Rabu, 30 Januari 2013

PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP (RPL)



PEDOMAN PENYUSUNAN
RENCANA PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP (RPL)

A.    PENJELASAN UMUM
  1. Lingkungan rencana pemantauan lingkungan hidup
Pemantauan lingkungan hidup dapat digunakan untuk memahami fenomena-fenomena yang terjadi pada berbagai tingkatan, mulai dari tingkat proyek (untuk memahami perilaku dampak yang timbul akibat usaha dan/atau kegiatan), sampai ke tingkat kasawan atau bahkan regional; tergantung pada skala keacuhan terhadap masalah yang dihadapi.
            Di samping skala keacuhan, ada dua (2) kata kunci yang membedakan pemantuan dengan pemantauan secara acak atau sesaat, yakni merupakan kegiatan yang bersifat berorientasi pada data sistematis, berulang dan terencana.
  1. Kedalaman rencana pemantauan lingkungan hidup
Ada beberapa factor yang perlu diperhatikan dalam penyusunan dokumen rencana pemantauan lingkungan hidup, yakni:
a)      Komponen/parameter lingkungan hidup yang dipantau hanyalah yang engalami perubahan mendasar, atau terkena dampak besar dan penting. Dengan demikian tidak seluruh komponen lingkungan hidup harus dipantau. Hal-hal yang dipandang relevan tidak perlu dipantau.
b)      Keterkaitan yang akan dijalain antara dokumen ANDAL, RKL, dan RPL. Aspek-aspek yang dipantau perlu memperhatikan benar dampak besar dan penting yang dinyatakan dalam ANDAL, dan sifat pengelolaan dampak lingkungan hidup yang dirumuskan dalam dokumen RKL;
c)      Pemantauan dapat dilakukan pada sumber penyebab dampak dan/atau terhadap komponen/parameter lingkungan hidup yang terkena dampak. Dengan memantau kedua hal tersebut sekaligus akan dapat dinilai/diuji efektivitas kegiatan pengelolaan lingkungan hidup yang akan dijalankan;
d)     Pemantauan lingkungan hiduo harus layak secara ekonomi. Walaupun aspek-aspek yang akan dipantau telah dibatasi pada hal-hal yang penting saja (seperti diuraikan pada butir (a) sampai (c), namun biaya yang dikeluarkan untuk pemantauan perlu diperhatikan mengingat kegiatan pemantauan senantiasa berlangsung sepanjang usia usaha dan/atau kegiatan;
e)      Rancangan pengumpulan dan analisis data aspek-aspek yang harus dipantau, mencakup:
1)      Jenis data yang dikumpulkan;
2)      Lokasi pemantauan;
3)      Frekuensi dan jangka waktu pemantauan;
4)      Metode pengumpulan data (termasuk peralatan dan instrument yang digunakan untuk pengumpulan data);
5)      Metode analisis data
f)       Dokumen RPL perlu memuat tentang kelembagaan pemantauan lingkungan hidup. Kelembagaan pemantauan lingkungan hidup yang dimaksud di sini adalah institusi yang bertanggung jawab sebagai penyandang dana pemantauan, pelaksana pemantauan, pengguna hasil pemantauan, dan pengawas kegiatan pemantauan. Koordinasi dan kerjasama antara institusi ini dipandang penting untuk digalang agar data dan informasi yang diperoleh, dan selanjutnya disebarkan kepada berbagai penggunaannya, dapat bersifat tepat guna, tepat waktu dan dapat dipercaya;

B.     SISTEMATIKA PENYUSUNAN DOKUMEN RENCANA PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP (RPL)

BAB I PENDAHULUAN
            Pendahuluan mencakup:
            1.1 latar belakang pemantauan lingkungan hidup
a.       Pernyataan tentang latar belakang perlunya dilaksanakan rencana pemantauan lingkungan hidup baik ditinjau dari kepentingan pemrakarsa, pihak-pihak yang berkepentingan mauapun untuk kepentingan umum dalam rangka menunjang program pembangunan;
b.      Uraikan secara sistematis, singkat dan jelas tentang tujuan pemantauan lingkungan hidup yang akan diupayakan pemrakarsa sehubungan dengan pengelolaan rencana usaha dan/atau kegiatan;
c.       Uraikan tentang kegunaan dilaksanakannya pemantauan lingkungan hidup baik bagi pemrakarsa usaha atau kegiatan, pihak-pihak yang berkepentngan, maupun bagi masyarakat.

BAB II. RENCANA PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP
Uraikan secara singkat dan jelas jenis masing-masing dampak yang ditimbulkan baik oleh satu kegiatan atau lebih dengan urutan pembahasan sebagai berikut:
1.1 latar belakang pemantauan lingkungan hidup
1.      Dampak besar dan penting yang dipantau. Cantumkan secara singkat:
a)      Jenis komponen atau parameter lingkungan hidup yang dipandang strategis untuk dipantau;
b)      Indicator dari komponen dampak besar dan penting yang dipantau;
Indicator adalah alat pemantau (sesuatu) yang dapat memberikan petunjuk atau keterangan tentang suatu kondisi, sebagai missal, indicator yang relevan untuk kualitas air limbah dan air sungai sehubungan dengan karakteristik rencana usaha dan /atau kegiatan, adalah pH, BODS, suhu, warna, bau, kandungan minyak, dan logam berat.
2.      Sumber dampak
Utarakan secara singkat sumber penyebab timbulnya dampak besar dan penting:
a)      Apabila dampak besar dan penting timbul sebagai akibat langsung dari rencana usaha dan/atau kegiatan, maka uraikan secara singkat jenis usaha dan/atau kegiatan yang merupakan penyebab timbulnya dampak besar dan penting;
b)      Apabila dampak besar dan penting timbul sebagai akibat berubahnya komponen lingkungan hidup yang lain, maka utarakan secara singkat komponen atau parameter lingkungan hidup yang merupakan penyebab timbulnya dampak besar dan penting tersebut.
3.      Parameter lingkungan yang dipantau
Uraikan secara jelas tentang parameter lingkungan hidup yang dipantau. Parameter ini dapat meliputi aspek biologi, kimia, fisika, dan aspek social ekonomi, dan budaya.
4.      Tujuan rencana pemantauan lingkungan hidup
Uraikan secara spesifik tujuan dipantaunya suatu dampak besar dan penting lingkungan hidup, dengan memperhatikan dampak besar dan penting yang dikelola, bentuk rencana pengelolaan lingkungan hidup, dan dampak besar dan penting turunan yang ditimbulkannya.
            Sebagai missal, da mpak yang stragetis dikelola untuk suatu rencana industry pulp dan kertas adalah kualitas air limbah, maka tujuan rencana pemantauan lingkungan hidup secara spesifik adalah:
            Memantau mutu limbah cair yang dibuang ke sungai XYZ, khususnya parameter BODS, COD, padatan tersuspensi total dan pH; agar tidak melampaui baku mutu limbah cair sebagaimana yang ditetapkan dalam KEP-51/MENLH/10/1995, tentang Baku Mutu Limbah Cair Bagi Kegiatan Industri.
5.      Metode pemantauan lingkungan hidup
Uraikan secara singkat dan jelas yang digunakan untuk memantau indicator dampak besar dan penting, yang mencakup:
a)      Metode pengumplan dan analisis data
Cantumkan secara singkat dan jelas metode yang digunakan dalam proses pengumpulan data berikut dengan jenis peralatan, instrument, atau formulir isian yang digunakan. Cantumkan pula tingkat ketelitian alat yang digunakan dalam pengumpulan data sehubungan dengan tingkat ketelitian yang disyaratkan dalam Baku Mutu Lingkungan Hidup.
      Selain itu uraikan pula metode yang digunakan untuk menganalisis data hasil pengukuran. Cantumkan pula jenis peralatan, instrument, dan rumus yang digunakan dalam proses analisis data. Selain itu uraikan pula tolok ukur yang digunakan untuk menilai kondisi kualitas lingkungan hidup yang dipantau, dan sebagai umpan balik untuk kegiatan pengelolaan lingkungan hidup. Perlu diperhatikan bahwa metode pengumpulan dan analisis data sejauh mungkin konsisten dengan metode yang digunakan di saat penyusunan ANDAL.
b)      Lokasi lingkungan hidup
Cantumkan lokasi pemantauan yang tepat disertai dengan peta berskala yang memadai dan menunjukkan lokasi pemantauan dimaksud. Perlu diperhatikan bahwa lokasi pemantauan sejauh mungkin konsisten dengan lokasi pengumpulan data di saat penyusunan ANDAL.
c)      Jangka waktu dan frekuensi pemantauan
Uraikan tentang jangka waktu atau lama periode pemantauan berikut dengan frekuensi pemantauan ditetapkan dengan mempertimbangkan sifat dampak besar dan penting yang dipantau (intensitas, lama dampak berlangsung, dan sifat kumulatif dampak).
6.      Institusi pemantauan lingkungan hidup
Pada setiap rencana pemantauan lingkungan hidup cantumkan institusi atau kelembagaan yang akan berurusan, berkepentingan, dan berkaitan dengan kegiatan pemantauan lingkungan hidup, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlau baik di tingkat nasional maupun daerah. Peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pemantauan lingkungan hidup meliputi:
a)      Peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan oleh Menteri Negara Lingkungan Hidup;
b)      Peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan oleh sector terkait;
c)      Peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah;
d)     Keputusan Gubernur, Bupati/Walikotamadya;
e)      Peraturan-peraturn lain yang berkaitan dengan pembentukan institusi pengelolaan lingkungan hidup
Institusi pemantauan lingkungan hidup yang perlu diutarakan meliputi:
a)      Pelaksanaan pemantauan lingkungan hidup
Cantumkan institusi yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan dansebagai penyandang dana kegiatan pemantauan lingkungan hidup;
b)      Pengawas pemantauan lingkungan hidup
Cantumkan institusi yang berperan sebagai pengawas bagi terlaksananya RPL. Instansi yang terlobat dalam pengawasan mungkin lebih dari satu instansi sesuai dengan lingkup wewenang dan tanggung jawab, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku;
c)      Pelaporan hasil pemantauan lingkungan hidup
Cantumkan instansi-instansi yang akan dilapori hasil kegiatan pemantauan lingkungan hidup secara berkala sesuai dengan lingkup tugas instansi yang bersangkutan.

BAB III PUSTAKA
Pada bagian ini utarakan sumber data dan informasi yang digunakan dalam penyusunan RPL baik berupa buku, majalah, makalah, tulisan, maupun laporan hasil-hasil penelitian. Bahan-bahan pustaka tersebut agar ditulis dengan berpedoman pada tata cara penulisan pustaka

BAB IV LAMPIRAN
Pada bagian ini lampiran tentang:
1)      Lampiran ringkasan dokumen RPL dalam bentuk tabel dengan ukuran kolom sebagai berikut: dampak besar dan penting yang dipantau, sumber dampak, tujuan pemantauan lingkungan hidup, rencana pemantauan lingkungan hidup (yang meliputi metode pengumpulan data, lokasi pemantauan lingkungan hidup, jangka waktu, dan frekuensi pemantauan lingkungan hidup, serta metode analisis), dan institusi pemantauan lingkungan hidup;
2)      Data dan informasi yang dipandang penting untuk dilampirkan karena menunjang isi dokumen RPL.