun akan berbeda-beda. Dengan demikian KA-ANDAL
diperlukan untuk memberikan arahan tentang komponen usaha dan / atau kegiatan
manakah yang harus ditelaah, dan komponen lingkungan hidup manakah yang perlu
diamati selama menyusun ANDAL.
4.2 Keterbatasan Sumber Daya
Penyusunan KA-ANDAL
acap kali dihadapkan dengan keterbatasan sumber daya seperti antara lain: keterbatasan
waktu, dana, tenaga, metode, dsb. KA-ANDAL memberikan ketegasan tentang
bagaimana menyesuaikan tujuan dan hasil yang ingin dicapai dalam keterbatasan
sumber daya tersebut tanpa mengurangi mutu pekerjaan ANDAL. Dalam KA-ANDAL
ditonjolkan upaya untuk penyusun prioritas manakah yang harus diutamakan agar
tujuan ANDAL dapat terpenuhi meski sumber daya terbatas.
4.3 Efisien
Pengumpulan data dan
informasi untuk kepentingan ANDAL perlu dibatasi pada factor-faktor yang
berkaitan langsung dengan kebutuhan. Dengan ini ANDAL dapat diperlakukan secara
efisien. Penentuan masukan berupa data dan informasi yang amat relevan ini
kemudian disusun dan dirumuskan dalam KA-ANDAL.
- Pihak-Pihak Yang Terlibat Dalam Penyusunan KA-ANDAL
Pihak-pihak yang
secara langsung terlibat dalam penyusunan KA-ANDAL adalah pemrakarsa, instansi
yang bertanggung jawab dan penyusun studi ANDAL. Namun dalam pelaksanaan penyusunan
KA ANDAL (proses pelingkupan) harus senantiasa melibatkan para pakar serta
masyarakat yang berkepentingan sesuai dengan Pasal 33 sampai dengan 35
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 Tentang AMDAL.
KA-ANDAL
ini merupakan dokumen penting untuk memberikan rujukan tentang kedalaman studi
ANDAL yang akan dicapai.
- Pemakai Hasil ANDAL dan Hubungannya Dengan Penyusunan KA-ANDAL
Menurut Pasal 2
Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 1999, Analisis Mengenai Dampak Lingkungan
Hidup merupakan bagian kegiatan studi kelayakan rencana usaha dan / atau
kegiatan.
Hasil
studi kelayakan ini tidak hanya berguna bagi para perencana, tetapi yang
terpenting adalah juga bagi pengambilan keputusan. Karena itu, dalam menyusun
KA-ANDAL untuk suatu ANDAL perlu dipahami bahwa hasilnya nanti akan akan
merupakan bagian dari studi kelayakan yang akan digunakan oleh pengambil
keputusan dan perencanaan. Sungguhpun demikian, berlainan dengan bagian studi
kelayakan yang menggarap penunjang dan penghambat terlaksananya suatu usaha dan/atau
kegiatan ditinjau dari segi ekonomi dan teknologi, ANDAL lebih menunjukkan
pendugaan dampak yang bisa ditimbulkan oleh usaha dan/atau kegiatan tersebut
terhadap lingkungan hidup.
Karena
itu, penyusunan KA-ANDAL perlu mengikuti
diagram alir penyusunan ANDAL di bawah ini sehingga akhirnya dapat memberikan
masukan yang diperlukan oleh perencana dan pengambil keputusan:
- Wawasan KA-ANDAL
Dokumen
KA-ANDAL harus mencerminkan secara jelas
dan tegas wawasan lingkungan hidup yang harus dipertimbangkan dalam pembangunan
suatu rencana usaha dan/atau kegiatan. Sehubungan dengan hal tersebut, ada
beberapa faktor yang harus diperhatikan:
a.
Dokumen KA-ANDAL harus menampung berbagai
aspirasi tentang hal-hal yang dianggap penting untuk ditelaah dalam studi ANDAL
menurut pihak-pihak yang terlibat
b.
Mengingat AMDAL adalah bagian dari studi
kelayakan, maka dalam studi AMDAL perlu ditelaah dan dievaluasi masing-masing alternatif
dari rencana usaha dan kegiatan yang dipandang layak baik dari segi lingkungan
hidup, teknis maupun ekonomis sebagai upaya untuk mencegah timbulnya dampak
negatif yang lebih besar
c.
Mengingat kegiatan-kegiatan pembangunan pada
umumnya mengubah lingkungan hidup, maka menjadi penting memperhatikan
komponen-komponen lingkungan hidup yang berciri:
i.
Komponen lingkungan hidup yang ingin
dipertahankan dan dijaga serta dilestarikan
fungsinya, seperti antara lain:
-
Hutan lindung, hutan konservasi dan cagar
biosfer
-
Sumber daya air
-
Keanekaragaman hayati
-
Kualitas udara
-
Warisan alam dan warisan budaya
-
Kenyamanan lingkungan hidup
-
Nilai-nilai budaya yang berorientasi selaras
dengan lingkungan hidup.
ii.
Komponen lingkungan hidup yang akan berubah
secara mendasar dan perubahan tersebut dianggap penting oleh masyarakat di
sekitar suatu rencana usaha dan/atau kegiatan, seperti antara lain:
-
Pemilikan dan penguasaan lahan
-
Kesempatan kerja dan usaha
-
Taraf hidup masyarakat
-
Kesehatan masyarakat
d.
Pada dasarnya dampak lingkungan hidup yang
diakibatkan oleh suatu rencana usaha dan/atau kegiatan tidak berdiri sendiri,
satu sama lain memiliki keterkaitan dan ketergantungan. Hubungan sebab akibat
ini perlu dipahami sejak dini dalam proses penyusunan KA-ANDAL agar studi ANDAL
dapat berjalan lebih terarah dan sistematis.
Keempat
faktor tersebut harus menjadi bagian integral dalam penyusunan KA-ANDAL
terutama dalam proses pelingkupan.
- Proses Pelingkupan
Pelingkupan
merupakan proses awal (dini) untuk menentukan lingkup permasalahan dan
mengidentifikasi dampak besar dan penting (hipotesis) yang terkait dengan
rencana usaha dan/atau kegiatan.
Pelingkupan
merupakan proses terpenting dalam penyusunan KA-ANDAL karena melalui proses ini
dapat dihasilkan:
a.
Dampak besar dan penting terhadap lingkungan
hidup yang dipandang revelan untuk ditelaah secara mendalam dalam studi ANDAL
dengan meniadakan hal-hal atau komponen lingkungan hidup yang dipandang kurang
penting ditelaah
b.
Lingkup wilayah studi ANDAL berdasarkan beberapa
pertimbangan: batas proyek, batas ekologis, batas sosial dan batas administratif
c.
Kedalaman studi ANDAL antara lain mencakup
metode yang digunakan, jumlah sampel yang diukur dan tenaga ahli yang
dibutuhkan sesuai dengan sumber daya yang tersedia (dana dan waktu)
Semakin baik hasil pelingkupan
semakin tegas dan jelas arah hasil dari studi ANDAL yang akan dilakukan.
8.1 Pelingkupan Dampak Besar
dan Penting
Pelingkupan dampak besar
dan penting dilakukan melalui serangkaian proses berikut:
1)
Identifikasi Dampak Potensial
Pada tahap ini
kegiatan pelingkupan dimaksudkan untuk mengidentifikasi segenap dampak
lingkungan hidup (primer, sekunder, dst) yang secara potensial akan timbul
sebagai akibat adanya rencana usaha dan/atau kegiatan. Pada tahap ini hanya diinventarisasi
dampak potensial yang mungkin akan timbul tanpa memperhatikan besar/kecilnya
dampak, atau penting, atau tidaknya dampak. Dengan demikian pada tahap ini
belum ada upaya untuk menilai apakah dampak potensial tersebut merupakan dampak
besar dan penting.
Identifikasi dampak
potensial diperoleh dari serangkaian hasil konsultasi dan diskusi dengan para
pakar, pemrakarsa, instansi yang bertanggung jawab, masyarakat yang
berkepentingan serta dilengkapi dengan hasil pengamatan lapangan (observasi).
Selain itu identifikasi dampak potensial juga dapat dilakukan dengan
menggunakan metode-metode identifikasi dampak berikut ini:
a)
Penelaah pustaka; dan atau
b)
Analisis isi (content analysis); dan atau
c)
Interaksi kelompok (rapat, lokakarya, brainstorming, dll); dan atau
d)
Metode ad
hoc; dan atau
e)
Daftar uji (sederhana, kuesioner, deskriptif);
dan atau
f)
Matriks interaksi sederhana; dan atau
g)
Bagan lair (flowchart);
dan atau
h)
Pelapisan (overlay);
dan atau
i)
Pengamatan lapangan (observasi)
Untuk jelasnya
proses pelaksanaan pelingkupan dapat mempelajari Panduan Pelingkupan Untuk
Kerangka Acuan ANDAL sesuai dengan Keputusan Menteri Negara Kependudukan dan
Lingkungan Hidup No. KEP-30/MENKLH/7/1992.
2)
Evaluasi Dampak Potensial
Pelingkupan pada
tahap ini bertujuan untuk menghilangkan/meniadakan dampak potensial yang
dianggap tidak relevan atau tidak penting sehingga diperoleh daftar dampak
besar dan penting hipotesis yang dipandang perlu dan relevan untuk ditelaah
secara mendalam dalam studi ANDAL. Daftar dampak besar dan penting potensial
ini disusun berdasarkan pertimbangan atas hal-hal yang dianggap penting oleh
masyarakat di sekitar rencana usaha dan/atau kegiatan, instansi yang
bertanggung jawab, dan para pakar. Pada tahap ini daftar dampak besar dan
penting hipotesis yang dihasilkan belum tertata secara sistematis. Metode yang
digunakan pada tahap ini adalah interaksi kelompok (rapat, lokakarya, brainstorming). Kegiatan identifikasi
kelompok besar dan penting nin terutama dilakukan oleh kelompok pemrakarsa usaha
dan/atau kegiatan (yang dalam hal ini dapat diwakili oleh konsultan penyusun
AMDAL), dengan mempertimbangkan hasil konsultasi dan diskusi dengan pakar,
instansi yang bertanggung jawab dan masyarakat yang berkepentingan.
3)
Pemusatan Dampak Besar dan Penting (Focusing)
Pelingkupan pada
tahap ini bertujuan untuk mengelompokkan/mengorganisir dampak besar dan penting
yang telah dirumuskan dari tahap sebelumnya dengan maksud agar memperoleh
isu-isu pokok lingkungan hidup yang dapat mencerminkan atau menggambarkan
secara utuh dan lengkap perihal:
-
Keterkaitan antara rencana usaha dan/atau
kegiatan dengan komponen lingkungan hidup yang mengalami perubahan mendasar
(dampak besar dan penting);
-
Keterkaitan antara berbagai komponen dampak
besar dan penting yang telah dirumuskan.
Isu-isu pokok
lingkungan hidup tersebut dirumuskan melalui 2 (dua) tahapan. Pertama, segenap
dampak besar dan penting dikelompokkan menjadi beberapa kelompok menurut
keterkaitannya satu sama lain. Kedua, dampak besar dan penting yang berkelompok
tersebut selanjutnya diurut berdasarkan kepentingannya, baik dari segi ekonomi,
sosial, maupun ekologis.
8.2 Pelingkupan Wilayah Studi
Penetapan lingkup
wilayah studi dimaksudkan untuk membatasi wilayah studi ANDAL sesuai hasil
pelingkupan dampak besar dan penting, dan dengan memperhatikan keterbatasan
sumber daya, waktu, tenaga serta saran pendapat dan tanggapan dari masyarakat
yang berkepentingan.
Lingkup wilayah
studi ANDAL ditetapkan berdasarkan pertimbangan batas-batas tuang sebagai
berikut:
- Batas Proyek
Yang dimaksud dengan
batas proyek adalah ruang dimana suatu rencana usaha dan/atau kegiatan akan
melakukan kegiatan pra konstruksi, konstruksi dan operasi. Dari ruang rencana usaha
dan/atau kegiatan inilah bersumber dampak terhadap lingkungan hidup di
sekitarnya, termasuk dalam hal ini alternatif lokasi rencana usaha dan/atau
kegiatan. Posisi batas proyek ini agar dinyatakan juga dalam koordinat.
- Batas Ekologis
Yang dimaksud dengan
batas ekologis adalah ruang persebaran dampak dari suatu rencana usaha dan/atau
kegiatan menurut media transportasi limbah (air, udara), di mana proses alami
yang berlangsung di dalam ruang tersebut diperkirakan akan mengalami perubahan
mendasar. Termasuk dalam ruangan ini adalah ruang di sekitar rencana usaha
dan/atau kegiatan yang secara ekologis memberi dampak terhadap aktivitas usaha
dan/atau kegiatan.
- Batas Sosial
Yang dimaksud dengan
batas sosial adalah ruang di sekitar rencana usaha dan/atau kegiatan yang
merupakan tempat berlangsungnya berbagai interaksi sosial yang mengandung norma
dan nilai tertentu yang sudah mapan (termasuk sistem dan struktur sosial),
sesuai dengan proses dinamika sosial suatu kelompok masyarakat, yang
diperkirakan akan mengalami perubahan mendasar akibat suatu rencana usaha
dan/atau kegiatan.
Batas
sosial ini sangat penting bagi pihak-pihak yang terlibat dalam studi ANDAL,
mengingat adanya kelompok-kelompok yang kehidupan sosial ekonomi dan budayanya
akan mengalami perubahan mendasar akibat aktivitas usaha dan/atau kegiatan.
Mengingat dampak lingkungan hidup yang ditimbulkan oleh suatu rencana usaha
dan/atau kegiatan menyebar tidak merata, maka batas sosial ditetapkan dengan
membatasi batas-batas terluar dengan memperhatikan hasil identifikasi komunitas
masyarakat yang terdapat dalam batas proyek, ekologis serta komunitas
masyarakat yang berada di luar batas proyek dan ekologis namun berpotensi
terkena dampak yang mendasar dari rencana usaha dan/atau kegiatan melalui
penyerapan tenaga kerja, pembangunan fasilitas umum dan fasilitas sosial
- Batas administratif
Yang dimaksud dengan
batas administratif adalah ruang di mana masyarakat dapat secara leluasa
melakukan kegiatan sosial ekonomi dan kegiatan sosial budaya sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku di dalam ruang tersebut.
Batas
ruang tersebut dapat berupa batas administrasi pemerintah atau batas konsesi
pengelola sumber daya oleh suatu usaha dan/atau kegiatan (misalnya, batas HPH,
batas kuasa pertambangan).
Dengan
memperhatikan batas-batas tersebut di atas dan memperhatikan kendala-kendala
teknis yang dihadapi ( dana, waktu, dan tenaga), maka akan diperoleh ruang
lingkup studi yang dituangkan dalam peta dengan skala yang memadai.
- Batas Ruang Lingkup Wilayah Studi ANDAL
Batas ruang lingkup
wilayah studi ANDAL yakni ruang yang merupakan kesatuan dari keempat wilayah di
atas, namun penentuannya disesuaikan dengan kemampuan pelaksana yang biasanya
memiliki keterbatasan sumber data, seperti waktu, dana, tenaga, teknik dan metode
telaahan.
Dengan
demikian, ruang lingkup wilayah studi memang bertitik tolak pada ruang rencana usaha
dan/atau kegiatan, kemudian diperluas ke ruang ekosistem, ruang sosial dan
ruang administratif yang lebih luas.
B.
SISTEMATIKA
PENYUSUNAN KERANGKA ACUAN
BAB I. PENDAHULUAN
Bab pendahuluan
mencakup:
1.1 Latar Belakang
Uraian secara singkat latar belakan
dilaksanakannya studi ANDAL ditinjau dari:
a.
Tujuan dan kegunaan proyek
b.
Peraturan perundang-undangan yang terkait dengan
rencana kegiatan, rona lingkup yang terkena isu-isu pokok;
c.
Kebijaksanaan regional, local dan perusahaan
terhadap pelaksanaan pengelolaan lingkungan hidup.
1.2 Tujuan dan
Kegunaan Studi
Tujuan
dilaksanakannya studi ANDAL adalah:
a.
Mengidentifikasikan rencana usaha dan/atau
kegiatan yang akan dilakukan terutama yang menimbulkan dampak besar dan penting
bagi lingkungan hidup
b.
Mengidentifikasi rona lingkungan hidup yang akan
terkena dampak besar dan penting
c.
Memprakirakan dampak dan mengevaluasikan dampak
besar dan penting terhadap lingkungan hidup.
Kegunaan studi ANDAL
adalah untuk:
a.
Membantu pengambilan keputusan dalam pemilihan alternatif
yang layak dari segi lingkungan hidup teknis dan ekonomis;
b.
Mengintegrasikan pertimbangan lingkungan hidup
dalam tahap perencanaan rinci dari suatu usaha dan/atau kegiatan
c.
Sebagai pedoman untuk kegiatan pengelolaan dan
pemantauan lingkungan hidup.
BAB II. RUANG LINGKUP STUDI
2.1 Lingkup rencana
usaha dan/atau kegiatan yang akan ditelaah
a.
Uraikan secara singkat mengenai usaha dan/atau
kegiatan penyebab dampak sesuai dengan jenis-jenis rencana usaha dan/atau
kegiatan yang akan dibangun;
b.
Komponen usaha dan/atau kegiatan yang akan
ditelaah yang berkaitan dengan dampak yang akan ditimbulkannya. Uraian ini
dibuat sesuai dengan tahapan kegiatan
c.
Uraikan secara singkat mengenai
kegiatan-kegiatan yang ada di sekitar rencana lokasi beserta dampak-dampak yang
ditimbulkannya terhadap lingkungan hidup.
Penjelasan ini
agar dilengkapi dengan peta yang dapat menggambarkan lokasi rencana usaha
dan/atau kegiatan beserta kegiatan-kegiatan lain yang ada di sekitarnya.
2.2 Lingkup Rona
Lingkungan Hidup Awal
Uraikan secara
singkat mengenai rona lingkungan hidup yang terkena dampak. Data rona
lingkungan hidup semaksimal mungkin menggunakan data actual di lapangan.
Komponen
lingkungan hidup yang ditelaah karena terkena dampak.
2.3 Isu-Isu Pokok
Uraikan secara
singkat isu-isu pokok yang dapat ditimbulkan akibat rencana usaha dan/atau
kegiatan sesuai hasil pelingkupan. Data cara pelingkupan agar mengacu pada
serangkaian proses pelingkupan sebagaimana dimaksud dalam penjelasan umum.
2.4 Lingkup
Wilayah Studi
Wilayah studi ini
merupakan resultante dari batas wilayah proyek, ekologis, sosial dan administratif
setelah mempertimbangkan kendala teknis yang dihadapi.
Bab agar
dilengkapi dengan peta batas wilayah yang dapat menggambarkan batas wilayah
proyek, ekologis, sosial dan administratif.
BAB III. METODE STUDI
3.1 Metode
Pengumpulan dan Analisis Data
Pada bagian ini
dijelaskan metode pengumpulan dan analisis data baik primer dan atau sekunder
yang sahih dan dapat dipercaya (reliable) untuk digunakan:
a.
Menelaah, mengamati dan mengukur komponen
rencana usaha dan/atau kegiatan yang diperkirakan mendapat dampak besar dan
penting dari lingkungan hidup sekitarnya;
b.
Menelaah, mengamati dan mengukur komponen lingkungan
hidup yang diperkirakan terkena dampak besar dan penting.
3.2 Metode
Prakiraan Dampak Besar dan Penting
Pada bagian ini
dijelaskan metode yang digunakan dalam metode ANDAL untuk memprakirakan besaran
dampak dan penentuan tingkat kepentingan dampak. Metode formal dan non formal
digunakan dalam memprakirakan besaran dampak. Dalam hal usaha dan/atau kegiatan
yang akan dilaksanakan bersifat terpadu dan berada dalam suatu kawasan, maka
pengukuran terhadap besaran damapk kumulatif akibat berbagai usaha dan/atau
kegiatan tersebut mutlak diperhitungkan. Sementara untuk memprakirakan tingkat
kepentingan dampak akan digunakan Pedoman Penentuan Dampak Besar dan Penting.
Dalam hal ini, uraikan
secara jelas untuk setiap komponen lingkungan hidup yang diperkirakan akan
terkena dampak besar dan penting.
3.3 Metode
Evaluasi Dampak Besar dan Penting
Pada bagian ini
diuraikan metode yang lazim digunakan dalam studi ANDAL untuk mengevaluasi dampak
besar dan penting yang ditimbulkan oleh usaha dan/atau kegiatan terhadap
lingkungan hidup secara holistic (seperti antara lain: matrik, bagan alir, overlay) untuk digunakan sebagai:
a.
Dasar untuk menelaah kelayakan lingkungan hidup
dari berbagai alternateif usaha dan/atau kegiatan
b.
Identifikasi dan perumusan arah pengelolaan
dampak besar dan penting lingkungan hidup yang ditimbulkan.
Evaluasi dampak
besar dan penting secara holistik tersebut di atas harus mencakup baik dampak
yang tergolong besar dan penting maupun tidak sebagaimana telah dihasilkan
dalam bab prakiraan dampak sebelumnya.
BAB IV. PELAKSANA STUDI
4.1 Pemrakarsa
Pada bagian ini
dicantumkan nama dan alamat lengkap instansi/perusahaan sebagai pemrakarsa
rencana usaha dan/atau kegiatan, nama dan alamat lengkap penanggung jawab
pelaksanaan rencana usaha dan/atau kegiatan.
4.2 Penyusunan
Studi AMDAL
Pada bagian ini dicantumkan
nama dan alamat lengkap lembaga/perusahaan, nama dan alamat lengkap penanggung
jawab penyusun AMDAL, nama dan keahlian dari masing-masing anggota penyusun
AMDAL. Perlu diketahui bahwa ketua tim penyusun studi AMDAL harus bersertifikat
AMDAL B sedangakan anggota penyusun lainnya harus mempunyai keahlian yang
sesuai dengan lingkup studi AMDAL yang akan dilakukan.
4.3 Biaya Studi
Pada bagian ini
diuraikan prosentase jenis-jenis biaya yang dibutuhkan dalam rangka penyusunan
studi ANDAL.
4.4 Waktu Studi
Pada bagian ini
diungkapkan jangka waktu pelaksanaan studi ANDAL sejak tahap persiapan hingga
penyerahan laporan ke instansi yang bertanggung jawab.
BAB V. DAFTAR PUSTAKA
Pada bagian ini uraikan
pustaka atau literatur yang digunakan untuk keperluan penyusunan dokumen
KA-ANDAL
BAB VI. LAMPIRAN
Pada bagian ini
dilampirkan berbagai keputusan perizinan yang berkaitan dengan proyek yang
dimaksud, butir-butir penting hasil konsultasi dan diskusi dengan pihak-pihak
yang terlibat (masyarakat yang berkepentingan). Di samping itu harus
dilampirkan pula biodata personil penyusun ANDAL.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar